Selasa (21/4), konferensi Pers
warga desa sumberrejo yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan Lembaga
Pendidikan dan Bantuan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ Jepara di
Gedung Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara menyoroti tentang keresahan warga desa
Sumberrejo akibat pelaporan oleh CV Senggol Mekar terhadap lima warga dukuh
toplek dan pendem.
Pelaporan tersebut kini naik pada
tahap penyidikan. Masyarakat sumberrejo mendesak pihak Kejaksaan Negeri Jepara
untuk mendorong Kapolres Jepara supaya menghentikan kasus penyidikan tersebut,
karena pada pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah diatur jelas bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dipidana dan digugat secara
perdata dan masalah yang dilaporkan melanggar ham dan hak atas lingkungan hidup
yang dijamin oleh konstitusi di desa sumberrejo.
Saiful, warga desa sumberrejo mengatakan
bahwa alasan warga terus menolak karena mereka sendiri sudah mengalami dampak
dari bekas penambangan yang sudah tutup sejak tahun 2023 lalu dan masih
dirasakan hingga sekarang, seperti longsor dengan material yang keluar berupa
pasir, lumpur, dan bebatuan. Lokasi dukuh yang tepat berada dibawah tempat
penambangan harus menanggung akibat buruk yang dihasilkan dari peristiwa
tersebut.
Warga sumberrejo berharap bahwa
kejaksaan dapat menggunakan kewenangannya untuk memberhentikan proses
penyidikan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 karena tujuan
warga yaitu menjaga lingkungan hidup mereka agar tetap aman, nyaman, dan
terjaga kelestarian lingkungannya.
Penulis: Eizar Berliana Putri
Editor: Rinzani Zaliyanti
0 Comments