Skip to main content

Editorial; Mempertegas Status Nikah Sirri

REDAKSI BURSA 2013-2014
“ Nikah sirri itu sah menurut hukum Islam, tetapi tidak sah menurut hukum negara sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum dari negara”. Banyak ungkapan tersebut ketika membahas problematika nikah sirri atau nikah dibawah tangan.

Nikah sirri sudah dikenal pada zaman dahulu, hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu mempunyai pengertian yang berbeda. Dahulu, nikah sirri mempunyai pengertian, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya menurut syari’at serta tidak dipublikasikan. Nikah sirri fersi pemahaman saat ini, khususnya Indonesia yaitu, pernikahan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak medaftarkan ke KUA untuk dicatatkan. Fungsinya, adalah untuk mendapatkan legal formal sebagai bukti hukum berupa akte nikah.

Perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum berdampak yuridis terhadap hak-hak pelayanan publik. Perkawinan mereka tidak diakui dalam daftar kependudukan, tidak dapat memperoleh akte kelahiran bagi anak-anak mereka dan seterusnya. Dengan kata lain, pernikahan sirri banyak membawa madharat di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena banyak dampak buruknya, maka peraturan perundang-undangan menggariskan setiap perkawinan harus dilakukan di hadapan pejabat dan didaftarkan. Agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum. Menurut para pakar hukum Islam, ada dua yang dijadikan dasar pemerintah membuat peraturan pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas, kedua maslahah mursalah.

Oleh karenanya, berdasar atas pemahaman semacam itulah redaksi mencoba mengungkap dan mempertegas status nikah sirri baik secara hukum Islam maupun Negara. Di tengah kontroversi pemahaman antara pelaku dan pemikir, menolak dan menerima bahwa pernikahan harus dicatatkan. Adalah upaya pihak yang berwajib untuk mengatur generasi masa depan tertata dengan baik serta tertib administrasi Negara.

Saat ini, kasus penindasan terhadap kaum perempuan semakin kentara di media masa. Melihat hal semacam itu, tentu kesadaran untuk memperkuat status diri sendiri dengan hukum harus lebih ditingkatkan.

Pada edisi kali ini, redaksi bursa menyuguhkan hal lain yaitu tentang undang-undang santet yang saat ini masih menjadi Rancangan Undang-Undang. Masyarakat Indonesia cara berfikirnya masih terbagi menjadi tiga yang disebut masyarakat prismatik. Saat ini pula harus berhadapan dengan hukum Negara. Dimana sebuah budaya mencoba dilegalkan dalam bentuk peraturan undang-undang.

Akhirnya, kembali pada pembahasan nikah sirri yang pada dasarnya mempunyai iktikad baik dengan mencatatkan pernikahan dan disaksikan oleh petugas Negara. Adalah bentuk pelurusan dari sistem perkawinan yang saat ini mulai ditata oleh Negara. REDAKSI

Comments

Popular posts from this blog

Tips Cara Mengatasi Error 5200 Printer Canon

Pada kesempatan kali ini saya akan share sedikit pengalaman saya tentang Printer Canon IP2770 , Banyak yang bertanya pada saya bagaimana sih cara mengatasi masalah Printer Canon Error 5200. Printer Canon pada masalah ini membutuhkan Reset Printer. Sebenarnya produsen Printer Canon sudah mengikutsertakan petunjuk penggunaan manual atau Helpdesknya. Disana menyatakan jika tinta sudah habis, maka Cartridge harus diganti dengan yang baru. Karena untuk menjaga kualitas hasil Print Out. Namun hampir semua orang dengan alasan ekonomis lebih memilih menyuntikan tinta ke Cartridge dari pada membeli Cartridge baru sesuai dengan petunjuk produsen Printer Canon, mengingat harganya tidak bisa dibilang murah. Tindakan suntik tinta biasanya berakibat printer menjadi Error, salah satunya adalah Error 5200. Error 5200 ini diakibatkan oleh perbedaan Inisialisasi Cartridge yang terpasang sebelum dilepas dari tempat Cartridge Printer Canon dan setelah dipasang kembali, hal ini membuat Printer t

Tradisi Begalan Banyumas

Salah satu Prosei Begalan Banyumas Jawa Tengah salah satu provinsi yang kaya budaya daerah. Diantaranya daerah Banyumas, dimana masyarakatnya mempunyai tradisi unik saat hari pernikahan. Dari tradisi yang ada, tradisi budaya di Banyumas meliputi, Begalan, Mitoni, Ngruwat, Tumpengan dan lain sebagainya. Salah satu budaya yang ada di Banyumas yaitu tradisi Begalan . Begalan meruapakan budaya adat warisan leluhur yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh masyarakat Banyumas. Begalan ini dilakukan pada acara pernikahan terutama pada pernikahan calon pengantin lelaki yang dalam silsilah keluarga menjadi anak sulung atau anak bungsu.  Di daerah Banyumas, tradisi Begalan ini menjadi bagian yang terpenting dalam prosesi pernikahan adat. Begitu kuatnya kepercayaan masyarakat Banyumas terhadap tradisi ini, seringkali pernikahan adat itu dinilai belum lengkap jika tradisi Begalan belum terlaksana. Tradisi Begalan Banyumas Didalam seni tradisi Begalan ada nuansa yang terkandung d

Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara

Lagu Mars UNISNU Jepara Bertabur bintang berderap dengan tegap,  Itulah harapan UNISNU Jepara Tak hanya mimpi tapi upaya nyata Ttuk Indonesia jaya sejahtera... Menempa baja persada Nusantara Cendekiawan beriman dan bertakwa Menjadi pejuang berakhlak mulia Bagi nusa bangsa dan agama... Berderap majulah langkah ksatria Bersama membangun walaupun Bhineka Bersatu padu untuk menuntut ilmu Amalkan Tri Dharma di UNISNU kita... Wahai generasi muda Indonesia Siaplah menghadapi tantangan jaman Badai dan gelombang menempa diri Majulah UNISNU Jepara...  Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara