Skip to main content

KASTRAT (Kajian dan Aksi Strategis) BEM FSH dan PMII RSH Diskusi dan Pernyataan Sikap Mengulas “Kontroversi Aisha Weddings"





Unisnu Jepara-(15/02/21), KASTRAT (Kajian dan Aksi Strategis) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum (BEM FSH) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah dan Hukum (PMII RSH) melakukan pengkajian mengenai “Kontroversi Aisha Weddings” yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak kontroversi. Sebagaimana diketahui, istilah Aisha Weddings ini merupakan sebuah Weddings Organizer (WO) yang menjadi tempat untuk melengkapi acara pernikahan yang disinyalir melakukan kampanye tentang nikah siri, poligami, dan pernikahan anak usia dini (12-21 tahun). Dalam diskusi tersebut terdapat 3 pemantik dari Departemen Kastrat Bem FSH Unisnu, yaitu Ahmad Fatahillah, Lutviani dan Muhammad Emil Aba sebagai closing statement. Pemantik pertama yaitu Ahmad Fatahillah mengutarakan, “Menikah dini itu dapat merusak apa yang menjadi cita-cita seseorang dan juga karena belum sempurna sel-sel organ yang berkembang di diri seseorang wanita sehingga dapat menyebabkan kelahiran beresiko  kematian sangat besar dibanding dengan umur yang sudah memasuki fase produktif. Dalam masa itu ketika pernikahan dilakukan akan menyebabkan pendidikan anak tersebut terhenti. Pernikahan dini juga tidak sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah. Selain itu, pernikahan dini juga menjadi ancaman kesehatan mental serta keberlangsungan pendidikan bagi anak.” ucap Ahmad Fatahillah.

“Ada istilah Delayedtrauma bagi anak-anak ketika ia mendapatkan kekerasan seksual (dimana anak dipaksa untuk berhubungan intim di saat organ-organ reproduksinya belum berkembang secara sempurna). Hal ini akan berdampak sepuluh-dua puluh tahun ke depan, seiring berkembangnya organ reproduksi si anak. Dalam artian, meskipun seiring berjalannya waktu akan membawa anak tersebut dewasa, trauma tentang berbagai macam rasa sakit dan sebagainya itu, akan selalu ada. Selain itu, adanya hukum juga untuk menjamin suatu kepastian. Kita tahu bahwa dalam sebuah pernikahan terdapat hak-hak dan kewajiban yang harus dilindungi demi hukum. Akan tetapi hal tersebut sangat tidak relevan manakala suatu pernikahan hanya dilakukan secara siri. Akan tetapi yang lebih saya sayangkan adalah ketika kita cermati, dalam beberapa konten yang telah disebarkan itu, banyak sekali kalimat-kalimat yang menggiring mindset seolah-olah pernikahan anak, nikah siri, atau poligami menjadi solusi paling baik dan juga menggunakan embel-embel agama. Selain itu, beberapa juga ada informasi yang keliru. Hal itu sangat tidak etis, melihat hampir semua penduduk kita sekarang yang sebagian hidupnya adalah dengan media sosial. Oleh karenanya selain bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak, Undang-Undang perkawinan, perbuatan ini juga tergolong pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebarkan informasi yang menyesatkan dan juga meresahkan”, ujar Lutviani.

Sedikit menambahi Abdullah Muttaqin selaku Gubernur Bem FSH juga menambahkan bahwa “memang menikah dapat mengurangi zina, tetapi bukan solusi juga apabila dalam pernikahan tersebut malah menimbulkan berbagai kemafsadatan. Dan untuk mengurangi angka pernikahan sendiri sebenarnya dapat dilakukan melalui pendidikan”.

