Dalami Materi Mahasiswa Kunjungi Pengadilan Negeri


Para mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum semester 5 melakukan kunjungan ke pengadilan negeri Kamis, (5/1) kemarin. Kunjungan ini dilakukan untuk observasi secara langsung proses beracara di pengadilan negeri. Para mahasiswa yang berasal dari Prodi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah ini melakukan kunjungan untuk memperdalam materi mata kuliah hukum acara Pidana. Dalam kunjungan ini, para mahasiswa juga didampingi dosen mata kuliah yaitu ibu Hindun. Beliau menyatakan jika kunjungan ini sebagai bentuk pendalaman materi dan juga sebagai bentuk penerapan dari materi yang telah didapat selama satu semester ini. 

Sedangkan dari pihak pegadilan negeri yang diwakili oleh bapak Bayu selaku Humas di pengadilan negeri mengaku sangat senang mendapat kunjungan dari mahsiswa fakultas Syariah dan Hukum. Hal ini meruakan sebagai bentuk silaturrahim dan beliau juga menegaskan jika kunjungan seperti ini memang perlu dilakukan untuk bisa benar-benar memperdalam materi yang telah diterima selama ini. “Dulu saya tidak pernah melakukan kunjungan seperti ini saat kuliah sehingga kalian beruntung bisa melakukan kunjungan ke pengadilan negeri” ungkapnya saat menyambut para mahasiswa. Selain memberi sambutan beliau juga memberikan motivasi dan pengalaman selama bekerja di pengadilan negeri.

Para mahasiswa berkesempatan untuk melihat sidang yang akan berlangsung pada hari itu. Pada hari itu ada tiga sidang yang akan dilaksanakan yaitu dua tindak perdata dan satu tindak pidana. Para mahasiswa terlihat antusias saat masuk ke dalam ruang sidang. Meski harus menunggu cukup lama namun mahasiswa merasa senang bisa melihat persidnagan secara langsung. Para hakim pun memberikan penjelasan tentang bagaimana beracara di pengadilan negeri tersebut sehingga mahasiswa bisa menambah wawasan yang diterima. 

Kasus perdata yang ditangani pada sidang pagi itu adalah tentang sengketa tanah antara pemkab dan seorang warga. Dalam sidang tersebut terdapat tiga hukum yang memimpin sidnag tersebut. Sidnag yang berlangsung sangat singkat ini, hanya beragendakan memberi jawaban. Setelah itu dilanjutkan sidagn tindak pidana ringan yaitu tindak pidana penganiayaan ringan yang dialami oleh warga Jlegong. Pada sidang ini hanya dipimpin oleh satu orang hakim saja. Di sela-sela persidangan hakim memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Sedangkan mahasiswa antusias mendengar penjelasna dari hakim tersebut

0 Comments