Jum’atan Model Corona: Rukhshah dalam Keyakinan Menghadapi Corona


Virus Covid-19 atau yang kita kenal dengan virus Corona, tengah menjadi faktor utama dalam menimbulkan ketakutan yang luar biasa bagi manusia. Gejala yang diberikan dan efek yang ditimbulkan serta cara penyebaran yang sungguh mengerikan, menjadikan manusia berpikir dua kali dalam menjalani hidupnya. Antara ketakutan dan kewaspadaan seakan menjadi dua hal yang menjadi tidak berbeda dalam perannya sebagai trigger dalam melemahkan beberapa aspek kehidupan bahkan aspek ibadah sekalipun, khususnya di kalangan umat Islam.

Dengan kondisi yang seperti itu sehingga timbul berbagai polemik di bidang hukum. Dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berkumpul di tengah masyarakat dalam kondisi ketakutan dan kepanikan menimbulkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan ibadah. Sebut saja ibadah shalat jum’at yang memang harus dilakukan dengan berjama’ah di tengah semaraknya seruan social atau physical distancing yang mengharuskan manusia untuk tidak berada di kerumunan. Sehingga muncul berbagai macam fatwa.

Bermula pada penutupan Masjid al-haram untuk jama’ah umrah yang berimbas pada pemberian hak yang beragam pada masjid-masjid lain untuk dikosongkan. Sehingga di beberapa daerah yang terdampak virus corona memberanikan diri untuk berfatwa demikian.
الحكم إن تغير من صعوبة إلى سهولة فرخصة و إلا فعزيمة
“Hukum yang semula berat berubah menjadi ringan disebut rukhshah jika sebaliknya maaka disebut ‘azimah”

Demikian keterangan yang diberikan oleh imam Taj al-Din al-Subuki dalam kitab Ghayah al-Wushul. Rukhshah berarti kemurahan sedangkan ‘azimah artinya tetap. Misalnya seorang mukallaf yang tidak berpergian atau berada di kampung  halaman sendiri  dibebani shalat dzuhur empat rakaat sedangkan seorang yang bepergian atau musafir dengan syarat-syarat tertentu boleh melakukan shalat dhuhur dua rakaat (qashar shalat) bahkan boleh dijama’ dengan shalat ‘ashar, baik taqdim maupun ta’khir. Seorang mukallaf diberikan beban untuk melakukan shalat maktubat lima waktu dalam sehari semalam. Begitu pula dengan shalat jum’at. Shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sesuai dengan firman Allah bebrfirman dalam surah al-Jumu’ah ayat 9-11 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠ وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمٗاۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9) Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (10) Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki (11)”

Juga sabda Rasulullah SAW yang kurang lebih redaksinya seperti berikut:
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
“Shalat jum’at merupakan wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah kecuali bagi empat orang, hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit”

Semua madzhab sepakat (ijma’) bahwa ayat dan hadits di atas merupakan dasar dilaksanakannya shalat jum’at yang mana syarat dan rukunnya telah dijelaskan secara terperinci  dalam literatur fiqh. Hukumnya fadhu ‘ain bagi mukallaf (orang baligh) yang mustawthin (bertempat tinggal tetap) dalam sebuah negeri mulai dari pusat negeri hingga ke segala penjuru pelosok-pelosok sekalipun. Penyelenggaraannya bersifat wajib kifayah, oleh sebab secara personal fardhu ‘ain. Maka kifayahnya berubah menjadi ‘ainiyah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh :
للوسائل حكم المقاصد
“sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan”
Serta dengan kaidah fiqh :
كل ما لا يتم الواجل المطلق إلا به فهو واجب
“tiap sesuatu yang wajibnya tidak lengkap jika tidak dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib”
Sebagaimana wudhu hukumnya sunnah, dan oleh karena shalat tidak sah jika seseorang tidak berwudhu, maka wudhu pun hukumnya menjadi wajib. Begitu juga shalat jum’at bagi imam sejak pusat negeri hingga pelosok-pelosok dalam kondisi aman berkewajiban menyiapkan sarana shalat jum’at agar umat dapat melaksanakan shalat jum’at, haram bagi imam membiarkan umat berkeliaran tidak shalat jum’at.
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“kebijakan imam terhadap rakyat bertumpu pada maslahah”
Syara’ tidak mengatur rukhshah jum’at dengan shalat dhuhur kecuali dalam satu negeri tidak ada sekelompok umat, tidak wujud batas negara (suur al-balad). Rukhshah jum’at diberikan bagi wajib jum’at yang secara personal mengalami kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti sakit, hujan lebat dan alasan lainnya seperti bepergian sebelum subuh. Jadi shalat jum’at hukumnya tetap fardhu ‘ain dan bahkan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan ikut ambil bagian bersama masyarakat muslim untuk menyelenggarakan shalat jum’at, tidak merubah shalat jum’at menjadi dhuhur apalagi melarang. Belum pernah dijumpai sebelumnya bahwa para mujtahid mengganti shalat jum’at dengan shalat dhuhur akibat suatu wabah seperti fenomena belakangan ini. Bila diperhatikan dari segi maslahah shalat jum’at termasuk merupakan implikasi dari salah satu maqashid al-syari’ah; hifdh al-din (menjaga agama) sedangkan hidup sehat dan mawas diri dari suatu penyakit adalah hifdh al-nafs (menjaga diri), belajar secara dharuri merupakan hifdh al-a’ql, melalngsungkan pernikahan yang dibenarkan syara’ merupakan hifdh al-nasl, dan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat adalah hifdh al-mal.

