Bedah Buku Tentang Kajian Kritis Pemikiran Imam Syafi’i

Bedah Buku Tentang Kajian Kritis Pemikiran Imam Syafi’i

Jepara (19/5)- fakultas Syariah dna Hukum mengadakan acara bedah bukuyang ditulis oelh dosen fakultas Syariah yaitu bapak Husni Arafat, Lc., M.S.i. buku yang berjudul Epistimologi Tafsir Klasik tentang kajian kritis pemikiran Sunnah Imam Syafi’i. Acara bedah buku ini dilaksanakan di gedung hijau lantai tiga UNISNU Jepara. Selain penulis, juga dihadirkan pembedah buku yaitu bapak rektor, Sa’dullah As-Sa’idi, M.A. 

Selain mahasiswa, juga banyak yang menghadiri bedah buku tersebut di antaranya para dosen, dan perwakilan dari PA dan KUA. Dekan fakultas Syariah menyambut baik kegiatan bedah buku ini. dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa ini merupakan upaya untuk merealisasikan visi-misi fakultas Syariah dan Hukum. Yaitu untuk membentuk insan yang cendekia dan berakhlaqul karimah. Beliau juga menyatakan bahwa fakultas Syariah merupakan kawah candradimuka untuk menghasilkan mahasiswa yang unggul. Sehingga perlu melakukan perubahan-perubahan karena fakultas Syariah dituntut untuk setara dengan fakultas-fakultas Hukum lainnya. 

Sebagai penulis yang menulis buku tersebut, bapak Husni menjelaskan sedikit tentang isi buku. Beliau menjelaskan tentang sejarah singkat Imam Syafi’i hingga akhirnya bisa menjadi Imam yang  terkenal dan menghasilkan karya yang luar biasa. Menurut beliau ada lima hal yang digunakan oleh Imam Syaifi’i untuk mengambil hukum dari Al-Quran dan sunnah. Sebagai tokoh fiqih imam Syafi’i termasuk ulama yang mempelopori untuk menggunakan akal dalam menafsirkan hukum-hukum yang ada di Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini tidak mengherankan karena Imam Syafi’i merupakan murid dari Imam Maliki. 

Beliau juga dikenal sebagai peletak dasar qiyas. Dalam menjelaskan hukumnya beliau menggunakan bahasa filsafat logika dengan menggunakan premis-premis.  Premis-premis itu di antaranya yaitu Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengikuti wahyunya. Kemudian Allah juga memerintahkan umat manusia untuk menaati Rasul-Nya.  Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk menyampaikan risalah-Nya. Premis-premis inilah yang dikaji oleh Imam Syafi’i untuk menggali hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Kemudian bapak rektor sebagai pembedah buku menyatkaan bahwa untuk membentuk sebuah ilmu pengetahuan diperlukan dua unsur dasar yaitu rasionalitas dan empiri. Rasionalitas merupakan kemampuan mengabstraksikan sebuah fakta kemudian membentuknya menjadi sebuah konsep. Sedangkan empiri merupakan fakta atau kejadian yang dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya inilah yang diguanakan Imam Syafi’i untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. 

Beliau menjelaskan tentang ilmu filsafat mulai dari zaman Ar-Rabi, Ibnu Sinna Imam Ghazali hingga ke zamn kebangkitan Barat atau zaman Rennaissance. Beliau menjelaskan jika sebelumnya sunnah nabi tidak dianggap sebagai sunnah Nabi tetapi sunnah masyarakat. Beliau juga menjelaskan jika Imam Syafi’i merupakan imam yang moderat yaitu berada di tengah- tengah atau tidak radikal. 

0 Comments