PMII SE-INDONESIA SERUKAN PERLAWANAN, KADER JAWA TENGAH KEPUNG POLDA DAN KANTOR GUBERNUR

 

sumber: dokumentasi tim tulis LPM Bursa

Semarang, LPM Bursa – Gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Ibu Kota Jakarta. Di Jawa Tengah, aksi yang diinisiasi oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Tengah tersebut digelar pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.00 WIB di Kota Semarang dengan melibatkan kader dari berbagai Pengurus Cabang (PC) se-Jawa Tengah. Aksi ini menjadi respons atas sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menjauh dari semangat reformasi, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

Massa aksi memulai demonstrasi di depan Polda Jawa Tengah dengan membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada penolakan terhadap revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI. Kedua regulasi tersebut dinilai membuka ruang semakin luas bagi aparat keamanan untuk memasuki ranah sipil dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam wajah baru. Penolakan itu sejalan dengan sikap resmi PKC PMII Jawa Tengah yang menilai pengesahan kedua undang-undang tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan profesionalisme institusi keamanan.

Di hadapan aparat kepolisian, massa juga menggaungkan kembali nama Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan polisi saat demonstrasi beberapa waktu lalu. Nama Affan berulang kali digaungkan sebagai bentuk tuntutan agar kasus tersebut diusut secara transparan dan akuntabel.

Selain mengangkat kasus Affan, massa turut menyoroti berbagai tindakan represif terhadap mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah. Menurut mereka, ruang demokrasi tidak hanya terancam oleh regulasi yang bermasalah, tetapi juga oleh praktik kekerasan dan intimidasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik kepada negara. Sikap tersebut sejalan dengan tuntutan PKC PMII Jawa Tengah yang mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, serta pembela HAM yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

Setelah menyampaikan aspirasi di depan Polda Jawa Tengah, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melanjutkan aksi. Namun setibanya di lokasi, massa dihadapkan pada gerbang kantor gubernur yang tetap tertutup rapat. Aparat dan pihak pemerintah hanya mengizinkan sepuluh orang perwakilan mahasiswa untuk masuk dan melakukan audiensi. Tawaran tersebut langsung mendapat penolakan dari massa aksi.

Bagi mahasiswa, kebijakan tersebut tidak mencerminkan keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik. Terlebih, peserta aksi yang hadir merupakan perwakilan kader PMII dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang telah menempuh perjalanan jauh untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dalam orasinya, massa mempertanyakan mengapa gerbang kantor gubernur tidak dibuka bagi rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi, padahal gedung tersebut merupakan simbol pelayanan publik yang dibiayai oleh negara.

Situasi tersebut sempat memunculkan ketegangan antara massa aksi dan pihak pengamanan. Mahasiswa terus mendesak agar gerbang dibuka sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, pihak pemerintah tetap bertahan pada keputusan awal dan tidak membuka akses masuk bagi massa aksi secara keseluruhan.
Di depan gerbang yang tertutup itulah, massa kemudian melanjutkan orasi dengan menyoroti berbagai persoalan yang mereka nilai sebagai kegagalan tata kelola pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga BBM, polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maraknya kasus korupsi, hingga berbagai proyek pembangunan yang dianggap merampas ruang hidup masyarakat menjadi sorotan utama. PMII Jawa Tengah juga membawa tujuh tuntutan yang mencakup stabilisasi rupiah, evaluasi total program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, moratorium Proyek Strategis Nasional (PSN), pemberantasan korupsi, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, penolakan UU TNI dan UU Polri, serta penghentian represivitas terhadap aktivis.

Aksi akhirnya ditutup tanpa adanya dialog terbuka antara massa dengan pihak pemerintah daerah. Tuntutan yang dibawa oleh PKC PMII Jawa Tengah hanya diterima melalui sela-sela gerbang yang tetap tertutup rapat. Dokumen tuntutan ditandatangani oleh perwakilan pemerintah tanpa membuka gerbang sedikit pun. Bagi sebagian peserta aksi, peristiwa tersebut menjadi ironi tersendiri: di tengah seruan pemerintah mengenai partisipasi publik dan demokrasi, aspirasi mahasiswa justru diterima dari balik pagar yang tidak pernah benar-benar dibuka.

Peristiwa itu menjadi penutup dari rangkaian aksi PMII di Jawa Tengah yang merupakan bagian dari gerakan serentak PMII di berbagai daerah Indonesia. Lebih dari sekadar menyampaikan tuntutan, aksi tersebut menjadi simbol kegelisahan mahasiswa terhadap arah demokrasi, ruang kritik, dan keberpihakan negara kepada rakyat yang mereka nilai semakin dipertanyakan.


Penulis: Abdillah Farhan
Editor: Amalia Stevani

0 Comments