Kajian _Bahtsul Masa'il_ Mahasiswa Nasional FSH UNISNU

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Program Study Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) menyelenggarakan kegiatan _Bahtsul Masa'il_ Mahasiswa Nasional dengan tema "Menyoal Kewajiban _Nafkah_ dan _Mu'nah_ dalam Keluarga di Masa Pandemi Covid-19" Rabu, (24/03).  Tak hanya diikuti oleh civitas akademika UNISNU Jepara dan mahasiswa umum, _musyawir_ dari berbagai universitas juga turut berpartisipasi dalam Musyawarah tersebut. Dari 13 universitas yang terdaftar mengikuti,  ada 8 universitas yang turut serta dalam _Bahtsul Masa'il_ kali ini, di antaranya IAIN Kediri, UIN Jakarta, UNIS Tanggerang, UIN Malang, STAIB, IAIN Metro Lampung, IAIN Kudus, dan STAI Brebes. Dikarenakan sedang kondisi pandemi, maka acara dilakukan secara daring melalui live via _zoom meeting, youtube_ (Unisnu Jepara Channel), dan ig (@fsh_unisnu). 

Pada acara inti  dipimpin langsung oleh K.H. Faeshol Muzammil selaku Wakil Ketua LBM NU Jawa Tengah sekaligus sebagai _Mushahih_ . Beliau juga didampingi oleh Sa'dullah Assaidi, Rektor UNISNU Jepara dan Mayadina Rohmi Musfiroh, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara, dalam hal ini sebagai tim ahli.

Dalam kegiatan _Bahtsul Masa'il_ Mahasiswa Nasional kali ini mengangkat tiga permaslahan mengenai _nafkah_ seorang suami terhadap istri pada masa pandemi, pertanyaan pertama sebagaimana disampaikan moderator yaitu, "Masih wajibkah seorang suami menafkahi keluarganya meski sudah mendapat subsidi?".  Ada tiga universistas yang menyatakan pendapatnya dan disertai _ibaroh_ nya masing-masing.

Pada kesempatan ini, IAIN Kediri berpendapat jika bantuan ditujukan atas nama suami maka gugur kewajiban  _nafakah_ suami, apabila bantuan ditujukan atas nama istri maka tidak gugur kewajiban _nafakah_ suami, dan apabila bantuan atas nama per KK maka mereka berdua berhak atas harta tersebut. Dilanjutkan dengan pendapat dari UIN Malang yang  menyatakan bahwa suami tetap wajib menafkahi istrinya meskipun bantuan itu atas nama istri, suami, maupun KK. Pendapat dari UIN Malang dikuatkan oleh _Musyawir_ dari UNISNU Jepara. Setelah ketiga _musyawir_ memaparkan pendapatnya, giliran _mushahih_ yang mengkaji dan memutuskan hasilnya yakni sampai pada kesimpulan bahwa bantuan sosial tidak menggugurkan kewajiban _nafkah_ sebab _nafkah_ adalah kewajiban suami dalam keadaan apapun, selanjutnya _mushahih_ memimpin bacaan surah fatihah dengan diikuti oleh seluruh peserta sebagai tanda SAH nya _ibaroh_ yang telah disepakati.

Selanjutnya acara kembali dipimpin oleh moderator yang langsung  memaparkan pertanyaan kedua yaitu, “Dalam keadaan sulitnya pekerjaan di masa pandemi saat ini, apakah suami masih diwajibkan memberikan fasilitas ( _mu’nah_ ) terhadap istri?”

