PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKKMB PROGRAM SARJANA (S.1) UNISNU JEPARA

PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA (S.1) UNISNU JEPARA





UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA2015
KATA PENGANTAR

Pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) merupakan kegiatan informasi akademik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No.25/Dikti/Kep/2014. Pesan Surat Keputusan Dirjen Dikti menjelaskan bahwa kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus (OSPEK) dan perpeloncoan tidak lagi tepat diikuti oleh mahasiswa baru, karena hal yang berbau kekerasan dan perlakuan merendahkan derajat kemanusiaan, bukanlah gambaran citra perguruan Tinggi yang menjadi pusat pengembangan masyarakat ilmiah.

Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) adalah suatu program yang dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman baru untuk mengenal kehidupan akademik di kampus, melalui berbagai informasi akademik dan kemahasiswaan. Sangat diharapkan bahwa setelah mengikuti program PKKMB, mahasiswa baru mampu mewujudkan dirinya untuk siap mengikuti berbagai kegiatan akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program studi bidang keilmuan yang ditekuninya. Di samping itu mahasiswa diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim yang kondusif sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga tercipta keseimbangan intelektual dan moral mental spiritual. 
Panduan PKKMB ini berisikan tata tertib bagi seluruh warga kampus UNISNU dalam melaksanakan program pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun 2015.
Terima kasih kami ucapkan kepada tim penyusun panduan yang terdiri dari berbagai unsur lembaga akademik dan kemahasiswaan melalui konsultasi dan diskusi sehingga terwujudnya panduan ini. Kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan panduan ini untuk masa mendatang.
Jepara, 10 Agustus 2015
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

NOMOR : 278/SK/UNISNU/VIII/2015






TENTANG






PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN


PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU


PROGRAM S.1 UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA






Bismillahirrahmanirrahim






REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA








Menimbang


: a. bahwa setiap awal tahun akademik, perlu diselenggarakan kegiatan pengenalan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru, sebagai sarana untuk mensosialisasikan kehidupan perguruan tinggi dan proses pembelajaran yang akan dihadapi;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana butir a, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan pengenalan kehidupan kampus dengan menerbitkan Keputusan Rektor.







Mengingat


: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;


3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;


4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 149/E/O/2013 tentang Penggabungan INISNU, STIENU, STTDNU Jepara menjadi UNISNU Jepara;


5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru;


6. Peraturan Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama Jepara Nomor 157/KEP-YAPT/O/XII/2014 tentang Statuta UNISNU Jepara.






MEMUTUSKAN



Menetapkan


:



PERTAMA


: Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru adalah kegiatan penting dan wajib diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara.







KEDUA


: Pelaksanaan kegiatan sebagaimana Diktum PERTAMA dengan



berlandaskan pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNISNU Jepara sebagaimana lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.






KETIGA Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.


































Tembusan:


1. Ketua Umum YAPTINU Jepara sebagai laporan;


2. Wakil Rektor I, II dan III;


3. Dekan di UNISNU Jepara;


4. Organisasi Mahasiswa UNISNU Jepara;


5. Arsip.









Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara


















Nomor : 278/SK/UNISNU/VIII/2015


Tanggal : 6 Agustus 2015














PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN


PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU


PROGRAM S.1 UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA










BAB I


PENDAHULUAN






Mahasiswa baru dalam memasuki kehidupan kampus memerlukan kesiapan akademis, psikologis, dan sosial. Mahasiswa baru juga perlu mengetahui sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Sehubungan dengan hal ini perlu adanya pengenalan yang terprogram dan dikelola dengan baik sehingga mahasiswa mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan tinggi yang akan mereka jalani selama studi. Kegiatan ini dilaksanakan di semua perguruan tinggi, namun proses pelaksanaannya sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Pengenalan kehidupan kampus untuk mahasiswa baru selama ini sering terjadi penyimpangan berupa: pelanggaran norma dan etika kesantunan kehidupan, kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan terjadiya kerugian secara pribadi maupun lembaga. Untuk itu dalam era reformasi, demokratisasi, dan penegakan hak asasi manusia, penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tidak boleh terjadi.

