Foto bersama pihak KPUM dengan dua paslon dari partai PPMU dan GEMALIKA setelah penetapan sidang pleno Senin, 26 Juli 2021.
Tahunan- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unisnu Jepara kembali menggelar sidang untuk menindaklanjuti kasus dugaan kecurangan dalam Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) 2021. Setelah sidang pertama yang menghadirkan bukti cetak pada Jum'at (23/07), Senin 26 Juli 2021 KPUM kembali menggelar sidang terkait dugaan tersebut. Berbeda dengan sidang pertama yang berisi penyampaian gugatan dari pihak penggugat serta bukti berupa screenshoot chat, sidang putusan digelar untuk memberikan putusan atas sengketa PEMILWA yang terjadi.
"Sidang ini
dimaksudkan untuk menetapkan hasil sidang pleno pertama, dan untuk menetapkan pemenang Presma dan
Wapresma" jelas saudara Mundzir (Pimpinan Sidang Pleno). Bertempat di Gedung FTIK Lt. 3, persidangan dihadiri sekitar 30 orang, yakni
dari kedua belah pihak partai beserta
saksi yang dibawa oleh pihak penggugat (PPMU), Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM), serta pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.
Pada
Persidangan kali ini, pihak tergugat
(sahabat WN) tidak bisa hadir dan digantikan oleh anggota dari
partai Gemalika lain. Izza Kholilah, ketua partai PPMU menyampaikan bahwa dalam
persidangan ini, pihaknya membawa bukti berupa screenshoot siAma mahasiswa yg tidak bisa memilih calon presiden
dan DPM, rekaman suara penjelasan dari pihak IT terkait sistem pemilwa, screenshoot chat saudara WN dengan
salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis R2 ( komting kelas), serta
mendatangkan saksi langsung yaitu mahasiswa yg memiliki kasus tidak bisa
memilih calon presiden dan DPM.
Setelah
melalui dua kali persidangan serta bukti yang diberikan oleh pihak
penggugat, KPUM akhirnya mengumumkan
hasil putusan persidangan yakni :
a.
Mendiskualifikasi Saudara WN dari calon Dewan Perwakilan Mahasiswa
sekaligus mendiskualifikasi Paslon 01
b. Menetapkan
Presma dan wapresma terpilih pemilwa tahun 2021 yaitu Abdullah Fatih dan Doni
Hendra Saputra (paslon 02)
c.
Menetapkan Gubernur Gubernur BEM dari setiap fakultas berdasarkan hasil
rekapitulasi yang sudah diunggah di press release Kpum pada 17 Juli 2021.
d.
Mengumumkan partai pemenang adalah PPMU dan berhak menentukan Siapa yang akan
menjadi Presidium Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) 2021 mendatang.
e.
Mengumumkan bahwa terhitung mulai Jum'at (23/07/2021) dari masing-masing calon yang terpilih sebagai
Presma, Wapresma, dan DPM beserta Seluruh Gubernur untuk membentuk kabinetnya
dalam jangka waktu 1 bulan.
Pihak Partai
Gemalika mengaku menyambut baik hasil keputusan sidang, "Respon kami
sangat baik, karena KPUM, DPM dan BEM sudah berupaya sebaik mungkin untuk
memecahkan kasus ini dan Alhamdulillah sudah selesai secara baik-baik"
Pungkas Hasan selaku ketua partai Gemalika. (IKA/Burs@)
0 Comments