Gratifikasi dalam Sudut Pandang Islam

gratifikasi, hukum Gratifikasi, Hukuman gratifikasi, macam-macam gratifikasi
Gratifikasi dalam sudut pandang Islam
Gratifikasi adalah hadiah yang diberikan kepada pegawai diluar dari gaji yang telah ditentukan. Gratifikasi sendiri menurut penjelasan pasal 12 B ayat 1 adalah “pemberian dalam arti luas” yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
macam-macam gratifikasi, stop gratifikasi, gratifikasi
Stop Gratifikasi yang dilakukan PLN

Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah: a). Pemberian hadiah kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahan. b). Sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan dari kantor pejabat tersebut. c). Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. d). Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari Rekanan. e). Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan daerah. f). Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas.

Landasan hukum tindak gratifikasi sendiri diatur dalam UU PTPK  pasal 12 No. 20 tahun 2001 atas perubahan dari UU PTPK No. 31 tahun 1999, yang rumusan deliknya diadopsi dari pasal 419, 420, 423, 425 dan 435 KUH Pidana oleh UU PTPK, dimana ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. Dan berikut isi dari pasal yang diadopsi oleh UU PTPK:

a. 419. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, jika seorang pejabat:
1). Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk menggerakkan dia supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
2). Yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

b. 420. (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, apabila
1). Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya
2). Barangsiapa yang menurut ketentuan UU ditunjuk menjadi penasehat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.

(2). Jika hadiah atau janji itu diterimanya dengan disadari bahwa itu diberikan supaya mendapat pemidanaan dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.

c. 423. Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.

d. 425. Diancam karena melakukan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
1). Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah utang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahui tidak demikian adanya.
2). Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau penyerahan, seolah-olah merupakan utang pada dirinya, padahal diketahui tidak demikian halnya.
3). Seorang pejabat pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah Negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak, padahal diketahui bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

e. 435. Seorang pejabat yang langsung maupun tidak langsung, sengaja turut serta dalam pemborongan , penyerahan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau sebagian, dia ditugasi untuk mengurusi atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dalam UU PTPK, belum ada ketentuan seberapa besar minimal yang dapat menjadi landasan untuk menyatakan apakah hal tersebut masuk dalam gratifikasi atau bukan. Namun, ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak, masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP No. 71 tahun 2000.

Gratifikasi termasuk dalam tindak korupsi yang aktif, seperti:
a.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 huruf e UU PTPK No. 12 tahun 2001).
b.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut karena memiliki hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf f).
c.    Pegawai negeri atau penyelenggara Negara pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)

Pada UU PTPK No. 20 tahun 2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Seperti yang dijelaskan pada pasal 12 C ayat 1 dan 2.

Menurut UU di atas perbedaaan antara suap dan gratifikasi yaitu, suap bisa berupa janji sedang gratifikasi berupa pemberian dalam arti luas. Dalam kasus suap ada unsur intense  untuk mempengaruhi pejabat publik/penyelenggara Negara dalam kebijakan maupun keputusannya sehingga menguntungkan pemberi suap. Dalam gratifikasi yang diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, dapat dimasukkan kedalam kategori sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan penyelenggara Negara/pejabat publik dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Pada intinya, suap pasti gratifikasi. Sedangkan gartifikasi belum tentu suap. Jika suap terkait dengan sebuah proyek secara langsung, maka gratifikasi tidak selalu terkait dengan sebuah proyek. Umumnya gratifikasi diberikan untuk menjalin hubungan baik dengan pejabat Negara. 

Selanjutnya, penentuan mengenai status gratifikasi telah diatur dalam pasal 17 ayat 1 sampai 6 dan pasal 18 UU No. 30 tahun 2002, yakni:
a.    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menentukan status kepemilikan gratifikasi disertai dengan pertimbangan.
b.    Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi, KPK  dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
c.    Status kepemilikan gratifikasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan KPK.
d.    Keputusan KPK dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik Negara.
e.    KPK wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
f.    Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik Negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
g.    KPK wajib mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara paling sedikit 1 kali dalam setahun dalam Berita Negara.
   
Gratifikasi dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, “hadiah” adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian dengan maksud memuliakan.  Dan memiliki hukum mubah atau boleh, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Abu Daud dari Aisyah r.a berkata :

كَانَ النَّبِي صَلَّى اللُه عَلَيْهِ وسَلَّمَ يَقْبَلُ الهَدِيَّة وَ يُنِيْبُ عَلَيْهَا
“Pernah Nabi Saw menerima hadiah dan balasannya hadiah itu”
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa Nabi pernah menerima hadiah dan membalasnya dengan hadiah yang sama. Dan ada pula sebagian ulama yang mengatakan tidak boleh untuk menolak hadiah yang telah diberikan, dalil yang dijadikan pegangan oleh sebagian ulama tersebut adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda:

لَوْ دُعِيْتُ إِلَى ذِرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْ اُهُدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ اَوْ كِرَاعٌ لَقَبِلْتُ
“Kalau aku diundang untuk menyantap kaki kambing depan dan belakang, niscaya aku penuhi dan kalau dihadiahkan kepadaku kaki kambing depan dan kaki kambing belakang, niscaya aku menerimanya.”

