Mekanisme Pemilihan pada Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) UNISNU Jepara.



Kamis, tanggal 3 November merupakan hari yang penting bagi UNISNU Jepara, karena pada hari itu dilaksanakan Pemilihan Mahasiswa. Pemilwa ini untuk memilih presiden dan wakil presiden BEM Universitas, DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan gubernur dan wakil gubernur fakultas. agar nanti suara kita bisa terhitung dantidak salah dalam mencoblos, di sini kami tuliskan mekanismenya.. mekanisme ini diambil dari KPUM UNISNU jepara. jadi dengan mengikuti mekanisme yang telah dibuat suara kita jadi tidak sia-sia.
SISTEM PEMILWA
Sistem PEMILWA yang digunakan adalah sistem proposional terbuka dimana nama calon yang diajukan diketahui secara umum dan dipilih langsung oleh mahasiswa
1.    Sistem pencoblosan anggota DPM
a.    Coblosan anggota DPM  dinyatakan sah apabila:
1)    Kartu suara tertera stempel KPUM
2)    Mencoblos salah satu gambar partai dan atau salah satu nama calon anggota dari partai tersebut
3)    Mencoblos salah satu gambar partai saja dan atau nama salah satu calon saja
b.    Coblosan dinyatakan tidak sah apabila:
1)    Mencoblos   partai tertentu dan salah satu anggota DPM yang berbeda dari partai tersebut atau sebaliknya
2)    Coblosan berada ditengah-tengah atau di luar garis pembatas anggota DPM atau partai
3)    Coblosan menggunakan alat selain yang disediakan KPUM.
2.    Sistem Perhitungan suara anggota DPM :
a.    Satu coblosan di gambar partai saja maka hak suara masuk ke partai dan partai mempunyai hak menaruh suaranya disalah satu calon anggota DPM yang diusungnya
b.    Satu coblosan di gambar Calon saja maka suara masuk ke calon yang dipilih
c.    Satu coblosan di gambar partai dan satu coblosan di Calon anggota DPM di partai yang sama maka suara masuk ke calon yang dipilih
d.    Satu coblosan di gambar partai dan dua atau lebih coblosan di Calon anggota DPM di partai yang sama maka suara masuk ke partai yang dipilih
3.    Sistem pencoblosan presiden, wakil presiden  BEM, Gubernur BEM Fakultas dan Wakil Gubernur Fakultas
a.    Coblosan presiden, wakil presiden  BEM Gubernur BEM Fakultas dan Wakil Gubernur Fakultas dinyatakan sah apabila:
1)    Kartu suara tertera stempel KPUM
2)    Mencoblos salah satu gambar capres dan cawapres atau partai


b.    Coblosan dinyatakan tidak sah apabila:
1)    Mencoblos diluar kotak gambar capres dan cawapres atau gubernur dan wakil gubernur
2)    Coblosan ganda yang berada dalam satu kotak gambar capres dan cawapres
3)    Mencoblos dua calon atau lebih
4)    Coblosan menggunakan alat selain yang disediakan KPUM.
Demikian mekanisme yang resmi dikeluarkan KPUM untuk periode 2016-2017.

0 Comments