Konstitusi Sebagai Upaya Penegasan Norma Suatu Bangsa

 


Konstitusi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dan sebagainya). Atau diartikan Pula Sebagai Undang-Undang Dasar Dalam Suatu Negara. K .C. Wheare (1975) Mendefinisikan Konstitusi ialah suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan dari sebuah negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, memerintah, dalam suatu negara. Artinya, konstitusi merupakan suatu kumpulan aturan atau hukum yang mengikat dan menjadi dasar atau pandangan bagi peraturan-peraturan yang hadir setelahnya.

Konstitusi dalam prinsipnya merupakan suatu peraturan yang berisikan norma-norma pokok berkaitan dengan prinsip kehidupan bernegara. seiring perkembangan zaman, konstitusi dapat berubah menyesuaikan dengan dinamika suatu masyarakat. Tidakk terkecuali bagi bangsa indonesia. Sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara pada Tanggal 18 Agustus 1945 konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan sebanyak empat kali.

Perubahan Pertama, Pada Periode (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) yang sering disebut dengan Periode Penetapan Undang-Undang Dasar 1945. Periode ini merupakan periode awal sejak disahkannya konstitusi negara pada 18 agustus 1945. Menurut Ir. Soekarno, berkaitan dengan pertimbangan waktu singkatnya dalam pembentukan konstitusi negara (49 Hari), menurutya Undang-Undang Dasar pada saat itu merupakan Undang-Undang Dasar Sementara, Sampai pada suasana bangsa yang lebih kondusif, agar dikumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat kembali Undang-Undang Dasar yang lengkap dan sempurna. Seiring perkembangan zaman, pada praktiknya ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kemerdekaan. hingga perbahan ke dua pada tahun 1949.

Pada Periode Dua (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) yang sering disebut dengan Periode Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Hal ini terjadi berkaitan dengan kembalinya belanda ke indonesia yang ingin memiliki kekuasaannya kembali melalui agresi militer 1 tahun 1947 dan agresi militer 2 tahun 1948. karena kedua upaya tersebut tidak berhasil, maka pada belanda membuat Konferensi Meja Bundar Pada Tahun 1949 di Denhaag Dan Berhasil Memperoleh Pendirian  Republik Indonesia Serikat yang disahkan pada 27 Desember 1949.  Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi berlaku digantikan dengan konstitusi Negara RIS. namun, dikarenakan konstitusi ini tidak sesuai dengan proklamasi kemerdekaan, maka konstitusi ini tidak berlangsung lama. Sampai Pada Tanggal 19 Mei 1950 dibentuklah piagam persetujuan yang kemudian melahirkan negara kesatuan dengan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Pada Periode Tiga, (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.  Pada Masa ini dibentuk dewan konstituante untuk merumuskan UUD Baru menggantikan UUDS 1950. Karena Dewan Konstituante kemudian menyatakan ketidak sanggupannya, maka Ir. Soekarno menemukan kembali jalan keluarnya melalui pengeluaran Dekrit yang kemudiaan mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan Pengeluaran Dekrit Ini, terjadi pula perubahan ketatanegaraan pemerintah, dan berlakunya kembali uud 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Periode Keempat, (5 Juli 1959-Sekarang) dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali undang-undang dasar 1945. dan perubahan majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama pada masa 1959-1965 menjadi majelis permusyawaratan rakyat sementara orde baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Pentingnya Konstitusi Bagi Suatu Negara

Menurut At Tamimi, Suatu Konstitusi Atau Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai pemberi pegangan atau pemberi batas, yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan. Dengan demikian konstitusi merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang paling tinggi, bersifat fundamental, yang memuat cita-cita maupun tujuan sebuah negara. konstitusi merupakan cara pandang bagaimana hukum harus diterapkan.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari lahir konstitusi Republik Indonesia sejatinya dilandaskan pada sejarah besar di mana pada tanggal 18 agustus 1945 yang lalu PPKI dalam sidangnya menetapkan dua hal penting yakni pengangkatan Ir. Soekarno Dan Drs. Moh. Hatta Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden pertama, serta Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Negara. Peringatan hari konstitusi memuliki urgensi tersendiri mengingat bahwasannya konstitusi dalam bentang sejarah merupakan dokumen nasional yang mengandung penegasan identitas bangsa sebagai negara kesatuan republik indonesia, piagam lahirnya bangsa indonesia, cita-cita bangsa indonesia, tujuan dibentuknya pemerintahan republik indonesia, juga keberadaan pancasila sebagai dasar negara.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah lupa akan sejarah. Sejarah Lahirnya Konstitusi bangsa Indonesia adalah bukti dari penegasan kita sebagai warga negara yang merdeka dan berdaulat, di mana nilai-nilai luhur Pancasila juga tertuang di dalamnya. Susunan norma yang terkandung di dalam konstitusi negara juga merupakan acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Sumber:

Sonia Ivana Garus, 2017, Proses Perbahan mendasar kontitusi Indonesia, Journal Vol. 1 No.1, Jakarta: UBELAJ, hlm. 29-55

Aldri Frinldi, Norman S, 2005, Perubahan Konstitusi dan Implikasinya pada Perubahan Lembaga Negara, Vol. IV No.1, Demokrasi, hlm. 9-21

Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi 5, 2016-2019, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

https://medium.com/@indotesis/jeni , diakses pada tanggal 17 Agustus 2020, Pukul 20.00 WIB

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776s-fungsi-dan-tujuan-konstitusi-af0c684392b5, diakses pada tanggal 17 Agustus 2020, Pukul 21.35 WIB


0 Comments