“Dalam memahamkan kasus ini kita perlu memperhatikan diksi kata yang dipakai oleh pihak Aisha Weddings yang ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat. Satu contoh seperti kalimat ‘menikah 12-21 tahun diberkahi oleh Allah’ . Dalam hal ini tidak dapat kita samakan dengan situasi di masa Rosulullah ketika menikahi sayyidah Aisyah. Pembahasan ini tentu berbeda dengan situasi sosial masyarakat kita di masa sekarang. Yang perlu digaris bawahi kemudian adalah apakah pihak Aisha Weddings berikut beberapa diksi yang ia paparkan kemudian bisa mengurangi adanya pernikahan dini/percerain dini atau malah menambah beban pemerintah yang di tahun 2024 bercita-cita menciptakan generasi unggul? Maka dalam hal ini ketika kita membahas tentang beberapa persoalan menyangkut ini adalah pertanyaan apa yang sejatinya menjadikan kasus ini dipersoalkan? Ternyata hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemudian kenapa masyarakat resah? Karena terdapat redaksi kata. Redaksi kata seperti apa? Ternyata disitu ditemukan beberapa redaksi kata yang menjurus pada pelanggaran HAM, perlindungan anak, dan kesehatan generasi kita. Selain itu kita juga harus membedakan dengan adat kita. situasi ketika Rosulullah menikahi Sayyidah Aisyah dengan era sekarang yakni motifnya apa? Padahal Aisha Weddings ini disebar di seluruh media platform internet. Jadi diperlukan satu tindakan yang tegas dalam menanggulangi persoalan ini.” Ucap Emil

Dari hasil Analisa di atas Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan hukum menyatakan dengan tegas menolak segala macam kampanye pernikahan dini dengan berbagai persoalannya dan mendesak agar Polri bisa mengusut tuntas kasus Aisha Weddings secara hukum, dan meminta Kemenkominfo untuk dapat menghapusnya secara permanen prihal konten-konten tersebut.

(Erny/LPM BURSA/BEM FSH/PMII RASYA)

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Tips Cara Mengatasi Error 5200 Printer Canon

Pada kesempatan kali ini saya akan share sedikit pengalaman saya tentang Printer Canon IP2770 , Banyak yang bertanya pada saya bagaimana sih cara mengatasi masalah Printer Canon Error 5200. Printer Canon pada masalah ini membutuhkan Reset Printer. Sebenarnya produsen Printer Canon sudah mengikutsertakan petunjuk penggunaan manual atau Helpdesknya. Disana menyatakan jika tinta sudah habis, maka Cartridge harus diganti dengan yang baru. Karena untuk menjaga kualitas hasil Print Out. Namun hampir semua orang dengan alasan ekonomis lebih memilih menyuntikan tinta ke Cartridge dari pada membeli Cartridge baru sesuai dengan petunjuk produsen Printer Canon, mengingat harganya tidak bisa dibilang murah. Tindakan suntik tinta biasanya berakibat printer menjadi Error, salah satunya adalah Error 5200. Error 5200 ini diakibatkan oleh perbedaan Inisialisasi Cartridge yang terpasang sebelum dilepas dari tempat Cartridge Printer Canon dan setelah dipasang kembali, hal ini membuat Printer t

Tradisi Begalan Banyumas

Salah satu Prosei Begalan Banyumas Jawa Tengah salah satu provinsi yang kaya budaya daerah. Diantaranya daerah Banyumas, dimana masyarakatnya mempunyai tradisi unik saat hari pernikahan. Dari tradisi yang ada, tradisi budaya di Banyumas meliputi, Begalan, Mitoni, Ngruwat, Tumpengan dan lain sebagainya. Salah satu budaya yang ada di Banyumas yaitu tradisi Begalan . Begalan meruapakan budaya adat warisan leluhur yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh masyarakat Banyumas. Begalan ini dilakukan pada acara pernikahan terutama pada pernikahan calon pengantin lelaki yang dalam silsilah keluarga menjadi anak sulung atau anak bungsu.  Di daerah Banyumas, tradisi Begalan ini menjadi bagian yang terpenting dalam prosesi pernikahan adat. Begitu kuatnya kepercayaan masyarakat Banyumas terhadap tradisi ini, seringkali pernikahan adat itu dinilai belum lengkap jika tradisi Begalan belum terlaksana. Tradisi Begalan Banyumas Didalam seni tradisi Begalan ada nuansa yang terkandung d

Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara

Lagu Mars UNISNU Jepara Bertabur bintang berderap dengan tegap,  Itulah harapan UNISNU Jepara Tak hanya mimpi tapi upaya nyata Ttuk Indonesia jaya sejahtera... Menempa baja persada Nusantara Cendekiawan beriman dan bertakwa Menjadi pejuang berakhlak mulia Bagi nusa bangsa dan agama... Berderap majulah langkah ksatria Bersama membangun walaupun Bhineka Bersatu padu untuk menuntut ilmu Amalkan Tri Dharma di UNISNU kita... Wahai generasi muda Indonesia Siaplah menghadapi tantangan jaman Badai dan gelombang menempa diri Majulah UNISNU Jepara...  Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara