KALBU; Berhati Satu, Bersatu Hati

M. Ali Burhan
M. Ali Burhan

LPMBURSA.COM, Jepara - Seorang dosen pernah berpesan: “Menulislah Selama Masih Hidup”. Kalimat tersebut telah menjadi inspirasi dan membakar semangat para alumni Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Fakultas Syari’ah INISNU Jepara untuk menunjukkan eksistensi dalam dunia penulisan. Menulis, pada dasarnya tidak hanya kewajiban mahasiswa, namun mereka yang sudah alumni pun memiliki kewajiban untuk berkarya melalui tulisan. Berdasar pada pemikiran tersebut, maka alumni LPM Bursa membangun konsolidasi dan integrasi gerakan dengan membentuk Komunitas Alumni Bursa yang disingkat dengan “KALBU”.

Kalbu adalah hati, pangkal perasaan batin, pusat dari segala rasa, selera, semangat, karya dan lainnya. Dipilihanya nama “Kalbu” memiliki makna yang dalam, sedalam fungsi dan manfaat kalbu bagi setiap makhluk hidup.

Dalam konteks sebuah komunitas, alumni bursa sangat heterogen dalam berbagai bidang. Namun mereka tetap berhati satu, berperasaan yang satu dalam bidang dunia penulisan. Mereka heterogen dalam bingkai sosial, namun homogen dalam semangat berkarya. “Kalbu” adalah kelompok diskusi, tempat berbagi pemikiran dan informasi dengan semangat bersatu hati, bersatu pemikiran, bersatu ide dan gagasan dan bersatu semangat.

Semoga hadirnya “Kalbu” dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, almamater INISNU Jepara, dan komunitas Pers Mahasiswa. Amin.

Dalam rangka turut berpatisipasi dalam penerbitan Majalah Shima, maka Komunitas Alumni Bursa (KALBU) telah melaksanakan kajian ringan tentang ekonomi Islam yang menjadi tema utama dalam penerbitan. Berikut adalah catatan dari hasil kajian tersebut.

Ekonomi Islam = Kesejahteraan Lahir dan Batin

Indikator kesempurnaan iman seorang hamba Allah SWT tercermin pada konsistensinya dalam menjalankan syari’ah Islam. Beragam aktivitas kehidupan umat Islam, baik berupa ibadah (ibadah mahdhoh) maupun mu’amalah (ibadah ‘ammah), niscaya bertujuan meningkatkan kualitas taqwa. Karena predikat taqwa seseorang, merupakan penentu kedudukan kemuliaan disisi Allah SWT. Praktis implementatif dari ajaran tersebut adalah setiap umat Islam wajib beramal saleh, dalam artian semua perbuatan atau amalan harus sesuai dengan syari’ah, sehingga setiap perbuatan diridloi Allah SWT. Dalam konteks diskursus ini, setiap kegiatan muamalah umat Islam niscaya berdasar pada ajaran tersebut.

Berbanding lurus dengan ajaran tersebut, Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna, telah mengatur tentang sistem ekonomi yang halal, adil dan mensejahterakan. Hal ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama sempurnya yang meliputi syumuliatuz zaman (berlaku & sesuai untuk sepanjang masa), syumuliatul minhaj (mencakup semua sistem tata aturan kehidupan), serta syumuliatul makan (berlaku & sesuai untuk diterapkan di semua tempat).

Dalam bingkai epistemologi, ekonomi Islam sebagai suatu ilmu merupakan disiplin ilmu sosial ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai atau norma-norma Islam. Salain itu, ilmu ekonomi Islam merupakan suatu ikhtiar sistematis yang dilakukan dalam rangka memahami masalah ekonomi kaitannya dengan perilaku umat manusia dari sudut pandang Islam. Ilmu ekonomi Islam dapat pula dinyatakan sebagai suatu kajian yang mengobservasi ikhtiar atau daya upaya manusia dalam mengalokasikan dan mengelola semua sumber daya untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat berdasar prinsip-prinsip dan nilai-nilai al-Quran dan sunnah.

Adapun secara praksis, sistem ekonomi Islam tersebut kini telah berkembang secara fantastis, baik di tingkat nasional, regional, maupun global yang ditandai dengan munculnya industri perbankan Islam serta lembaga keuangan Islam lainnya. Fenomena tersebut, selayaknya disambut dengan gembira, disyukuri dan didukung. Hal ini karena perbankan syari’ah dan lembaga keuangan Islam lainya adalah bagian integral dari sistem ekonomi Islam tersebut.

Ekonomi Islam adalah ekonomi ilahi dari segi asalnya, dan ijtihadi dari segi penerapannya. Dengan ungkapan yang sederhana, ekonomi Islam itu menghadapi aktivitas ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan pokok-pokok Islam dan prinsip-prinsip ekonominya. Ekonomi Islam berupaya menegakkan kemaslahatan yang tidak hanya melindungi kepentingan aspek material saja, namun juga melindungi keimanan, jiwa, keluarga, harta/kekayaan, serta intelektual setiap individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa pada umumnya.

Sebaliknya sistem ekonomi konvensional menjadi mainstream economic system atau sistem ekonomi arus utama yang sekuler, yakni sistem ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi neoliberalisme, seperti yang sudah dimaklumi adalah sistem yang secara mutlak berbasis riba/bunga (absolute based on rate of interest system).

Selain berbasis riba atau bunga, juga menggunakan berbagai piranti, instrumen serta transaksi-transaksi dan hal-hal lain seperti maisir/ speculation atau gambling/ transaksi yang bersifat untung-untungan dan spekulasi yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil, gharar/ uncertainty/ transaksi yang mengandung ketidak pastian/ tipuan, jahalah/ unclear/ ketidakjelasan, serta hal-hal lainya.

Ekonomi Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah). Falah berarti terpenuhinya kebutuhan individu masyarakat dengan tidak mengabaikan keseimbangan makroekonomi (kepentingan sosial), keseimbangan ekologi dan tetap memperhatikan nilai-nilai keluarga dan norma-norma.

Sistem keuangan Islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu menjadi alternatif terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penghapusan prinsip bunga ini memiliki dampak makro yang cukup signifikan, karena bukan hanya prinsip investasi langsung saja yang harus bebas dari bunga, namun prinsip investasi tak langsung juga harus bebas dari bunga. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary), namun juga sebagai industri penyedia jasa keuangan (financial industry) dan instrumen kebijakan moneter yang utama.

Dengan demikian ekonomi Islam adalah ikhtiar manusia dalam mengalokasikan & mengelola sumber-sumber daya untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat berdasarkan prinsip-prinsip & nilai-nilai ajaran al-Quran dan as-Sunnah. Sehingga hukum dan syariah Islam mempunyai kedudukan & peranan yang sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam akan sesuai dengan ajaran Islam, apabila didasarkan pada syariah Islamiyah itu sendiri.

Bagi masyarakat awam, terminologi ekonomi Islam atau ekonomi syari’ah sudah bayak terdengar, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian dan lain sebagainya. Namun, masih bayak masyarakat yang masih belum mengerti bagaimana sistem ekonomi syariah tersebut berjalan. Oleh karena itu bagi pelaku ekonomi syariah, akademisi, kaum intelektual dan lain sebagainya yang bersinggungan langsung dengan sistem ekonomi syari’ah, sebaiknya memberikan pengertian dan pembelajaran kepada masyarakat umum untuk mengenalkan dan melaksanakan sistem ekonomi Islam tersebut. Wallahu a’lam.[Burhan/lpmbursa]

-Disarikan dari berbagai sumber dan notulen diskusi “KALBU”

0 Comments