Ketua Cabang PMII Respon Statement Ketua DPC GMNI Jepara soal Organisasi Eksternal Kampus

 

Ketua Cabang PMII Jepara Ahmad Sirojul Munir memberikan tanggapannya terkait Statemen Ketua DPC GMNI Jepara Yoga Bachtiar prihal Organisasi Eksternal Kampus. "Kita bukannya tidak dewasa. Sebab kami di PMII secara kelembagaan sudah berkerjasama dengan Unisnu sejak lama. Bahkan pada izin pendirian komisariat, ini juga tidak sekedar mendirikan. Namun melalui proses dan mekanisme yang panjang pula.”

“Mengenai statemen kader kami Sahabat Wisnu yang notabene dari Fakultas Saintek kami memahami dan sepakat atas sikap ketidaknyamanannya. Sebab dalam Statuta Yayasan Unisnu jelas, hanya PMII lah yang diperbolehkan melakukan proses kaderisasi di lingkungan Unisnu. Apalagi kami satu nafas dalam bergerak, yakni sama-sama NU dan kami merasa perlu untuk merawat mandat besar yang telah diberikan oleh pihak Unisnu kepada kami.”

“Jika merujuk Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK), dalam hal ini bukan berarti pihak kampus tidak bisa membatasi. Logikanya tidak mungkin semua Organ Eksternal kampus dengan seenaknya mendirikan organisasi yang menyangkut nama lembaga tanpa ada lampu hijau dari pimpinan kampus, apalagi status perguruan tinggi swasta di bawah yayasan punya hak lebih dalam mengelola dan pengembangan aturan lembaga-lembaga di bawahnya.”

“Artinya ini semua menjadi jelas bahwa PMII secara kelembagaan atau ketika kadernya ada yang merasa tersinggung itu murni karena berpegang teguh pada aturan yang berlaku,” pungkas Sahabat Munir.

Dalam permasalahan ini, mengacu pada Statuta Unisnu Pasal 59 Tentang Organisasi Mahasiswa Ayat (9) menyebutkan bahwa Organisasi kemahasiswaan yang bersifat ekstra di tingkat Unisnu adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Juga pernyataan Rektor Unisnu Dr. H. Sa’dulloh Assaidi, M.Ag., pada sebuah kesempatan, “PMII bagi saya itu merupakan suatu keharusan, dan itu juga harus profesional. Apalagi saya senang sekali ketika melihat anggotanya yang pintar di bangku kuliah. Aura NU itu nampak di mana-mana. Nah, itu merupakan Pergerakan Mahasiswa Indonesia. Menurut saya memang harus, artinya itu organisasi kemahasiswaan ekstra universiter yang dilegalkan di kampus (Unisnu) adalah PMII.” Hal ini menunjukkan bahwasannya organisasi eksternal yang keberadaannya sudah dilegalkan oleh Unisnu memang baru Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).

Dilansir dari www.ristekbrin.go.id, bahwasannya pembahasan mengenai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tidak mengatur atau mendorong organisasi ekstra kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya. Melainkan mengajak mahasiswa/i anggota organisasi ekstra kampus, untuk berpartisipasi dengan UKM yang akan dibina oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (PT)nya.

Ketum PC PMII Jepara, Sahabat Munir, juga menyampaikan harapannya, "Semoga ini semua dari teman-teman DPK GMNI dan Rayon bisa cair di warung kopi, karena kita semua adalah saudara seperjuangan sebagai aktivis Mahasiswa yang harus menyelesaikan sesuatu dengan lebih dewasa".

0 Comments