Sistem Beasiswa Tahfidz tidak jelas, BEM Universitas adakan audiensi dengan Biro 1



Tahunan- LPM Burs@, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UNISNU (Universitas Islam Nahdlatul Ulama) Jepara, dibawah koordinasi Kemensospol (Kementrian Sosial Politik) dan Kemendagri (Kementrian dalam negri) adakan audiensi dengan Pihak biro 1 terkait sistem Beasiswa Tahfid yang tidak jelas, pada Rabu (17/11).


Bertempat di Gedung Pascasarjana audiensi ini berkaitan dengan hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri BEM Unisnu dengan pihak biro 1 yang dirasa belum menemukan titik terang. Beberapa tuntutan sebelumnya telah di sampaikan oleh pihak BEM yaitu:

1. Kejelasan prosedural pendaftaran, semaan, dan pencairan Beasiswa

2. Feedback jumlah beasiswa untuk Hafidz dan Hafidzah yang hafal 10 Juz, 20 Juz, 30 Juz

3. Realisasi Hak dan Kewajiban penerima Beasiswa Tahfidz (kontrak beasiswa)

4. Revisi peraturan dan prosedural terkait beasiswa tahfidz supaya lebih jelas.


Dari tuntutan yang telah diajukan oleh pihak BEM Unisnu kepada Biro 1, pihak biro 1 mengungkapkan memang tidak adanya legalitas dalam SK (Surat Keputusan) Penanggung Jawab dari rektor terkait penerimaan Beasiswa Tahfidz di unisnu, sejak awal adanya beasiswa tahfid sendiri, yaitu mulai tahun 2015-2021. Serta tidak adanya kontrak hukum penerimaan beasiswa Tahfid mengenai hak, kewajiban dan konsekuensi terhadap mahasiswa penerima beasiswa.


Hudi selaku koordinator yang selama ini mengawal para penerima beasiswa menjelaskan bahwa sistem semaan pun dilakukan jika ada yang datang untuk semaan, baik itu dilakukan di rumah ataupun di masjid Ar-robiyyin. Hal itu dilakukan biar mahasiswa tahfidz bisa menjaga atau merawat hafalannya karena merawat hafalan itu lebih berat dari pada menghafal. Semaanpun banyak mahasiswa yang enggan maju.


Audiensi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari BEM Unisnu, perwakilan dari BEM Fakultas, serta pihak dari biro 1, berjalan selama 3 jam dengan kondusif. Dari pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan dari BEM serta penjelasan dari pihak biro, sehingga mendapatkan beberapa tuntutan yang di ajukan yaitu :

1. Realisasi SK tim penguji secepatnya

2. Mekanisme pendaftaran, semaan dan pencairan di PMB tahun depan sudah clear.

3. Revisi perbaikan SK rektor tentang beasiswa tahfidz

4. Kontrak hukum dari universitas untuk penerima beasiswa tahfidz mengenai hak, kewajiban dan konsekuensi

5. Penerima beasiswa tahfidz wajib hafal 30 juz dan menerima beasiswa secara penuh.


Dari tuntutan yang di ajukan oleh pihak BEM, dari pihak biro akan segera mengupayakan agar secepatnya terealisasi dan mempunyai sistem penerimaan beasiswa tahfidz dengan jelas, Mulyadi selaku pihak biro pun berharap "Mudah- mudahan yg diinginkan untuk program Tahfidz sudah menjadi keputusan untuk benar-benar bisa dimaksimalkan. karena bagaimanapun juga dari pihak UNISNU Jepara dan dari pihak luar juga membutuhkan program Tahfidz tersebut".


Dari hasil audiensi juga mendapatkan hasil kesepakatan bahwa Untuk mahasiswa yang mendapatkan beasiswa akan melakukan sema'an Al-Quran yaitu dari semester 1 sampai semester 7. Dalam peraturan yang ada, bagi mahasiswa penerima tahfidz yang tidak sema’an tidak bisa diberikan beasiswanya. Sekurang-kurangnya 10 juz untuk setiap semester dan ini merupakan aturan PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Tahun akademik 2021/2022.

( MRF/ LPM Burs@ )

0 Comments