Dalami Teori, Mahasiswa Syariah dan Hukum Lakukan Observasi

para mahasiswa sedang bertanya dengan salah satu hakim yang ada di Pengadilan Agama (PA) Jepara (Rabu 31/10)


Jepara, (31/10) para mahasiswa Prodi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah semester 5 mengadakan kunjungan ke Pengadilan Agama Jepara (PA). Kegiatan ini dilakukan untuk mendalami teori yang telah diterima selama di perkuliahan. Selain mahasiswa ada dosen pendamping yaitu bapak Wahidullah selaku dosen Hukum Acara Peradilan Agama yang ikut mendampingi mahasiswa untuk melakukan observasi. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 dan disambut oleh bapak ketua dari Pengadilan Agama (PA) Jepara dan ibu Panitera.

Selama melakukan observasi para mahasiswa di dampingi oleh ibu panitera. Para mahasiswa mulai melakukan pengamatan di meja 1, 2 dan 3. Selain itu juga para mahasiswa diijinkan untuk melihat ruangan panitera, hakim dan panitera pengganti. Selama observasi itu banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para mahasiswa kepada pegawai yang ada di Pengadilan Agama (PA). Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan  mata kuliah yang diajarkan di bangku perkuliahan. Dengan melihat langsung kegiatan yang berlangsung di PA diharapkan nanti mahasiswa mampu memahami lebih dalam tentang administrasi dan hukum acara yang ada di Pengadilan Agama. 

Dalam observasi itu, banyak sekali hal baru yang didapat oleh mahasiswa terutama mengenai keadministrasian yang ada di sana. Mahasiswa juga melihat langsung proses pelayanan yang dilakukan oleh para pegawai yang ada di lingkungan PA. Sehingga para mahasiswa bisa benar-benar tahu proses beracara di Pengadilan Agama. Tidak hanya teori saja yang dikuasai namun memahami betul bagaimana pelaksanaan dari teori tersebut. Observasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa kegiatan yang ada di Pengadilan Agama. Sehingga bisa memotivasi para mahasiswa untuk belajar lebih giat dan tekun. Selain administrasi dan hukum acara mahasiswa juga diberitahu mengenai tugas-tugas yang dilakukan oleh pegawai PA. Misalnya saja tugas panitera itu adalah membantu ketua majlis hakim dalam persidangan. 

Para mahasiswa juga diijinkan untuk bertanya kepada pegawai yang ada di sana. Misalnya kepada hakim, panitera, panitera pengganti, dan pegawai-pegawai lainnya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu tentu menambah pengetahuan baru bagi mahasiswa yang selama ini belum pernah melihat langsung mengenai hal tersebut. Menurut  seorang hakim yang ada di sana, sidang peceraian yang seharusnya berlangsung tertutup seperti dalam teori karena setiap kali sidang ada sekitar 10 perkara yang disidangkan. Sehingga tidak bisa melakukan sidang secara tertutup. 

Observasi ini berlangsung selama satu jam karena terkendala waktu yang terbatas sehingga tidak bisa melakukan observasi lebih lama. Sebelum meninggalkan pengadilan Agama pak Wahidullah memberikan kenang-kenangan kepada ketua Pengadilan Agama yaitu bapak Imam Syafi’i sebagai rasa terima kasih.

0 Comments