FSH UNISNU dan Kemenkumham Mengkaji Undang-Undang Jaminan Fidusia

FSH UNISNU dan Kemenkumham Mengkaji Undang-Undang Jaminan Fidusia
FSH UNISNUdan Kemenkumham mengkaji undang-undang jaminan fidusia di RM. Pondok Rasa Jepara pada Selasa, (25/8)
LPMBURSA.COM, Jepara - Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Nahdlatu Ulama' (UNISNU) Jepara dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah pada Selasa (25/8) pagi di RM. Pondok Rasa untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna rembuk bareng (membahas-red) mengenai mengkaji tentang Jaminan Fidusia. Dalam acara tersebut Setyawati, S.H., M.Hum (Kemenkum-HAM), Wahidullah, S.H.I., M.H (Akademisi UNISNU Jepara) dan Ulin Nuha, S.H., M.Kn (Notaris dan PPATK Jepara) menjadi pemateri dalam acara kali ini.

Dalam acara tersebut mengambil tema tentang “Pentingnya Akta Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Kredit pada Lembaga Pembiayaan Konsumen” serta dihadiri oleh Jasa Leasing, Pengacara, Akademisi, Mahasiswa dan BMT di Jepara.

Acara kali ini berfungsi untuk memahamkan tentang pentingnya akta jaminan fidusia sebagai suatu perjanjian pokok yang menimbulkan hak dan kewajiban "dasar hukum fidusia termuat dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 ayng saat direvisi sebagian isinya dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2015" tutur Setyawati selaku perwakilan sambutan Kemenkum-HAM

Dalam jaminan fidusia memuat mengenai 5 hal pokok dalam undang-undang fidusia. “setidaknya ada 5 hal pokok dalam undang-undang jaminan fidusia, antara lain idenstitas pemberi dan penerima jaminan fidusia, tanggal nomor akta jaminan fidusia serta tempat kedudukan notaris, akta perjanjian, uraian objek jaminan dan nilai objek jaminan” tutur Gun Sudiryanto selaku perwakilan sambutan dari UNISNU Jepar. (Redaksi Lpm Bursa)

0 Comments