Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara Raih Juara 2 Lomba Essay Hukum Tata Negara Nasional



LPM Burs@ – Tiga Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Tim yang terdiri dari Ubaidillah Shidiq, Maulida Shufia Farkhan, dan Izmilla Luthfunnisa ini sukses meraih Juara 2 dalam ajang “National Constitutional Law Essay Competition 2025” yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Pengkaji Hukum (KMPH) UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Dalam kompetisi tersebut, mereka mengusung essay berjudul “Rekonstruksi Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi di Era Digital Demi Menjaga Kedaulatan Rakyat dan Moralitas Konstitusi.”

Melalui karyanya, mereka menyoroti sistem pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini dinilai masih kurang transparan. Dari sembilan hakim MK, masing-masing dipilih oleh tiga lembaga berbeda yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun mekanisme ini masih menuai kritik karena dianggap tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat.

“Kasus-kasus terbaru terkait hakim MK menimbulkan ketidakpuasan publik dan muncul persepsi bahwa proses pemilihannya sarat kepentingan politik,” ujar Maulida Shufia Farkhan. Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi yang melibatkan panel ahli dinilai berbelit dan kurang efektif.

Sebagai solusi, tim mereka menawarkan gagasan SHAKTI (Seleksi Hakim Konstitusi Transparan dan Informatif) melalui sebuah platform digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi hakim MK maupun panel ahli.

Ide besar ini, berawal dari kasus pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto pada tahun 2022. “Padahal masa jabatannya masih sampai 2029, tapi DPR mencopotnya karena beliau sering menganulir kebijakan DPR seperti UU Cipta Kerja. Padahal, yang berwenang memberhentikan hakim MK itu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), bukan DPR,” jelasnya.

Dari peristiwa itu, mereka melihat perlunya sistem yang lebih terbuka dan independen agar kedaulatan rakyat benar-benar terjaga melalui proses pemilihan hakim konstitusi yang bersih dari intervensi politik.

Penulis : Rinzani Zaliyanti
Editor   : Amalia Stevani

0 Comments