Dugaan Kecurangan Pemilwa, KPUM Adakan Sidang Pleno Tertutup


 

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UNISNU JEPARA telah menggelar PEMILWA atau pemilihan Umum Mahasiswa pada tanggal 13-15 Juli 2021 lalu. Pemilwa dilakukan untuk memilih Presiden Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, serta Gubernur periode 2021/2022. Dari hasil perhitungan suara yang telah disampaikan oleh KPUM pada hari terakhir pemilwa, pihak partai PPMU (Nomor urut 02) melaporkan ada beberapa mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih capresma-cawapresma. Menindaklanjuti hal tersebut, KPUM UNISNU JEPARA 2021 adakan sidang pleno tertutup pada Jum'at (23/07) terkait dugaan kecurangan PEMILWA 2021. "Alasan utama sidang bersifat tertutup adalah untuk menjaga privasi dari masing-masing penggugat maupun tergugat", terang pihak KPUM. Sidang berlangsung selama kurang lebih 2 jam di Gedung Pascasarjana Lt.2 UNISNU jepara dengan pihak penggugat Partai PPMU dan pihak tergugat partai Gemalika. "Pihak penggugat yakni Partai nomor urut 02 (PPMU) dengan isi gugatan berupa pelanggaran penggunaan NIM atau data pribadi mahasiswa yang digunakan untuk keperluan pemilwa guna memberikan suara kepada paslon 01 dengan bukti - bukti yang sudah dilampirkan oleh penggugat" jelas Saudara Mundzir selaku pimpinan sidang KPUM 2021. Memperkuat pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak KPUM, Izza Kholilah selaku ketua partai PPMU mengungkapkan "Gugatan yang kami sampaikan yakni terkait rekapitulasi perhitungan hasil pemilwa". Menanggapi gugatan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal ini adalah Sahabat Nugroho sebagai timses dari partai tergugat (Gemalika) sekaligus calon Dewan Perwakilan Mahasiswa Partai Gemalika mengungkapkan "Terimakasih kepada KPUM telah mengundang resmi dan terima kasih sudah diizinkan berbicara dalam forum, saya selaku tergugat memohon kepada KPUM untuk memberikan penjelasan timeline yg dibuat oleh KPUM, BEM dan DPM". Saudara Nugroho juga membantah bahwa dirinya telah melakukan kecurangan di PEMILWA 2021, "Terkait bukti yang telah diajukan tadi, saya tidak mendapatkan TTL nya lalu bagaimana cara loginnya" Pungkas Saudara Nugroho dalam persidangan tersebut. Saudara Hasan, Ketua partai Gemalika juga memberikan tanggapan positif atas kasus tersebut dan mengatakan bahwa persidangan memang perlu dilakukan dan harus ada bukti yang jelas. Hasil persidangan pertama pada jum'at (23/07) diantaranya "Pelaporan pelanggaran beserta bukti dan saksi dari pihak penggugat sudah kami terima dan akan menjadi pertimbangan kami di sidang selanjutnya" Terang saudara Mundzir selaku pihak KPUM. Pada akhir sidang, pihak KPUM memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari senin, untuk mencari bukti-bukti dari pihak penggugat.


(Ela/lpm)

0 Comments