Adapun penggunaan kaidah fiqh درء المفاسد مقدم على جلب المصالح  tidak serta merta dipahami bahwa virus corona sebagai penyebab diperbolehkannya shalat jum’at diganti dengan shalat dhuhur. Akan tetapi harus dipahami dari sudut pandang yang berbeda, yakni “bagi yang terdampak virus corona lah yang tidak boleh mendatangi kerumunan dalam hal ini jamaah shalat jumat.

Inilah contoh rukhshah yang sesuai dengan kaidah الضرر يزال  dan kaidah المشقة تجلب التيسير. Karena sulit, maka ditoleransi dan yang berbahaya dihilangkan lebih dahulu seandainya dicari madharatnya dan maslahah. Sedangkan dalam peristiwa wabah corona, jelas jum’atan lebih bermaslahah. Hal ini sesuai dengan kaidah المصلحة الحقيقة مقدم على المفسدة الموهومة yang menjelaskan antara lain :

Adanya berkah dan ampunan Allah yang diberikan kepada jama’ah jum’at;
Disunnahkan qunut nazilah bersama, yang isi qunutnya antara lain doa tolak balak, penyakit, dan terutama semoga penyakit corona bisa segera diangkat oleh Allah SWT;
Orang bisa beribadah, bertaqarrub kepada Allah.

Adapun jika diduga dengan adanya kerumunan berpotensi penularan virus corona, maka pelaksanaan shalat jum’at harus disesuaikan dengan protokol kesehatan, yang di antara nya adalah sebagai berikut :
Mencuci tangan dulu dengan sabun sebelum memasuki  masjid;

Membersihkan lingkungan masjid, dengan cara memberikan cairan desinfektan terhadap beberapa bagian masjid seperti lantai, dinding, pintu, dan lain sebagainya;
Menjaga jarak antar jama’ah, dengan cara memberikan jarak antara jama’ah satu dengan jama’ah lainnya sekitar 1 meter;
Untuk sementara waktu tidak bermushafahah setelah shalat;

Menggunakan masker (ketika tidak dalam keadaan shalat, karena kening dan hidung harus menyentuh tempat sujud);
Membaawa sajadah sendiri-sendiri, dan akan lebih baik jika berwudhu dari rumah.
Keenam kondisi di atas merupakan hasil ijtihad yang dirasa cukup ideal. Adapun ada yang kurang atau tidak memenuhi enam kondisi di atas, shalat jum’at tetap dijalankan. Hal ini berdasar pada kaidah fiqh كلما لا يدرك كله لا يترك كله.

Dengan diturunkannya wabah penyakit berupa virus corona ini, semoga kita tetap tabah, sabar dan waspada. Dan mari kita bersama-samamenyikapinya dengan bijak, tidak dengan panik dan menimbulkan kepanikan. Dan semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian wabah virus corona ini. Amin.

0 Comments