Paradigma lama kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru yang pada masa lalu diwarnai oleh perpeloncoan dipandang perlu untuk dirubah. Untuk mewujudkan perubahan itu, perlu suatu panduan teknis yang mengikat semua pelaksana, peserta, dan pengawas dalam sebuah sistem dan tata aturan kerja yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama yang berpedoman kepada SK Dirjen Dikti No. 25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas tanggal 30 Juni 2014, serta surat edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 01/DJ-Belmawa/SE/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015. Dengan demikian proses pengenalan kehidupan kampus ini dapat berjalan dengan baik.






BAB II


TATA TERTIB


Pasal 1


KETENTUAN UMUM






(1) Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru untuk selanjutnya disebut PKKMB merupakan program pemberian informasi akademik dan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka mempersiapkan mahasiswa baru untuk memasuki kehidupan kampus sehingga terjadi percepatan adaptasi dengan lingkungan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara yang selanjutnya disebut UNISNU Jepara.


(2) Peserta adalah mahasiswa baru UNISNU Jepara dan mahasiswa lama yang belum mengikuti kegiatan PKKMB pada tahun sebelumnya.


(3) Penyaji adalah dosen atau seseorang yang kompeten ditetapkan oleh panitia sebagai pemateri berdasarkan kesepakatan panitia.


(4) Panitia adalah penyelenggara kegiatan PKKMB yang dibentuk berdasarkan SK Rektor untuk tingkat universitas dan SK Dekan untuk tingkat fakultas serta SK Bersama untuk gabungan fakultas. Panitia universitas bertanggung jawab kepada Rektor dan panitia fakultas bertanggung jawab kepada Dekan.


(5) Pelanggaran adalah perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam panduan PKKMB ini atau ketentuan lain yang dirujuk oleh panduan tersebut.


(6) Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam panduan PKKMB atau ketentuan lain yang dirujuk oleh panduan tersebut.


Pasal 2


TUJUAN






(1) Tujuan Umum


Kegiatan PKKMB secara umum bertujuan untuk memperkenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru sehingga ia dapat beradaptasi serta memperlancar program akademiknya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akademik.


(2) Tujuan Khusus


PKKMB secara khusus bertujuan agar mahasiswa baru dapat: a. memahami sistem pendidikan tinggi;


b. memperoleh dan memahami informasi kegiatan dan layanan akademik di perguruan tinggi;


c. memahami nilai budaya dan softskill dalam kehidupan;


d. mengenal organisasi dan kegiatan kemahasiswaan;


e. mengenal berbagai macam dan bentuk layanan kemahasiswaan;


f. memperoleh bekal pengetahuan dan sikap untuk penyesuaian diri di perguruan tinggi;


g. memahami konsep demokrasi, hukum dan HAM;


h. memiliki karakter bangsa yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia.


Pasal 3


METODE DAN MATERI






(1) Metode yang digunakan dalam kegiatan PKKMB adalah: ceramah, tanya jawab, dialog interaktif, diskusi, simulasi dan roll-playing.


(2) Materi yang disajikan terdiri atas:


a. Materi Universitas:

  1. Ke-UNISNU-an;
  2. Pengenalan Visi, Misi UNISNU;
  3. Pengenalan Sarana-Prasarana UNISNU;
  4. Pengenalan Program UNISNU untuk mahasiswa;
  5. Pengenalan Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan;
  6. Sistem Layanan Kemahasiswaan; 7. Diskusi Panel Kisah Sukses Alumni; 8. Latihan Dasar Kepemimpinan.


