Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara membuka pendaftaran calon Dekan baru

Ketua Panitia pemilihan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum pereode 2020-2024 Dr Wahidulloh. S.H., M.H







Dalam waktu dekat ini Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UNISNU Jepara akan mencari calon pimpinan Dekan baru untuk masa pereode 2020-2024, karena sekarang Dekan dan wakil Dekan fakultas syariah dan hukum sedang berada di ujung masa jabatannya, yaitu Mayadina Rohmi Musfiroh, M.A sebagai Dekan, dan Hudi, S.H.I., M.S.I sebagai wakil dekan. 

Seiring berakhirnya kepemimpinan tersebut maka akan dilaksanakan pemilihan Dekan fakultas syariah dan hukum. Untuk proses pemilihan Dekan nantinya ada sebuah tim khusus atau disebut dengan Panitia Pemilihan Dekan yang dimana sebelumnya telah ditentukan melalui pemilihan oleh senat fakultas dan telah terpilih, yaitu Dr. Wahidullah sebagai ketua panitia, Ruchania, S.H.I., M.H sebagai sekretaris dan Alfa Syahriar, Lc., M.Sy sebagai anggota. 

Untuk langkah awal Panitia Pemilihan Dekan melakukan penjaringan kepada seluruh dosen dan civitas akademika di UNISNU Jepara untuk menentukan bakal calon. Kemudian melakukan penyaringan dengan menentukan calon dekan yang sudah lolos persyaratan. Dan setelah mendapat nama calon dekan,   baru dilangsungkan pemilihan dekan yang semuanya ditentukan oleh senat Fakultas Syariah dan Hukum.

Mengenai suara untuk pemilihan Dekan ini panitia hanya sebatas penyelenggara pemilihan saja sedangkan hak suara ditentukan oleh Rektor yang memiliki 35 % hak suara dari total pemilih, Dan sisanya 65 % ditentukan oleh anggota senat fakultas yang berjumlah 9 orang.

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor : 24-PR-UNISNU-5-2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. bahwa syarat untuk menjadi dekan dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum tersebut diantaranya beragama islam, berhaluan aswaja, berakhlaqul karimah dan memiliki wawasan nasional, jamiyyah NU, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan memimpin, memegang rahasia jabatan, memiliki tanggung jawab dalam memajukan dan mengembangkan UNISNU, tidak pernah menjalani hukuman pidana, pegawai tetap, memiliki daftar penilaian pekerjaan bernilai baik selama dua tahun terakhir dan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Sedangkan untuk syarat khusus yaitu mencalonkan diri atau dicalonkan, menduduki jabatan fungsional minimal 3D, berusia paling tinggi 65 tahun, berpendidikan serendah-rendahnya S2, tidak melakukan plagiat, Masa kerja di UNISNU paling sedikit 8 tahun dan pernah menduduki jabatan struktural akademik di UNISNU.

Sedangkan, untuk tahapan-tahapan pencalonan Dekan, ada 5 tahapan yang harus diikuti yaitu berdasarkan surat edaran Fakultas Syariah dan Hukum Nomer 02/FSH/-UNISNU/Pan-Pemildek/I/2020 bahwa tahapan calon pemilihan dekan yang pertama, adalah Tahap Pendaftaran dimulai tanggal 28 Januari- 2 Februari 2020, selanjutnya yang kedua yaitu Tahap Penjaringan pada tanggal 3 Februari 2020, ketiga yaitu Tahap Penyaringan pada tanggal 5 Februari 2020, lalu yang keempat adalah Debat terbuka  pada tanggal 6 Februari 2020 dan yang terakhir Tahap Pemilihan Dekan yang dilaksanakan tanggal 7 Februari 2020.

Menurut ketua panitia pemilihan dekan mengatakan bahwa panitia sudah mengirim surat edaran kepada semua pimpinan kerja di lingkungan UNISNU Jepara. Hal ini dilakukan untuk melakukan penjaringan, dan menginformasikan bahwa calon dekan tidak hanya dari Fakultas Syariah dan Hukum saja. “ Karena panitia disini  sifatnya hanya sebagai perantara bagi para dosen maupun civitas akademika di UNISNU Jepara untuk mencalonkan diri sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum” imbuh Dr. Wahidullah (dosen dan advokat, yang bersiap menjadi calon rektor UNISNU Jepara)


0 Comments