SAH KAN UNDANG-UNDANG KBMU, DPM ADAKAN KMU

Presidium DPM dan Presiden Mahasiswa Unisnu foto bersama secara simbolis memegang Kitab UU KBMU setelah disahkan

Tahunan-LPM Burs@, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unisnu Jepara gelar Konferensi Mahasiswa Unisnu (KMU) dalam rangka pengesahan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Unisnu (KBMU) pada Minggu (27/2) di ruang seminar pasca sarjana lantai 1 Unisnu Jepara.

Konferensi tahunan ini dihadiri oleh seluruh ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dalam naungan Unisnu Jepara. Sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin oleh Rizqi Abdul Hamid, didampingi sekretaris sidang  Hizfillah Fahmi, dan anggota sidang Sindy Pratiwi.

Sebelum dilaksanakan KMU DPM telah membahas dan membedah rancangan Undang-undang bersama dengan perwakilan BEM Unisnu, BEM Fakultas serta Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada dilingkup Unisnu Jepara.

Proses perumusan Undang-undang KBMU tentunya tidak luput dari kendala, seperti yang dituturkan ketua panitia KMU dalam pesan WhatsApp Minggu (27/2) "Kendala ada pada SDM mahasiswa Unisnu yang belum siap dan fasilitas dari kampus yang belum sepenuhnya mendukung". Namun kendala tersebut tidak menghambat proses terselenggaranya KMU.

Foto bersama dengan semua peserta sidang KMU

Dengan adanya KMU Muhammad Rizqi selaku Presidium DPM Unisnu berharap akan menyempurnakan aturan-aturan yang telah ada."UU KBMU memiliki sebuah harapan yaitu menyempurnakan aturan-aturan yang ada baik dari tatanan pemerintahan organisasi mahasiswa Unisnu, kedaulatan Mahasiswa Unisnu baik dari segi kekuasaan pemerintahan dan eksistensi Ormawa Unisnu".

Rizqi juga menegaskan agar posisi sebuah Undang-undang dapat dimaksimalkan fungsinya untuk mengatur roda pemerintahan Ormawa dalam naungan Unisnu Jepara.

Rancangan Undang-undang yang digarap selama dua bulan ini telah disetujui dan disahkan dalam forum KMU sebagai dasar pedoman tatanan organisasi mahasiswa Unisnu Jepara. Berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan akhir masa bakti organisasi periode 2021-2022. (RA/LPM Burs@)

0 Comments