Peraturan UAS |
Unisnu Jepara akan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) mulai 29 Desember 2014. Dalam menyelenggarakan UAS pihak kampuspun tidak lupa menetapkan peraturan bagi pesrta Ujian Akhir Semester. Bagi Mahasiswa-Mahasiswi yang belum mengetahui peraturan UAS, redaksi LPM BURSA mendapatkan Informasi tentang TATA TERTIB UAS UNISNU JEPARA 2014-2015 sebagai berikut.
A. KETENTUAN UMUM
1. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal adalah mahasiswa UNISNU Jepara yang pada hari pelaksanaan UAS resmi tercatat pada Fakultas dan telah melakukan herregistrasi.
2. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal adalah mahasiswa UNISNU Jepara yang telah memenuhi persyaratan administrasi perkuliahan dan atau administrasi keuangan. Pelacakan tepenuhinya administrasi perkuliahan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Dosen Pengampu mata kuliah. Sedangkan administrasi keuangan dibuktikan dengan pengesahan kartu tes oleh bendahara universitas.
3. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal wajib mentaati seluruh peraturan tata tertib pelaksanaan UAS Semester Gasal.
4. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal yang datang terlambat maksimal 30 menit , hanya diperbolehkan masuk ruang UAS setelah mendapatkan ijin tertulis dari Ketua Panitia UAS dan mengerjakan UAS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia dan tidak ada tambahan waktu mengerjakan UAS.
B. KEWAJIBAN DAN HAK
1. Kewajiban Peserta
a. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal berkewajiban menjaga ketenangan selama ujian berlangsung
b. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal berkewajiban membawa kartu peserta UAS selama mengerjakan soal di ruang ujian.
c. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal berkewajiban mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia.
d. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal berkewajiban mengenakan pakaian yang sopan (baju hem berkerah) dan bersepatu.
e. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal berkewajiban membubuhkan identitas pada lembar jawab secara lengkap dan jelas.
2. Hak Peserta
a. Peserta Ujian Akhir Semester berhak atas pelayanan administrasi UAS.
b. Peserta Ujian Akhir Semester berhak mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UAS bilamana terjadi keraguan dalam teknis pelaksanaan.
c. Peserta Ujian Akhir Semester berhak atas nilai mata kuliah yang diujikan dari dosen pengampu.
C. LARANGAN DAN SANKSI
1. Larangan
a. Peserta Ujian Akhir Semester Gasal dilarang :
1) Menanyakan jawaban kepada peserta lain
2) Bekerja sama dengan peserta lain dalam bentuk memberi dan atau menerima jawaban.
3) Berperilaku tidak jujur dengan berupaya menyontek dan sejenisnya.
4) Memperlihatkan pekerjaan sendiri atau melihat pekerjaan peserta lain.
b. Peserta Ujian dilarang menghilangkan / tidak membawa kartu peserta UAS.
c. Peserta Ujian dilarang memindahkan tempat duduk yang telah diatur oleh Panitia UAS.
d. Peserta Ujian dilarang membawa masuk alat komunikasi (HP) dan laptop ke dalam ruang ujian atau dititipkan di meja pengawas.
2. Sanksi
a. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dalam point 1 huruf a diatas dikenakan sanksi oleh pengawas ruang berupa: peringatan lisan, dicatat dalam berita acara dan terakhir di keluarkan dari ruang ujian
b. Peserta yang melanggar larangan point 1 huruf b diatas wajib mengganti biaya administrasi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dibayar tunai kepada Bendahara Panitia UAS.
D. KETENTUAN LAIN
Hal-hal lain yang belum termaktub dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian melalui pengumuman, edaran dan media informasi lainnya.
0 Comments