Seminar diawali dengan pemaparan materi oleh Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H. mengenai Pengenalan Legislasi Mahasiswa: Peran, Fungsi, dan Urgensi. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa anggota legislatif mahasiswa tidak cukup hanya mampu berbicara di forum, tetapi juga harus menguasai legal drafting, yaitu kemampuan menyusun rancangan peraturan, keputusan, atau produk hukum secara sistematis dan sesuai kaidah. Kemampuan tersebut menjadi penting karena fungsi utama lembaga legislatif adalah merumuskan aturan, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan atau organisasi, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat atau mahasiswa.
Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) memiliki fungsi yang serupa dalam lingkup yang berbeda. Keduanya berperan sebagai representasi masyarakat, yakni mewakili aspirasi konstituen yang diwakilinya. Selain itu, legislatif memiliki fungsi legislasi, yaitu menyusun dan menetapkan berbagai peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan atau organisasi. Fungsi berikutnya adalah pengawasan, yakni memastikan kebijakan dan program yang dijalankan oleh eksekutif berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Tak kalah penting, legislatif juga memiliki tugas menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, sehingga setiap kebutuhan dan persoalan masyarakat maupun mahasiswa dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat.
Dalam materinya, Beliau juga memaparkan lima modal utama yang harus dimiliki seorang tokoh legislatif atau calon legislator, yang dikenal sebagai "5 TAS". Pertama, Integritas, yaitu memiliki moral, etika, dan kejujuran yang tinggi sehingga mampu menjaga kepercayaan publik. Kedua, Kapabilitas, yakni kemampuan atau kompetensi dalam berpikir, memimpin, menganalisis persoalan, serta menyelesaikan masalah secara efektif. Ketiga, Kapasitas, yaitu keluasan wawasan, ilmu pengetahuan, dan pengalaman sehingga mampu memahami berbagai persoalan dari beragam sudut pandang. Keempat, Elektabilitas, yakni tingkat penerimaan, kepercayaan, dan dukungan dari masyarakat yang membuat seseorang layak dipilih sebagai wakil. Kelima, Aksesabilitas, yaitu kemampuan membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat sehingga mudah dijangkau serta responsif terhadap aspirasi yang disampaikan.
Menurutnya, lembaga legislatif mahasiswa juga merupakan ruang aktualisasi diri dan pengembangan intelektual. Melalui organisasi legislatif, mahasiswa tidak hanya belajar memahami sistem pemerintahan kampus, tetapi juga mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menyusun kebijakan, berdiskusi, bernegosiasi, hingga memimpin forum. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam kehidupan demokrasi, baik di lingkungan kampus maupun di masyarakat.
Setelah sesi seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh M. Andriyan, S.M., staf DPRD Kabupaten Jepara. Dalam sesi ini, peserta dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing berperan sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan mahasiswa. Diskusi diawali dengan studi kasus berupa pernyataan, "Kabar Buruk: Dana Ormawa dipotong 40 persen dan akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kampus." Melalui simulasi tersebut, setiap kelompok diminta menyampaikan argumentasi sesuai peran masing-masing.
Kelompok yang berperan sebagai mahasiswa menilai kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat apabila benar-benar meningkatkan kualitas fasilitas penunjang pembelajaran. Namun, mereka juga mengingatkan agar kebutuhan organisasi kemahasiswaan tetap diperhatikan karena kegiatan organisasi menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi mahasiswa di luar akademik.
Sementara itu, kelompok yang berperan sebagai DPM menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap melibatkan aspirasi mahasiswa. Adapun kelompok BEM lebih menyoroti dampak pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan program kerja organisasi yang selama ini menjadi wadah pengembangan minat, bakat, serta pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
Melalui simulasi tersebut, peserta diajak memahami bahwa setiap lembaga memiliki sudut pandang dan kepentingan yang berbeda, sehingga penyelesaian suatu persoalan harus dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, dan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan kepentingan bersama.
Pada sesi penutup, materi disampaikan oleh Ashrof Farouq, Koordinator Daerah (Korda) Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Se-Eks Karesidenan Pati (Se-Ra). FL2MI sendiri merupakan organisasi yang menghimpun lembaga legislatif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebagai wadah pengembangan kapasitas, jejaring, dan kajian kelegislatifan.
Dalam penyampaiannya, Ashrof mengajak peserta memahami bahwa seorang calon legislator tidak hanya dituntut memiliki kemampuan menyusun kebijakan, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi yang baik. Ia menekankan bahwa "komunikasi merupakan alat untuk menciptakan realitas." Maksudnya, cara seseorang menyampaikan gagasan akan memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan, membentuk opini, hingga menentukan arah pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kemampuan berkomunikasi menjadi salah satu kompetensi penting yang harus dimiliki oleh setiap calon pemimpin.
Seminar dan Focus Group Discussion ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai fungsi legislatif sekaligus mendorong lahirnya calon-calon legislator kampus yang berintegritas, kritis, komunikatif, serta mampu menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan secara bertanggung jawab.
Penulis: Rinzani Zaliyanti
Editor: Amalia Stevani
0 Comments