Editorial; Mempertegas Status Nikah Sirri

REDAKSI BURSA 2013-2014
“ Nikah sirri itu sah menurut hukum Islam, tetapi tidak sah menurut hukum negara sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum dari negara”. Banyak ungkapan tersebut ketika membahas problematika nikah sirri atau nikah dibawah tangan.

Nikah sirri sudah dikenal pada zaman dahulu, hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu mempunyai pengertian yang berbeda. Dahulu, nikah sirri mempunyai pengertian, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya menurut syari’at serta tidak dipublikasikan. Nikah sirri fersi pemahaman saat ini, khususnya Indonesia yaitu, pernikahan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak medaftarkan ke KUA untuk dicatatkan. Fungsinya, adalah untuk mendapatkan legal formal sebagai bukti hukum berupa akte nikah.

Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik. Perkawinan mereka tidak diakui dalam daftar kependudukan, tidak dapat memperoleh akte kelahiran bagi anak-anak mereka dan seterusnya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena banyak dampak buruknya, maka peraturan perundang-undangan menggariskan setiap perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan didaftarkan. Agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum. Menurut para pakar hukum Islam, ada dua yang dijadikan dasar pemerintah membuat peraturan pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas, kedua maslahah mursalah.

Oleh karenanya, berdasar atas pemahaman semacam itulah redaksi mencoba mengungkap dan mempertegas status nikah sirri baik secara hukum Islam maupun Negara. Di tengah kontroversi pemahaman antara pelaku dan pemikir, menolak dan menerima bahwa pernikahan harus dicatatkan. Adalah upaya pihak yang berwajib untuk mengatur generasi masa depan tertata dengan baik serta tertib administrasi Negara.

Saat ini, kasus penindasan terhadap kaum perempuan semakin kentara di media masa. Melihat hal semacam itu, tentu kesadaran untuk memperkuat status diri sendiri dengan hukum harus lebih ditingkatkan.

Pada edisi kali ini, redaksi bursa menyuguhkan hal lain yaitu tentang undang-undang santet yang saat ini masih menjadi Rancangan Undang-Undang. Masyarakat Indonesia cara berfikirnya masih terbagi menjadi tiga yang disebut masyarakat prismatik. Saat ini pula harus berhadapan dengan hukum Negara. Dimana sebuah budaya mencoba dilegalkan dalam bentuk peraturan undang-undang.

Akhirnya, kembali pada pembahasan nikah sirri yang pada dasarnya mempunyai iktikad baik dengan mencatatkan pernikahan dan disaksikan oleh petugas Negara. Adalah bentuk pelurusan dari sistem perkawinan yang saat ini mulai ditata oleh Negara. REDAKSI

0 Comments