b. Materi Fakultas:
  1. Ke-Fakultas-an
  2. Pengenalan Visi, Misi, Nilai-Nilai dan Sejarah;
  3. Sistem Layanan Mahasiswa (Akademik, Kemahasiswaan);
  4. Pengenalan Fasilitas Pendukung Kemahasiswaan;
  5. Pengembangan Diri dan Peluang Pengembangan Karir;
  6. Pengenalan Aktivitas Kemahasiswaan (lomba olah raga, seni dan ilmiah, hibah penelitian dan pelatihan);
  7. Membangun Kesadaran Pentingnya ikut serta dalam Organisasi Kemahasiswaan;
  8. Menjalin Sinergi antara Mahasiswa dan Alumni;

c. Materi Soft Skills:
  1. Adaptasi dengan Lingkungan Baru;
  2. Strategi Sukses Belajar
  3. Membangun Karakter Cendekia & Berakhlaqul Karimah
  4. Manajemen Emosi untuk Membangun Hubungan Positif;
  5. Mengembangan jiwa kepemimpinan dan Kewirausahaan Mahasiswa;

Pasal 4


JENIS KEGIATAN






(1) Perkenalan


Mahasiswa baru diperkenalkan dengan:


a) Unsur pimpinan UNISNU Jepara yang terdiri dari pimpinan tingkat Universitas,


Fakultas, Jurusan beserta dosen dan karyawan;


b) Lembaga kemahasiswaan UNISNU Jepara yang meliputi tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan.


(2) Penyajian materi


a) Materi sebagaimana Pasal 3 ayat 2a disampaikan di tingkat universitas;


b) Materi sebagaimana Pasal 3 ayat 2b dan c disampaikan di tingkat gugus/fakultas.


(3) Penampilan bakat, minat dan kemampuan dilaksanakan di tingkat gugus/fakultas.


Pasal 5


WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN






(1) PKKMB UNISNU Jepara dilaksanakan selama 4 (empat) hari berturut-turut, pada hari pertama dan kedua dilaksanakan di tingkat universitas, sedangkan pada hari ketiga dan keempat di gugus/fakultas masing-masing.


(2) Kegiatan PKKMB dimulai pukul 06.30 dan harus diakhiri pukul 16.00 WIB.


(3) Tempat pelaksanaan kegiatan PKKMB adalah kampus Universitas Islam Nahdlatul Ulama.






BAB III


ATURAN PANITIA PKKMB


Pasal 6


STRUKTUR PANITIA
  1. Panitia terdiri dari Panitia tingkat Universitas dan Fakultas.
  2. Panitia tingkat Universitas dan Fakultas terdiri dari Penanggung jawab, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana.
  3. Panitia Pengarah terdiri dari pimpinan, dosen dan karyawan sedang Panitia Pelaksana terdiri dari dosen dan mahasiswa.
  4. Panitia tingkat Universitas dan dibentuk dan ditetapkan dengan SK Rektor melibatkan unsur pimpinan Universitas, dosen, karyawan dan lembaga kemahasiswaan tingkat Universitas.
  5. Panitia tingkat Fakultas dibentuk dan ditetapkan dengan SK Dekan dan melibatkan unsur pimpinan fakultas, dosen, karyawan, serta lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.


Pasal 7


MEKANISME PEREKRUTAN

(1) Perekrutan Panitia (Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa)

  1. Calon panitia mendaftar pada Bagian Kemahasiswaan di masing-masing fakultas.
  2. Seleksi calon panitia PKKMB dilaksanakan oleh bagian kemahasiswaan di masingmasing fakultas.
  3. Panitia PKKMB wajib mematuhi ketentuan pada pasal 6 ayat 7 dan 8.

(2) Kriteria Panitia Tingkat Universitas, Fakultas atau Gugus dari unsur Mahasiswa


  1. Mahasiswa UNISNU yang terdaftar semester III-VII
  2. Aktif dalam kepengurusan organisasi mahasiswa tingkat universitas (DPM, BEM-U, dan UKM) dan tingkat fakultas (DPMF, BEMF, UKMF) dan tingkat jurusan (HMJ/Program Studi).
  3. Sudah mengikuti dan lulus kegiatan PKKMB.
(3) Mekanisme pandaftaran panitia tingkat Universitas dari unsur mahasiswa


a. Mendaftarkan diri sebagai calon panitia kepada Presiden BEM UNISNU.


b. Nama calon panitia diteruskan ke bagian kemahasiswaan UNISNU untuk diproses lebih lanjut.


c. Seleksi calon panitia berdasarkan kriteria sebagaimana ayat 2.


d. Pembagian tugas dan lokasi tempat tugas ditentukan oleh Panitia Inti yang ditunjuk.


e. Perincian tugas dan fungsi masing-masing panitia ditentukan oleh Panitia Inti disertai dengan panduan PKKMB.


