Konferensi Pers Warga Sumberrejo: Soroti Kriminalisasi Pejuang Lingkungan


foto sejumlah warga dan Lembaga Bantuan Hukumdari semarang dan UNISNU dalam konferensi pers.
sumber: dokumentasi LPM Burs@

Selasa (21/4), konferensi Pers warga desa sumberrejo yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ Jepara di Gedung Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara menyoroti tentang keresahan warga desa Sumberrejo akibat pelaporan oleh CV Senggol Mekar terhadap lima warga dukuh toplek dan pendem.

Pelaporan tersebut kini naik pada tahap penyidikan. Masyarakat sumberrejo mendesak pihak Kejaksaan Negeri Jepara untuk mendorong Kapolres Jepara supaya menghentikan kasus penyidikan tersebut, karena pada pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah diatur jelas bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dipidana dan digugat secara perdata dan masalah yang dilaporkan melanggar ham dan hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi di desa sumberrejo.

foto audiensi Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ Jepara
Sumber: Dokumentasi LPM Bursa

Saiful, warga desa sumberrejo mengatakan bahwa alasan warga terus menolak karena mereka sendiri sudah mengalami dampak dari bekas penambangan yang sudah tutup sejak tahun 2023 lalu dan masih dirasakan hingga sekarang, seperti longsor dengan material yang keluar berupa pasir, lumpur, dan bebatuan. Lokasi dukuh yang tepat berada dibawah tempat penambangan harus menanggung akibat buruk yang dihasilkan dari peristiwa tersebut.

Warga sumberrejo berharap bahwa kejaksaan dapat menggunakan kewenangannya untuk memberhentikan proses penyidikan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 karena tujuan warga yaitu menjaga lingkungan hidup mereka agar tetap aman, nyaman, dan terjaga kelestarian lingkungannya.


Penulis: Eizar Berliana Putri

Editor: Rinzani Zaliyanti

0 Comments