Peringataan 18 Agusrus sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia

 


Setiap setahun sekali,  Negara Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Setiap setahun sekali  biasanya  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan selalu merayakannya.

Hari Konstitusi diperingati pada sejak Hari Senin, Tanggal 18 Agustus 2008, atau bertepatan dengan  ditanda-tanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR

Penetapan Tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi didasarkan pada peristiwa tanggal 18 Agustus 1945, di mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, adanya Peringatan Hari Konstitusi, tertuju pada urgensitas keberadaannya  mengingat konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional . Adapun fungsi dari konstitusi adalah untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, dan Dasar Negara Pancasila.

(DPT/LPM Bursa)

0 Comments