Hasil Sidang Putusan Terkait Dugaan Kecurangan Pemilwa 2021

 

Foto bersama pihak KPUM dengan dua paslon dari partai PPMU dan GEMALIKA setelah penetapan sidang pleno Senin, 26 Juli 2021.

Tahunan- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unisnu Jepara kembali menggelar sidang untuk menindaklanjuti kasus dugaan kecurangan dalam Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) 2021. Setelah sidang pertama yang menghadirkan bukti cetak pada Jum'at (23/07), Senin 26 Juli 2021 KPUM kembali menggelar sidang terkait dugaan tersebut. Berbeda dengan sidang pertama yang berisi  penyampaian gugatan dari pihak penggugat serta bukti berupa screenshoot chat, sidang putusan digelar untuk memberikan putusan atas sengketa PEMILWA yang terjadi. 

"Sidang ini dimaksudkan untuk menetapkan hasil sidang pleno pertama, dan  untuk menetapkan pemenang Presma dan Wapresma" jelas saudara Mundzir (Pimpinan Sidang Pleno).  Bertempat di Gedung FTIK Lt. 3,  persidangan dihadiri sekitar 30 orang, yakni dari kedua belah pihak  partai beserta saksi yang dibawa oleh pihak penggugat (PPMU), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), serta pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.

 

Pada Persidangan kali ini,  pihak tergugat (sahabat WN) tidak bisa hadir dan digantikan oleh anggota dari partai Gemalika lain. Izza Kholilah, ketua partai PPMU menyampaikan bahwa dalam persidangan ini, pihaknya membawa bukti berupa screenshoot siAma mahasiswa yg tidak bisa memilih calon presiden dan DPM, rekaman suara penjelasan dari pihak IT terkait sistem pemilwa, screenshoot chat saudara WN dengan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis R2 ( komting kelas), serta mendatangkan saksi langsung yaitu mahasiswa yg memiliki kasus tidak bisa memilih calon presiden dan DPM.

 

Setelah melalui dua kali persidangan serta bukti yang diberikan oleh pihak penggugat,  KPUM akhirnya mengumumkan hasil putusan  persidangan yakni  :

a. Mendiskualifikasi Saudara WN dari calon Dewan Perwakilan Mahasiswa sekaligus mendiskualifikasi Paslon 01

b. Menetapkan Presma dan wapresma terpilih pemilwa tahun 2021 yaitu Abdullah Fatih dan Doni Hendra Saputra (paslon 02)

c. Menetapkan Gubernur Gubernur BEM dari setiap fakultas berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah diunggah di press release Kpum pada 17 Juli 2021.

d. Mengumumkan partai pemenang adalah PPMU dan berhak menentukan Siapa yang akan menjadi Presidium Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) 2021 mendatang.

e. Mengumumkan bahwa terhitung mulai Jum'at (23/07/2021)  dari masing-masing calon yang terpilih sebagai Presma, Wapresma, dan DPM beserta Seluruh Gubernur untuk membentuk kabinetnya dalam jangka waktu 1 bulan.

 

Pihak Partai Gemalika mengaku menyambut baik hasil keputusan sidang, "Respon kami sangat baik, karena KPUM, DPM dan BEM sudah berupaya sebaik mungkin untuk memecahkan kasus ini dan Alhamdulillah sudah selesai secara baik-baik" Pungkas Hasan selaku ketua partai Gemalika. (IKA/Burs@)

0 Comments