Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UNISNU Jepara (Kanan) Drs. H. Ahmad Barowi, M.Ag. menyerahkan Cindera mata Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs, Abdul Malik, S.H. M.S.I. LPMBURSA.COM , Jepara - Sebanyak 43 Mahasiswa dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara dikembalikan dari Pengadilan Agama Jepara ke Kampus Unisnu. Pengembalian tersebut dalam rangka penarikan dan penutupan Praktik Pengalman Lapangan (PPL) Fakultas Syari’ah dan Hukum Uninsu Jepara tahun akademik 2014/2015 di Pengadilan Agama Jepara. Setelah sebelumnya Mahasiswa melakukan observasi di Pengadilan Agama selama 2 minggu. Materi yang disampaikan selama perkuliahan kini dipraktikakan dalam lembaga peradilan yang memang menjadi orientasi lulusan Fakultas Syari’ah dan Hukum. Disini Mahasiswa mengkolaborasikan antara materi yang didapatkan selama dikampus dengan obyek yang ada dilapangan. Ketua Pengadilan Agama Jepara dalam sambutan penyerahan Mahasiswa kembali ke Fakultas menyampaikan terima kasih karena mas
Lembaga Pers Mahasiswa Buletin Radar Syariah