AUDIENSI KKN 2: BELUM TERDAPAT TITIK TERANG (COOMING SOON AUDIENSI KKN-3)

 

TAHUNAN-LPM BURS@, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (BEM U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) melaksanakan Audiensi KKN 2 pada Rabu (15/12). Audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut audiensi pertama perihal transparansi dana Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara yang dilaksanakan pada September 2021. Bagian Ka. Keuangan Biro 2 UNISNU beserta bendahara umum Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (YAPTINU) turut hadir sebagai narasumber utama dalam audiensi tersebut.

Audiensi kedua dilaksanakan di Ruang Pascasarjana UNISNU Jepara. Delapan belas peserta hadir dalam audiensi meliputi pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNISNU sebagai perwakilan mahasiswa UNISNU dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Salah satu peserta audiensi menanyakan kepada kedua narasumber mengenai kejelasan alokasi dana 4 Satuan Kredit Semester (SKS) yang dibebankan kepada mahasiswa dan dana Rp 800.000 yang dibebankan dalam kegiatan KKN.

“Mengenai alokasi dana 4 SKS dan biaya KKN sejumlah Rp 800.000 itu alokasi dananya diperuntukkan untuk apa saja ya?”, tanya salah seorang audien KKN.

Dana SKS dialokasikan untuk subsidi silang kegiatan Universitas. Dari awal periode ajaran baru, pihak universitas sudah melakukan penyusunan program kerja selama satu periode untuk universitas. Jika menanyakan perihal rincian dana SKS KKN digunakan untuk kegiatan apa, dari pihak narasumber tidak dapat merincikan. Dikarenakan dana SKS yang diperoleh akan dilebur menjadi satu anggaran yang kemudian digunakan untuk operasional kampus.

“Dana SKS KKN tidak dapat dirincikan penggunaannya untuk apa, karena adanya subsidi silang. Dari awal sudah diadakan progja, ada juga rapat anggaran yang dilakukan. Anggaran yang dirapatkan mengenai anggaran penerimaan dan anggaran belanja. Anggaran penerimaan itu meliputi SPP yang dibayarkan oleh mahasiswa. Sehingga jika ditanyakan rinciannya dana 4 SKS KKN digunakan untuk apa, dananya tetap digunakan untuk operasional kampus dan feedbacknya juga pada mahasiswa”, jawab Ka. Biro 2 UNISNU bag. Keuangan.

Penetapan anggaran KKN sejumlah Rp 800.000 pun menjadi pertanyaan mahasiswa peruntukkannya digunakan untuk apa dan siapa yang menetapkan jumlah tersebut. Dikarenakan disini terdapat kerancuan mengenai alokasi dana KKN Rp 800.000 dan biaya 4 SKS KKN yang dibebankan.

Umar Dani, selaku bendahara umum YAPTINU memaparkan jika perihal keuangan KKN sudah masuk dalam ranahnya universitas. Beliau menegaskan jika jumlah dana KKN sebesar Rp 800.000 yang menetapkan adalah pihak panitia KKN yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNISNU bukan dari YAPTINU. 

Sedangkan dalam audiensi pertama yang dilangsungkan pada Jumat (03/12) di Gedung Pascasarja UNISNU dengan pihak LPPM memaparkan jika biaya KKN sejumlah Rp 800.000 adalah keputusan dari YAPTINU. Dari sini timbul gap antara penjelasan dari audiensi pertama dengan audiensi kedua. Sehingga dari pihak BEM U mengupayakan akan diadakan audiensi KKN 3 dengan melibatkan seluruh pihak baik dari YAPTINU, Universitas, LPPM, dan juga mahasiswa yang melaksanakan KKN dikarenakan belum terdapat titik temu mengenai kejelasan alokasi dana KKN baik dari biaya 4 SKS yang dibebankan ataupun biaya Rp 800.000 yang dibebankan.

“Berdasarkan hasil audiensi KKN 2 yang dilaksanakan hari ini, kami perwakilan dari Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) BEM U akan mengupayakan adanya audiensi KKN 3 dikarenakan belum adanya titik terang mengenai alokasi dana KKN baik dari segi SKS ataupun biaya KKN sejumlah Rp 800.000“, ungkap perwakilan Kemensos BEM U.

(Ain/Lpmburs@)

0 Comments