Penguatan Formulasi Hukum Islam dalam Kemajemukan.
bapak Irwan Masduqi sedang memberikan pesan kepada para peserta di lantai 3 gedung hijau UNISNU Jepara Senin (22/5) |
Jepara (22/5) – fakultas Syariah dan Hukum melakukan seminar
nasional dengan tema Penguatan Formulasi Hukum Islam Indonesia. Seminar kali
ini mengundang dua narasumber yaitu bapak H. Mahmutarom HR rektor dari
Universitas Wahid Hasyim Semarang dan bapak Irwan Masduqi seorang pengasuh
ponpes As-Syalafiyah Mlangi Sleman. Seminar kali ini dilakukan di lantai 3
gedung UNISNU Jepara.
Dengan mengangkat tema tersebut, diharapkan para peserta bisa
memahami dan menempatkan pemikiran dalam konteks kebangsaan Indonesia. Hal ini
disampaikan oleh dekan fakultas Syariah dalam sambutannya. Menurut beliau
dengan kondisi Indonesia yang semakin memanas ini dikarenakan masih belum pahamnya
masyarakat yang memahami tentang ad-din, syariah dan fiqh. Banyak ynag
menganggap ketiganya merupakan hal yang sama. Padahal ketiganya merupakan hal
yang berbeda.
Bapak Mahmutarom menyampaikan bahwa sejak kecil kita sudah dijarkan
berpikir secara saintik logik yaitu hanya mengedepankan akal. Padahal tubuh
kita tidak hanya terdiri dari akal saja tetapi juga ruh, jiwa dan hati. Keempat
hal ini juga harus dipenuhi kebutuhannya. Dalam memutuskan perkara seorang
hakim juga tidak hanya berdasarkan akal tetapi juga hati nurani. Beliau menekankan
untuk tidak hanya melihat sesuatu dari akal saja tetapi juga dengan hati
nurani.
Beliau mencontohkan tentang ajaran Nabi Khidzir kepada Nabi Musa. Waktu
itu Nabi Musa disuruh untuk membunuh seorang anak kecil dna membangun rumah
orang yang menganiaya anak yatim. Jika dipahami secara tekstualis tentu hal ini
tidak sesuai dengan kondisi zaman sekarang. Beliau menafsirkan membunuh anak
yatim dengan membunuh hawa nafsu karena kelakuan orang yang dipenuhi hawa nafsu
seperti anak kecil. Sedangkan membangun rumah diibaratkan sebagai membangun
jasmani. Jika jasmanianya sehat maka dia bisa melakukan aktivitas apa pun.
Ada beberapa hal yang menyebabkan kendala bagi formulasi hukum
Islam di Indonesia yaitu kemajemukan bangsa, metode pendidikan hukum yang
mewarisi hukum kolonial Belanda, kurangnya pengkajian hukum Islam sehingga tidak
ada pembaruan hukum Islam, pengkajian hukum Islam terletak di anatara ilmu
agama dan ilmu hukum dan perkembangan kualitas ketaatan umat Islam yang lemah
terutama keyakinan syariah dan moralnya.
“Nilai-nilai Islam harus dikembangkan karena teks selalu terikat
dengan ruang dan waktu. Jadi dalam hal ini, nilai-nilai atau substansinya yang
harus dikembangkan dalam pembentukan formulasi hukum Islam” tambah beliau
Sedangkan bapak Irwan Masduqi menyampaikan jika bangsa Indonesia
ini sedang menghadapi berbagai isu yaitu
isu intoleransi, terorisme, kontestasi ideologi, penguasaan SDA, problem
pendidikan dan berbagai isu lainnya. Menurut beliau syariat Islam yang
dipaksakan dapat menimbulkan sisintegrasi antar umat. Jika dipaksakan maka akan
menimbulkan resistensi terhadap umat Islam. Untuk itu dalam pendekatannya pun
harus dengan pendekatan yang pelan-pelan yaitu melalui budaya. Jika langsung
dipaksakan melalui Undang-Undang maka hal itu dapat menimbulkan polemik dan
perpecahan.
Beliau mencontohkan para sahabat yang lebih mengedepankan
kemashlahatan umat untuk menghindari perpecahan. Beliau juga menjelaskan
tentang penyebaran Islam yang dilakukan oleh para walisongo melalui pendekatan
budaya tidak peperangan. Yaitu melalui tradisi-tradisi yang sudah ada dan diisi
dengan ajaran-ajaran Islam.
“Untuk itu dalam memformulasikan hukum Islam di Indonesia tidak
hanya dengan teksnya tetapi juga kontekstualisnya. Selain itu juga tidak hanya
melihat satu sisi tapi juga sisi-sisi yang lain. Diharapkan formulasi hukum
Islam di Indonesia bisa visioner, tidka memecah belah dan toleran dengan umat
lain” ujar beliau.
Beliau juga menjelaskan jika Indonesia merupakan negara yang
dijadikan Islam moderat. Negara yang plural namun bisa menjaga toleransi antar
umat dan suku yang berbeda. Hal ini menjadi prestasi tersendiri bagi negara
Indonesia yang plural (Sri Pujiati/ LPM BURSA).
0 Comments