Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Penambangan Pasir Laut Balong Jepara

 

Jepara, Fakultas Syariah dan Hukum menggelar diskusi dengar persoalan lingkungan Jepara bersama KOMNAS HAM RI dengan tema “Problematika Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jumat (27/05). Rangkaian acara diskusi dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB, yang dibuka oleh Direktur Lembaga Pendidikan Kajian dan Bantuan Hukum (LPKBH) Unisnu Jepara, Wahidullah dan dimoderatori langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Mayadina Rohmi Musfiroh. Diskusi ini dihadiri oleh narasumber utama Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI, dengan peserta Warga Desa Balong, Aliansi Mahasiswa Untuk Balong (AMUB) dan juga Aktivis Mahasiswa UNISNU Jepara. Acara yang digelar di Ruang 2D Lantai 2 Gedung Hijau Fakultas Syariah dan Hukum kemarin berlangsung menarik dan interaktif antar narasumber maupun audiens.

Dalam diskusi tersebut diawali dengan dengar pendapat terhadap permasalahan lingkungan yang menjadi keresahan warga masyarakat Balong Jepara terkait Sengketa Tambang Pasir Jepara, yang diduga menyalahi HAM Masyarakat Balong Jepara dari perwakilan warga balong tentang pengerukan pasir yang dilakukan di Pantai Balong yang diketahui hingga kini masih menuai pro kontra antar warga dan pemerintah kabupaten Jepara. Adapun point-point statement yang disampaikan oleh Daviq selaku perwakilan warga Balong siang itu adalah;

1. Terkait ketertutupan informasi pada proyek penambangan pasir jalan tol Semarang-Demak yang rencananya akan dilakukan di pantai Balong.

2. Upaya dialog yang sudah diupayakan warga dengan pemerintahan setempat berjalan buntu.

3. Masyarakat merasa kehidupannya tidak tenang dan merasa ruang hidup dan lingkungan yang nyaman terampas.

4. Dugaan adanya korporasi antar pejabat pemerintah dan pengusaha.

5. Konflik horizontal yang terus terjadi

6. Alasan klise dari pemerintah yang akan menambah pemasukan daerah yang belum tentu dapat dibuktikan kemanfaatannya.

“Hidup kami tidak tenang, kami punya potensi yang luar biasa, tapi potensi tersebut justru malah selalu ingin dirusak” ujar Daviq selaku perwakilan warga masayarakat desa Balong Jepara.

Adapun tanggapan yang disampaikan oleh narasumber utama Ahmad Taufan Damanik selaku narasumber utama menyoal permasalahan “Problematika Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, mengungkapkan bahwa persoalan kerusakan lingkungan sejatinya bukan ranah Komnas HAM dalam menindak lanjuti. Namun bisa jadi menjadi tugas pokok Komnas HAM manakala persoalan tersebut telah mengganggu atau merampas hak-hak manusia, seperti ruang hidup yang bersih, sehat, dan nyaman, atau hak-hak hidup lainnya. Terkait dengan permasalahan lingkungan yang dialami oleh warga masyarakat desa Balong tentunya kami hanya akan bisa menindak, ketika sudah dikirimkan surat aduan secara resmi dan akan kami teliti terlebih dahulu aspek apa saja terkait permasalahan HAM yang terjadi di dalamnya.

“Untuk konflik yang terjadi di Balong kami akan bersikap setelah mengirimkan laporan secara resmi, dan kami akan melakukan peninjauan”, ujar Ahmad Taufan Damanik Selaku Ketua KOMNAS HAM RI.



Selain berbincang terkait persoalan lingkungan perspektif HAM diskusi siang tersebut juga diakhiri dengan penyerahan secara simbolik berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Balong Jepara dari perwakilan warga masyarakat desa Balong kepada Ketua KOMNAS HAM RI.

(LPM Burs@_Kummah)

0 Comments