(4) Mekanisme pendaftaran panitia tingkat Fakultas/ Gugus dari unsur mahasiswa


a. Calon panitia mendaftar pada Gubernur BEM masing-masing fakultas.


b. Daftar nama calon panitia diserahkan kepada sub bagian kemahasiswaan di masingmasing fakultas untuk diseleksi lebih lanjut.


c. Seleksi calon panitia berdasarkan kriteria sebagaimana ayat 2.


d. Pembagian tugas dan lokasi tempat tugas ditentukan oleh Panitia Inti tingkat fakultas yang ditunjuk.


e. Perincian tugas dan fungsi (deskripsi tugas) masing-masing panitia ditentukan oleh Panitia Inti tingkat fakultas disertai dengan panduan PKKMB.


Pasal 8


KEWAJIBAN PANITIA






Panitia diwajibkan:


a. mematuhi dan menjalankan semua peraturan yang berlaku;


b. berpakaian rapi, sopan, pantas dan diharuskan memakai sepatu serta tutup kepala bagi muslimah;


c. memakai tanda pengenal (co-card);


d. terdaftar di Biro Akademik pada semester III-VII dan telah mengikuti PKKMB bagi unsur mahasiswa;


e. tidak melakukan segala bentuk kekerasan dan intimidasi selama PKKMB;


f. menjunjung tinggi norma dan etika yang berlaku baik dalam berkomunikasi maupun dalam melaksanakan aktivitas lainnya dalam PKKMB;


g. hadir selama pelaksanaan PKKMB berlangsung dan mengawasi pelaksanaannya;


h. menjadi contoh bagi mahasiswa baru.


Pasal 9


LARANGAN PANITIA






Panitia dilarang:


a. melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia;


b. melakukan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pertentangan dan perselisihan antar suku, agama, ras, dan golongan;


c. menyuruh peserta PKKMB memakai pakaian atau atribut diluar ketentuan yang berlaku;


d. melakukan kegiatan PKKMB diluar jadwal dan lokasi kampus UNISNU;


e. melakukan tindakan di luar ketentuan dan aturan yang ada;


f. memberikan atau meminjamkan co-card dan atribut kepanitiaan kepada orang lain;


g. memakai pakaian dan perhiasan yang berlebihan dan mencolok pandangan;


h. membawa senjata tajam dan senjata lainnya yang dapat membahayakan orang lain;


i. membawa dan menggunakan narkoba, minuman keras, dan obat terlarang lainnya;


j. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada mahasiswa baru;


k. merokok dalam lingkungan tempat penyajian materi.


Pasal 10


PENYAJI






(1) Penyaji ditetapkan oleh panitia dan bertanggung jawab untuk menyampaikan materi pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.


(2) Kewajiban Penyaji adalah sebagai berikut:


a. Hadir tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.


b. Selama kegiatan harus berpakaian rapi dan sopan.


c. Menggunakan co-card.


d. Tidak merokok selama penyajian materi.






BAB IV


ATURAN PESERTA PKKMB


Pasal 11


HAK PESERTA






Peserta PKKMB berhak:


a. Mendapatkan materi PKKMB yang telah ditetapkan.


b. Mendapatkan perlindungan dari Universitas atas segala bentuk tindakan kekerasan baik pisik maupun psikis.


c. Mendapatkan izin untuk meninggalkan PKKMB karena alasan kesehatan dan hal lain yang dimungkinkan untuk itu.


d. Mendapatkan perlakukan yang sama dari panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.


e. Melaporkan kepada komisi disiplin atas perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan PKKMB.


f. Mendapat sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti PKKMB, yang akan menjadi persyaratan untuk mengambil mata kuliah Pancasila dan PPKn.


