SUKSESKAN PEMILWA UNISNU Jepara
“Bukan mereka yang hanya tenar (familiar) saja yang menjadi pertimbangan untuk dipilih, namun kualitas, kapabilitas dan kredibilitas yang harus diperhatikan oleh Mahasiswa sebagai pemilih”.
Melihat dari informasi yang disebar oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pada mading-mading dan melalui sms-gtw pada beberapa hari terakhir ini, membuat saya ingin menulis beberapa opini kaitannya dengan Suksesi Pemilwa baik dilingkup Fakultas maupun Universitas.
Melihat dari informasi yang disebar oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pada mading-mading dan melalui sms-gtw pada beberapa hari terakhir ini, membuat saya ingin menulis beberapa opini kaitannya dengan Suksesi Pemilwa baik dilingkup Fakultas maupun Universitas.
Kampus layaknya sebuah miniatur negara, yang mana dilingkup mahasiswa terdapat beberapa lembaga, seperti Eksekutif dan Legislatif, bahkan terdapat pula Komisi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemillihan Umum Mahasiswa, yaikni KPUM. Layaknya sebuah negara yang erat kaitannya dengan perpolitikan, dikampus juga dekat dengan hal tersebut (politik mahasiswa).
Pertama, kaitannya dengan lembaga Eksekutif ditingkat mahasiswa yang nantinya akan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa beserta dengan Wakilnya. Idealnya seorang pemimpin yang nantinya akan memimpin –mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan yang ada dibawahnya– adalah meraka yang mampu diterima oleh mahasiswa secara umum (selain kriteria yang telah ditetapkan oleh KPUM), selain itu harus ada semacam trobosan yang mampu mengakomodir mahasiswa dan segala bentuk organisasinya. Bukan justru mereka yang hanya tenar (familiar) saja yang menjadi pertimbangan, namun kualitas, kapabilitas dan kredibilitas yang harus diperhatikan.
Mahasiswa dalam menentukan pilihannya harus memahami track record (rekam jejak) dari pasangan calon. Apakah mereka dari segi mahasiswa sudah bersih dan tidak mempunyai cacat atau bahkan malah tidak berpihak kepada mahasiswa? Dan pemilih juga harus cerdas melihat pasangan calon dari segi kedekatan dengan Pimpinan Universitas. Baik di lingkup mahasiswa namun buruk (cacat) administrasi di Pimpinan juga menjadi pertimbangan. Hal ini penting karena dari dua sisi itulah pasangan calon dapat dipertimbangkan dan dipilih sebagai Periseden Mahasiswa.
Belakangan ini muncul beberapa nama yang akan mencalon diri sebagai Presiden Mahasiswa. Disatu sisi nama tersebut cukup familiar di Fakultasnya sendiri namun mempunyai catatan buruk di Pimpinan. Disisi lain ada yang dekat dengan pimpinan (walupun hanya beberapa Pimpinan) namun dia justru dipandang minus (mempunyai rekam jejak yang buruk) di lingkup Mahasiswa. Hal inilah yang kemudian membuat para pemilih ini harus cerdas dalam menganalisis para pasangan calon yang nantinya akan memimpin mereka selama 1 periode.
Sosok pemimpin (leader) juga harus bisa memposisikan dirinya sebagai poros sentral mahasiswa dalam hal ini adalah mahasiswa Unisnu Jepara. Mengapa demikian? Logikanya sederhana, pada dasarnya seorang pemimpin merupakan intrepretasi dari anggotanya. Kalau pemimpinnya saja cacat (buruk) bagaimana dengan anggotanya? Dan yang menjadi titik sentral dari Pimpinan ketika hendak membuat kebijakan selalu melibatkan pemimpinnya (Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa).
