Ada Apa dengan 18 Agustus ?

 


Konstitusi berasal dari bahasa latin “constituante”, yang dalam bahasa Indonesia berarti Undang-undang Dasar atau disingkat UUD. Di suatu negara, konstitusi merupakan sebuah aturan  sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan dalam bentuk  dokumen tertulis. Hukum ini tidak  mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. 

Konstitusi dalam pembentukan  suatu negara, memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Keterkaitan antara dasar negara dan  konstitusi ada  pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar  suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan bernegara secara tertulis dimuat dalam konstitusi suatu negara. 

Di Indonesia, konstitusi tertinggi setelah Pancasila adalah Undang-undang Dasar 1945 yang dirumuskan secara mendalam oleh pendahulu bangsa dan dijadikan pedoman dalam mengambil sebuah keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Setelah Ir. Soekarno membacakan proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian keesokan harinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merumuskan sebuah aturan dasar yang pada akhirnya disebut Undang-undang Dasar 1945. Lalu mengapa tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Nasional ? 

Hari Konstitusi Nasional di Indonesia mulai diperingati sejak tanggal 18 Agustus 2008, bersamaan ketka Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta berbagai komponen perwakilan masyarakat Indonesia menandatangani Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia. Peristiwa itu bertempat di ruang GBHN Gedung MPR RI. Gagasan diperingatinya tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia  berangkat dari sebuah artikel yang ditulis oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan yang diberi judul Hari Konstitusi Indonesia dan dimuat dalam Harian Suara Karya pada Jum’at, 15 Agustus 2008. Hari Konstitusi Nasional  Indonesia kemudian ditetapkan setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi.

Penetapan Konstitusi tersebut ditentukan satu hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 urgensinya konstitusi bagi suatu negara. Tanpa adanya konstitusi maka sebuah negara tidak mempunyai pedoman dasar untuk menjalani kehidupan rumah tangga negaranya. Keberadaan Konstitusi sangat penting dalam sebuah Negara, seperti yang dikatakan Bapak Jusuf Kalla (Wakil Presiden periode 2014-2019) pada peringatan Hari konstitusi tahun lalu bahwa "Konstitusi memiliki arti penting buat bangsa Indonesia, sebab konstitusi yang dibentuk para pendiri bangsa yang hebat-hebat itu, yang menjadi dasar dalam kehidupan bernegara, merupakan konsensus bersama seluruh bangsa yang mesti dijalankan bersama-sama,”. 

Ditetapkannya konstitusi negara  menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak dibacakannya proklamasi serta penetapan konstitusi maka bangsa Indonesia telah memulai kehidupannya  sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang berhak menentukan nasibnya sendiri. 


Sumber : 

https://analisa.id/mengenal-hari-konstitusi-indonesia-18-agustus/18/08/2019/amp/

https://m.liputan6.com/news/read/4040793/jk-hari-konstitusi-penting-buat-bangsa-indonesia

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

(INLN/LPM bursa)

0 Comments