Dalam pernyataan kedua yang dipaparkan oleh moderator, ada dua univesitas menyatakan Wajib yaitu Mahatholi’ UIN dan UNISNU Jepara. Mahatholi’ UIN menyatakan wajib, dengan menggunakan _ibaroh_ dalam kitab Mu’ni Mu’tar bahwa untuk kewajiban-kewajiban yang wajib diberikan oleh suami kepada istri ialah : makan, lauk pauk, pakaian, perabotran, alat, rumah dan pembantu. Selain itu Mahatholi’ UIN juga menyatakan _mu’nah_ itu sama dengan _nafaqah_ karena dari _nafaah_ tidak ada kesepakatan yang menunjukkan _fi’tiban_ saja. Sementara dari UNISNU Jepara juga memiliki jawaban yang sama yaitu wajib dengan  menambahi argumen yang diberikan mahatholi’ UIN yaitu kewajiban tersebut tidak memandang pada masa pandemi atau tidak, karena ketentuan _i’sar_ dan _yasar_ bukan memandang pada masa pandemi tetapi melihat dari keadaan suami setiap hari pada saat itu. Berbeda dengan kedua universitas yang menyatakan wajib, IAIN Kediri memiliki pendapat bahwa hal tersebut dibedakan antara _mu’nah durri_ (jelas) dan yang bukan _durri_ , apabila _mu’nah_ bukan _durri_ maka si istri tidak berhak mengajukan _fasas_ dengan alasan tersebut dan sebaliknya. 

Setelah beberapa _musyawir_ dari masing-masing kampus menyampaikan argumennya, seperti sebelumnya _mushahih_ yang mengkaji dan memutuskan hasilnya yakni masih tetap diwajibkan dan apakah ada perbedaan antara pada saat pandemi atau tidak itu di _tafsil_ , apabila pandemi menyebabkan perubahan _Urf_ maka hukum akan berubah. Setelah memaparkan putusan _mushahih_ memimpin bacaan surah fatihah sebagai sah nya keputusan.

Para peserta _Batshul Masa'il_ dari masing-masing kampus semakin terlihat antusias dengan dua persoalan yang telah terselesaikan, selanjutnya moderator kembali memimpin acara dan secara langsung memaparkan soal yang terakhir yakni “Bagaimana cara mengurus _fasah_ nikah yang benar akibat ketidakmampuan suami memberikan _nafkah_ atau _mu’tah_ , menurut hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini?". Pertanyaan yang ketiga ini langsung dijawab oleh _musyawir_ IAIN Kediri dengan _Ibaroh_ kitab Kifayatul Ahyar, yang menjelaskan proses _fasah_ dari istri kepada suami terjadi, ketika memang ada keputusan dari hakim, _ibaroh_ tersebut langsung di sambung dengan _musyawir_ dari UNISNU yang memaparkan bagaimana cara seorang  istri mengajukan _fasah_ kepada hakim. Tidak ingin diam saja STAI Brebes juga menambahi argumen yaitu, bagi seorang hakim untuk menentukan _fasah_ bagi istri, ada _masa’im_ hal (tiga hari), untuk menyatakan apakah suami benar-benar _mu’sir_ atau tidak. Setelah berbagai pernyataan yang dipaparkan,  para ahli memberikan tambahan dan langsung dikaji dan diputuskan oleh _mushahih_ . Adapun keputusan yang dihasilkan yaitu menurut hukum Islam perlu dilakukan oleh keputusan hakim yang menyatakan _fasah_ atau tidak, dan selanjutnya menurut Undang-Undang atau Hukum Acara Perdata skema mengajukan _fasah_ yaitu : pendaftaran, pemeriksaan berkas, pemanggilan, sidang, mediasi (jika mediasi gagal) dilanjutkan gugatan kemudian jawaban tergugat hingga adanya putusan.

Setelah adanya putusan dan disahkannya permasalahan dengan bacaan surah fatihah, tiba saat nya di akhir acara, moderator mempersilahkan  Bapak K.H. Faeshol Muzammil selaku _mushahih_ untuk memberikan sambutan sekaligus memimpin doa dan menutup acara _Batshul Masa'il_ Mahasiswa Nasional.

“Saya berharap kegiatan ini akan terus berlanjut, sebagaimana perubahan-perubahan sosial sejauhmana mempengaruhi hukum ini memang penting untuk terus dikaji,” Ucap Bapak K.H. Faeshol Muzammil. (Zhr-Ist/Bursa)

(Istiqomah/Zahroh/Lpm_Bursa)


0 Comments