Realitas bentuk wakaf di Indonesia

Wakaf secara harfiah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dilihat dari sisi syari’at islam, wakaf sering kali diartikan sebagai aset (harta) yang disumbangkan  seseorang untuk kemaslahatan orang banyak semisal untuk  pembangunan masjid, sekolahan atau yang lainya  yang kemanfaattanya untuk kepentingan umat, dimana substansi atau pokoknya ditahan, sedangkan kemanfaatannya dinikmati untuk  kemaslahatan orang banyak. Contoh yang sering kita lihat bentuk dari wakaf adalah tanah, yang unsur pokoknya ia harus berhenti, tidak boleh dijual atau dialih tangankan kepada selain kepentingan umat yang diamanahkan oleh waqif (orang yang mewakafkan hartanya).

Masyarakat indonesia masih beranggapan bahwa bentuk-bentuk harta yang bisa di wakafkan harus  berupa barang dan tahan lama, seperti gedung dan alat-alat yang memiliki umur lebih dari satu tahun. Ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang memiliki  pemahaman  bahwa salah satu  persyaratan wakaf adalah benda yang bersifat tahan lama. Padahal  benda yang  diwakafkan  tidaklah  harus berupa benda yang bisa tahan lama, tetapi juga bisa berbentuk  harta yang bersifat di perjual belikan secara terus menerus dan berubah-ubah (harta lancar), wakaf juga merupakan salah satu  pendukung perekonomian suatu negara guna mengentaskan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam pasal 16 UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf, menjelaskan bahwa wakaf terdiri dari benda yang tidak bergerak dan bergerak.contoh wakaf harta tidak bergerak: tanah dan bangunan. Sedangkan harta yang bergerak uang, logam mulia, surat berharga,dan  kendaraan.

Imam Syafi’i berpendapat ketika berwakaf harus berbentuk  barang yang tahan lama, sehingga pendapat dari imam syafi’i menjadi  acuan bagi masyarakat kalau berwakaf menggunakan  harta yang tahan lama. Mengingat masyarakat Indonesia  mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, maka bentuk wakaf yang sering  dilakukan berupa tanah, masjid, madrasah, dan asset tetap lainnya. di lain pihak, Imam Maliki memperlebar tentang barang yang bisa   diwakafkan  yaitu mencakup barang-barang bergerak seperti wakaf susu sapi dan tanaman. Dengan adanya pendapat imam Maliki  membuka lebar kesempatan untuk berwakaf dalam bentuk apapun asalkan ada manfaatnya.

Sumber: jurnal pondok pesantren MIHRAB edisi IV-2006
Oleh: ana

0 Comments