Pasal 12


KEWAJIBAN PESERTA






Peserta PKKMB berkewajiban:


a. Mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai dengan jadwal yang ditentukan panitia.


b. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku.


c. Mengisi daftar hadir 3 kali sehari, yaitu pagi, siang, dan sore.


d. Memakai kokarde yang disediakan panitia selama kegiatan berlangsung.


e. Memakai kemeja putih, dan sangat dianjurkan lengan panjang dan celana/rok panjang berwarna hitam selama kegiatan PKKMB berlangsung (tanggal 2dan3September 2015).


f. Selama PKKMB berlangsung, peserta berpakaian rapi, bersih, sopan, berambut pendek dan rapi bagi pria serta wajib memakai jilbab bagi muslimah.


g. Bersikap hormat, menjunjung norma dan etika yang berlaku baik dalam bertingkah laku, berkomunikasi maupun dalam melakukan aktivitas lain.


h. Menunjukkan surat keterangan dari dokter jika mengidap penyakit berat/membahayakan.


Pasal 13


LARANGAN PESERTA






Peserta PKKMB dilarang:


a. Meninggalkan acara, menerima tamu, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak dengan izin panitia.


b. Menandatangani daftar hadir orang lain.


c. Merokok selama kegiatan PKKMB.


d. Membawa senjata tajam dan senjata lainnya yang dapat membahayakan orang lain.


e. Memakai perhiasan yang berlebihan dan menyolok pandangan.


f. Membuat keributan atau bertingkah laku di luar batas kesopanan dan indisipliner.


g. Membawa dan atau menggunakan minuman keras, narkoba atau obat terlarang lainnya.


h. Memakai atribut di luar yang ditetapkan panitia selama PKKMB berlangsung.






BAB V


PELANGGARAN DAN SANKSI


Pasal 14


PELANGGARAN






(1) Bentuk pelanggaran


Pelanggaran dikategorikan atas pelanggaran berat dan ringan.


(2) Pelanggaran berat adalah sebagai berikut:


a. Melakukan provokasi yang dapat menimbulkan benturan fisik dan perpecahan di lingkungan mahasiswa;


b. Melakukan pungutan, pemerasan, dan intimidasi dalam bentuk apapun;


c. Melakukan pelecehan yang merendahkan harkat dan martabat manusia seperti berikut:


• Sujud dan merangkak di bawah kaki panitia dan senior;


• Mengucapkan yel-yel kotor;


• Menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;


d. Melakukan tindakan kekerasan fisik;


e. Melarang melakukan ibadah;


f. Membawa dan atau menggunakan minuman keras narkoba dan obat terlarang lainnya;


g. Merusak fasilitas dan sarana kampus;


h. Mengumpulkan mahasiswa baru dan melakukan kegiatan di luar jadwal yang telah ditetapkan;


(3) Pelanggaran ringan adalah sebagai berikut:


a. Melakukan penggeledahan;


b. Memakai pakaian yang mencolok pandangan;


c. Tidak melakukan kegiatan atau melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.


Pasal 15


SANKSI






(1) Sanksi


a. Sanksi atas pelanggaran ringan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis bagi semua pelaku pelanggaran.


b. Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa hukuman jabatan bagi dosen dan staf administrasi serta pemberhentian atau skorsing dalam waktu tertentu bagi mahasiswa sesuai peraturan akademik UNISNU.


(2) Bentuk pelanggaran dan sanksi yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian, sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan panduan ini.


(3) Sanksi atas pelanggaran berat diputuskan oleh rektor atau pejabat yang ditunjuk atas usulan dari komisi disiplin.


(4) Sanksi atas pelanggaran ringan diputuskan dan dilaksanakan oleh komisi disiplin.


Pasal 16


PENUTUP






(1) Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian, sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan Panduan PKKMB ini.


(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.




Sumber : www.unisnu.ac.id










0 Comments