Seiring pergantian musim panas ke musim hujan, masyarakat Indonesia mengantisipasi hal-hal yang mungkin akan terjadi selama musim hujan tiba. Akibat dari musim hujan ini adalah terjadinya genangan-genangan di jalan, di saluran air dan tempat-tempat yang sekiranya dapat menampung sisa air hujan yang turun diberbagai daerah
Perlu dipahami bersama bahwa air hujan yang pada hakikatnya suci tercampur dengan air yang belum jelas asal usulnya seperti air comberan yang ada di selokan-selokan depan rumah yang kita tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita. Terkait mengenai bercampurnya air hujan dengan air semisal comberan tanpa kita sadari najis menyebar dan bercampur dengan sisa air hujan. Ketika percikan air tersebut sampai pada baju yang kita kenakan, lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah syarat mutlaq dalam shalat? Perlu kita pahami bersama bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa khusunya harus lebih berhati-hati untuk seminimal mungkin menghindari terjadinya percikan air tersebut. Karna hal ini jarang dipahami oleh masyarakan awam.
Oleh : Agil Muthomthom
syari’ah 3
0 Comments