Jepara- Acara pendatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Lembaga Pendidikan Kajian dan Bantuan Hukum (LPKBH) Unisnu JEPARA dengan Panitia Pemilihan Kepedes Kedondong Kabupaten Demak. Kesepakatan MoU ini terjadi di Ruang rapat lantai satu gedung rektorat unisnu pukul 14:00-15:00, Kamis (27/5). Penandatanganan MOU ini merupakan lanjutan dari keputusan pihak panitia kependes, dimana panitia kependes memiliki persoalan dalam pengisian kepala desa antar waktu. Pengisian kepala desa antar waktu adalah pergantian kepala desa akibat dari kepala desa yang lama tidak dalam memenuhi masa jabatannya sampai tahun 2022. Pak camat Agung mengatakan bahwa kepala desa kedondong yang lama harus digantikan karena tidak dapat melanjutkan pekerjaannya dan akhirnya dibuatlah penyaringan bakal calon kades yang baru. Ada sekitar 7 orang bakal calon kepala desa yang sudah mendaftar dan ini menjadi masalah bagaimana cara menyeleksinya. Akhirnya dengan keputusan
Lembaga Pers Mahasiswa Buletin Radar Syariah