Dosen FSH UNISNU Kritisi Pasal Kontrovesi RUU KUHP




 Menanggapi beredarnya pasal-pasal kontroversial yang saat ini sedang viral di berbagai media, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jepara juga ikut resah dengan adanya pemberitaan mengenai RUU KUHP dan RUU PKS. Tepatnya pada tanggal 24 September 2019 sore mahasiswa UNISNU Jepara membuat sebuah forum diskusi yang diisi oleh 3 pemantik yaitu Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Ibu Mayadina Rahma Musfiroh M.A, dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum Bapak Dr. Wahidullah dan Ibu Amrina Rosyada M.H di lantai 2 gedung hijau Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara.
Forum diskusi tersebut bukan hanya diikuti oleh mahasiswa fakultas syariah sendiri akan tetapi terbuka untuk fakultas-fakultas lain dan tak luput juga dari aktivis-aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang juga dihadiri oleh Pimpinan Cabang Jepara. Dalam forum tersebut Bpk Dr. Wahidullah mengawali diskusi dengan memberikan pengantar terkait dengan pasal-pasal kontroversial, beliau menyinggung tentang pasal 278 KUHP yang isinya tentang ayam peliharaan yang masuk dan makan ke kebun tetangga  akan dikenai denda maksimal 1 juta. Tak hanya pasal tersebut beliau juga menyinggung tentang RUU KPK yang isinya dinilai melemahkan kinerja dari KPK yang semula hukuman koruptor minimal 4 tahun penjara diturunkan menjadi 2 tahun penjara. Dalam hal ini Dr. Wahidullah menilai bahwa pasal tersebut tidak singkron dengan UU Tipikor yang sudah berlaku.
Setelah dibuka dengan sebagian dari pasal-pasal kotroversial kemudian dilanjutkan kepada dekan Fakultas Syariah dan Hukum Ibu Mayadina Rohmi musfiroh, S.H.I., M.A. beliau mengawali sesinya dengan memancing pendapat-pendapat dari mahasiswa terkait dengan situasi negara saat ini. Sebagian mahasiswa ditunjuk untuk mengeluarkan argumenya dan salah satu dari mereka berargumen bahwa mereka merasa terganggu dan gelisah dengan situasi sekarang ini karena dinilai anggota dewan tidak pro dengan rakyat bahkan cenderung mengabaikan kepentingan rakyat. Ibu Dekan membahas tentang RUU KUHP berpesan kepada mahasiswa ketika kita melakukan aksi hendaknya kita mempunyai pijakan dan dasar yang kuat terhadap apa yg kita lakukan. Beliau juga menyebutkan beberapa argumennya berdasarkan sumber penelitian mengenai pasal-pasal kontroversial yang sedang ramai diperdebatkan oleh khalayak.
Diskusi sore itu semakin diperseru oleh pemantik ketiga Ibu Amrina Rosyada, M.H. yang mengajak mahasiswa untuk menyampaikan segala aspirasinya berdasarkan intelektualitas dimana mereka berpijak. Dalam forum ini mahasiswa juga diajak untuk memaknai setiap kajian teks rancangan undang-undang mulai dari setiap kata yang tersusun di dalamnya.
 “RUU hadir itu sudah merupakan korban. Kita sebagai mahasiswa yang merupakan Agent of sosial change mau ikut jadi korban, mengawasi jatuhnya korban, atau jadi penyelamat.” Ucap Dr. Wahidullah dalam closing statemen forum diskusi tersebut untuk memantik mahasiswa dalam menyampaikan sikapnya. ( LPM BURSA)

0 Comments