Siapakah Sosok Pimpinan Baru Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU??


Melihat judul tulisan diatas, tentunya sebagai warga fakultas syariah dan hukum pasti muncul pertanyaan besar. Apakah structural di jajaran fakultas akan berakhir ? Siapa sajakah yang akan mengakhiri masa jabatannya ?? Dan pertanyaan yang paling pokok ialah siapakah sosok yang akan menggantikan diperiode berikutnya ??

Melalui tulisan ini penulis ingin sekedar menguraikan hal-hal yang berkenaan dengan akan dilaksanakannya pemilihan pimpinan structural di fakultas syariah dan hukum, karena memang belum ditentukan siapa yang akan menjabat di posisi-posisi pimpinan tersebut. 

Kepemimpinan bukanlah hal yang asing di telinga kita. Beberapa ahli dari Indonesia maupun luar negeri pernah menjelaskan mengenai definisi kepemimpinan, diantaranya adalah Wahjosumidjo. Menurut Wahjosumidjo pengertian kepemimpinan adalah kemampuan yang ada pada diri seorang leader yang berupa sifat-sifat tertentu, seperti kepribadian (personality), kemampuan (ability), dan kesanggupan (capability). Tentunya sebagai pimpinan di jajaran fakultas pasti sudah tidak diragukan lagi dengan sifat-sifat yang disebutkan diatas. 

Perlu diketahui bahwa sekarang jajaran Dekan dan Kaprodi di fakultas syariah dan hukum sedang berada diujung masa jabatannya. Yaitu Mayadina Rohmi Musfiroh, M.A sebagai Dekan, Hudi, S.H.I., M.S.I sebagai wakil dekan fakultas syariah dan hukum Unisnu, M. Husni Arafat, Lc., M.S.I sebagai kaprodi Hukum Keluarga Islam, dan Miswan Ansori, S.E., MBA sebagai kaprodi Perbankan Syariah. Masa jabatan mereka sudah akan berakhir di bulan Maret tahun 2020. Namun sejauh ini belum ada isu-isu mengenai siapa yang bakal menggantikan jabatan-jabatan tersebut.  

Sehingga dengan berakhirnya kepemimpinan tersebut akan dilaksanakannya pemilihan Dekan dan Kaprodi baru untuk fakultas syariah dan hukum. Namun untuk pemilihan Dekan dan Kaprodi menggunakan teknis yang berbeda. Dimana kaprodi nanti akan dilaksankan berdasarkan demokrasi dari jajaran dosen di lingkungan program studi masing-masing. Sedangkan untuk pemilihan Dekan ada sebuah tim khusus atau disebut dengan panitia pemilihan yang dimana telah ditentukan, yaitu Wahidullah sebagai ketua panitia, Alfa Syahriar, Lc., M.Sy sebagai sekretaris dan Ruchania., S.H.I.,M.H sebagai anggota. 

Karena berbeda dengan pemilihan kaprodi maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan yaitu yang pertama adalah melakukan penjaringan kira-kira siapa yang telah memenuhi kriteria sebagai calon dekan. Yang dimana telah ditentukan dalam Peraturan Rektor Nomor : 24-PR-UNISNU-5-2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. 
Sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut bahwa syarat untuk menjadi dekan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum tersebut diantaranya beragama islam, berhaluan aswaja, berakhlaqul karimah dan memiliki wawasan nasional, jamiyyah NU, sehat jasmani dan rohani, mempunya kemampuan memimpin, memegang rahasia jabatan, dan memiliki daftar penilaian pekerjaan bernilai baik selama dua tahun terakhir. Sedangkan untuk syarat khusus yaitu mencalonkan diri atau dicalonkan, menduduki jabatan fungsional minimal 3D untuk dekan dan 3C untuk wakil dekan. Kurang lebih itulah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh calon dekan. 

Dan untuk sistem suara dalam pemilihan dimana Rektor memiliki presentase 35 % dari keseluruhan suara. Dan sisanya 65 % hanya untuk anggota senat fakultas. Yang terdiri dari Kaprodi, perwakilan dosen setiap prodi yang telah ditentukan sebagaimana Nur Kholis, S.H.I., M.S.I sebagai perwakilan dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Ahmad Faiqul Hazmi S.E., M.Sy sebagai perwakilan dari program studi Perbankan Syariah, dan dari dosen senior yaitu Dr. KH. Barowi. 

Jadi seperti itulah prosedur pemilihan Dekan oleh sebuah fakultas yang ada di Unisnu Jepara. Dan tentunya warga fakultas syariah dan hukum berhak untuk berpendapat siapakah yang berhak dan pantas untuk menduduki jabatan tersebut. Entah itu dari kalangan dosen ataupun dekan sebelumnya lagi juga bisa untuk diperpanjang satu kali lagi karena batasan periode seorang dekan satu pereode dan dapat diperpanjang satu kali saja. Namun itu semua kembali pada keputusan panitia pemilihan. Semoga siapa saja nanti yang akan terpilih memimpin fakultas syariah dan hukum bisa membawa fakultas syariah dan hukum ke yang lebih baik dari sebelumnya. 

Seperti harapan dari Mayadina Rohmi Musfiroh, M.A yaitu mengupayakan yang terbaik sehingga mahasiswa termotivasi melakukan kegiatan di luar keterbatasan yang ada. Salah satunya yaitu mahasiswa dikenalkan dengan ajang-ajang kompetisi baik regional maupun nasional, bahwa di luar ada dunia lain sehingga tidak hanya berfokus pada kelemahan dan keterbatasan yang ada. Tujuannya adalah agar mahasiswa memiliki semangat dan daya juang untuk bersaing dengan kampus-kampus lain. 
  (Hasil wawancara bersama dekan mayadina Rohmi Musfiroh)

0 Comments