Namun, jika dilihat dari hadiah atau gratifikasi yang mana menimbulkan kerugian pada seseorang, maka masalah tersebut dapat masuk dalam kaidah saddu dzari'ah, karena pemberian hadiah atau gratifikasi tersebut disalahgunakan dalam arti untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan banyak orang.

Dan dalam hal ini, gratifikasi atau hadiah tersebut dapat dikategorikan sebagai suap, dan suap adalah pekerjaan yang sangat dilaknat oleh Allah, seperti sabda Rasulullah:

لَعْنَةَ اللهِ عَلَى الرَّاشِى وَ المُرْتَشِى
“Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan menerima suap”
Bukan hanya bagi orang yang menerima suap tetapi juga kepada orang yang memberi suap akan dilaknat oleh Allah SWT. Ini disebabkan oleh sejumlah uang atau barang yang tidak bernilai di sisi Allah.

Pemaknaan gratifikasi sekarang dengan pengertian hadiah dalam Islam sangat bertolak belakang pada zaman sekarang. Hadiah dalam Islam yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan saling memuliakan. Sedang gratifikasi yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan menjatuhkan orang lain.

Akibat gratifikasi ini adalah ketidakadilan dan hilangnya kebijaksanaan dari para pemerintah, pejabat Negara. Gratifikasi juga dapat dikatakan sebagai perbuatan dhalim terhadap Negara. Karena itu, tidak salah jika pemerintah melarang adanya gratifikasi. Melihat dari kemaslahatan dan kemudharatan yang ditimbulkan oleh gratifikasi ini, maka Islam mengharamkan adanya gratifikasi.

Dalam syari'at Islam Kedhzoliman yang dilakukan oleh seorang penguasa, wajib dipertanggungjawabkan. Dengan upaya memaksa para pengawas pejabat yang berlaku curang untuk melakukan tindakan tegas demi tercapainya sebuah keadilan. Bukan hannya dengan menegakkan hukum tetapi mengantisipasi sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Dan sudah seharusnya para pejabat memegang sifat amanah disituasi perpolitikan bangsa indonesia yang semakin kacau. Dengan situasi yang semacam ini tentu sangat rentan terjadinya praktik gratifikasi. Sifat amanahlah yang harus menjadi pegangan ketika menjabat di pemerintahan. Rasulullah bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا اَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلُ
“Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, kemudian kami rezekikan kepadanya dengan suatu rezeki (tertentu), maka apa yang dia ambil setelah rezeki (itu), itu adalah pengkhianatan.” 

 Hadits lain Rasul bersabda: “Hadiah-hadiah untuk pekerja itu pengkhianatan.”  Dari hadits tersebut telah jelas menerangkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada para pejabat atau pegawai tidak diperbolehkan.

Gratifikasi digolongkan sebagai salah satu bentuk dari korupsi. Sedangkan korupsi di Indonesia sendiri seakan sebagai budaya yang sulit dihilangkan. Transparansi media saat ini cukup membongkar semua pelaku korupsi dengan bermacam-macam latar belakang. Di dalam Al-Qur'an Allah berfirman:

وَ لَا تَآْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَآْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالاِثْمِ وَ اَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dari uraian panjang di atas tentu yang menjadi masalah pokok adalah gratifikasi. Hukum Islam sudah secara jelas baik Qur'an dan Sunnah melarang adanya gratifikasi dengan maksud tertentu. Karna gratifikasi masuk dalam kategori korupsi maka sangatlah jelas untuk dihilangkan. Dan dilihat dari kemaslahatan gratifikasi tidak memberikan banyak kemaslahatan banyak orang melainkan kepentingan pribadi. S Red-Anam

Daftar Bacaan

Ahmad bin 'Ali Asy-Syafi'I. Bulughul Maraam. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah. 2002.
Asad M. Alkalali. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang. 1987.
Chaerul Umam. Ushul Fiqh 1. Jakarta: CV Pustaka Setia. 1998.
Ermansjah Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Farid Abdul Khaliq. Fikih Politik Islam. Jakarta: Amzah. 2005.
Hanafie. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya. 1981.
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Ibrahim bin Fatih bin Abd Al-Muqtadir. 2006. Uang Haram. Jakarta: Amzah
Idris Ahmad. Fiqh Al-Syafi'iyah. Jakarta: Karya Indah. 1986.
Jur. Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2012.
Moeljatno. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara. 1985.
Muhammad Ali. Kamus Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Amani
M. Thalhah dan Achmad Mufid. Fiqh Ekologi. Yogyakarta: Total Media. 2008.
Nasrun Haroen. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos. 1997.
Satria Effendi. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media. 2005.
Surachim dan Suhandi Cahaya. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/14/gratifikasi-pelayanan-seksual-524246.html, 15:20/20-06-2014.

0 Comments