Kedua, lembaga legislatif. Lembaga ini yang membuat berbagai macam produk hukum perundang-undangan atau peraturan lainnya (fungsi legislasi). Selain itu lembaga tersebut juga harus mengontrol (fungsi controlling) jalannya lembaga Eksekutif dan plotting (pembagian) anggaran untuk organisasi kemahasiswaan (fungsi Budgetting). Ketiga fungsi ini yang nantinya akan sangat mempengaruhi jalannya lembaga Legislatif, yakni Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Opini yang ini saya bangun adalah mahasiswa sebagai pemilih harus mampu menganilisis calon Anggota DPM, termasuk latarbelakang Fakultas. Meskipun tidak menutup kemungkinan dari Fakultas yang tidak mempunyai latarbelakang dibidang tersebut untuk masuk dan mencalonkan diri sebagai Anggota DPM. Disini saya tidak kemudian bermaksud mengucilkan atau bahkan meragukan Fakultas yang tidak ada basic dibidang tersebut, namun dengan memperhatikan ketiga fungsi lembaga Legislatif diatas maka semua Fakultas bisa masuk dan mencalonkan diri sebagai Anggota DPM.
Lembaga ini juga tidak kalah penting dengan lembaga lainnya. Peraturan yang diciptakan oleh lembaga ini memang harus benar-benar berpihak kepada mahasiswa dan organisasinya. Bukan justru kebijakan yang dibuat syarat akan kepentingan yang berpihak pada satu asas (asas lokalitas). Hal ini yang kemudian sering terjadi perpecahan, terkadang antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam menentukan kebijakan sering terjadi konflik, karena masing-masing lembaga tersebut mempunyai kepentingan yang akan menguntungkan Fakultas dimana ia berasal.
Ketiga, tentang KPUM. KPUM adalah lembaga yang dibentuk dan ditunjuk untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa. KPUM dalam melaksanakan Pemilu harus menjunjung tinggi asas Pemilu (luber jurdil). KPUM harus indenpenden tanpa ada intervensi dari satu pihak. Meskipun pada tahun ini KPUM diketuai dari Fakultas yang sama dengan nama yang sempat muncul, namun KPUM harus menjunjung tinggi independensi. Sebagai pelaksana pemilihan umum memang dalam keputusan yang dibuat mengundang pro dan kontra. Terkait dengan waktu pendaftaran calon sampai pada proses pelaksanaan.
Waktu Pendaftaran menjadi sorotan juga dan untuk Masa sosialisasi yang dikira kurang panjang dan kurang maksimal mengena terhadap mahasiswa. Selain itu sosialisasi yang seharusnya dirancang secara formal, namun hanya dimuat melalui media . Ini yang kemudian membuat para tim sukses dan partai bertanya-tanya terkait dengan kejelasan samapai pada teknis, meskipun nantinya ada Tehnical Meeting (TM).
Sedikit menengok kebelakang, sekitar 1-2 tahun lalu. KPUM ketika itu gencar-gencarnya sosialisasi dengan mahasiswa, mulai dari verifikasi data pemilih sampai pada proses pengumuman pemenang Pemilwa. Hal tersebut dilakukan melalui beberapa media, seperti pemasangan banner/spanduk, melalui papan mading dan lain-lain. Namun, pada periode ini hal semacam itu belum bisa diadopsi oleh KPUM karena keterbatasan waktu yang ada.
Singkatnya, kita sebagai pemilih yang cerdas dan bijak, sebelum memilih kita harus kenali pasangan calon baik ditingkat Fakultas maupun Universitas. Track record, kualitas, kredibilitas, kapabilitas, dan familiar pasangan calon menjadi hal yang sangat mutlak. Jangan sampai terjebak pada bungkus yang menarik tapi isinya “kosong”.
Selain itu kampanye hitam, kampanye negatif dan money pilitic sangat mungkin terjadi dalam proses pemilwa ini. Oleh karena itu kita sebagai insan akademik yang menjunjung tinggi moralitas, kita harus hindari dan laporkan kepada pihak yang berwajib. Kita harus wujudkan “Cendekia dan Berkahlakul Karimah” dalam Pemilwa ini. Dan kita harus tanamkan pada benak fikiran kita bahwa “Golput bukan Solusi”. RS.Iklil
0 Comments