Perangi Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri

Perangi Korupsi Mulai Dari Diri Sendiri

Hari antikorupsi ditetapkan oleh PBB sejak tanggal 31 Oktober dan memutuskan bahwa tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia. Keputusan ini diamksudkan untuk membangkitkan kesadaran serta kewaspadaan kita terhadap maraknya korupsi, dan juga peranan Konvensi PBB dalam melawan korupsi, baik memeranginya maupun melakukan pencegahan terhadap korupsi.
Bahkan sidang pada waktu itu, mendesak semua organisasi-organisasi regional yang kompeten menyangkut integrasi ekonomi untuk menandatangani dan mensahkan Konvensi PBB melawan korupsi yaitu membentuk UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kecepatan proses perlawanan terhadap korupsi. Konvensi anti-korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara. UNCAC merupakan instrumen antikorupsi pertama yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respon global terhadap korupsi. 

Konvensi ini dimaksudkan untuk memerangi tindak korupsi yang dianggap sudah merajalela di mana-mana. Sejak konvensi itulah, pada tanggal 9 Desember ditetapkan dan diperingati sebagai hari Antikorupsi Sedunia. Di berbagai negara hari antikorupsi diperingati dengan berbagai kegiatan yaitu mulai dari aksi turun jalan, seminar diskusi, pentas seni ataupun dengan kegiatan lainnya. 

Peringatan hari antikorupsi dari tahun ke tahun semakin melibatkan banyak pihak. Hal ini dikarenakan dampak korupsi sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Bahkan praktik korupsi semakin bertambah dari tahun ke tahun. Padahal sanksi sudah diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Namun pelaku tindak pidana korupsi seolah tidak pernah jera dengan hukuman yang telah diberikan. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat namun sudah menjalar hingga ke daerah-daerah. Hal ini menunjukkan bahwa moral pejabat masih kurang. 

Berbagai modus korupsi pun semakin berkembang bahkan sepertinya sudah tidak asing lagi dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Misalnya terkadang msyarakat dipaksa untuk melakukan korupsi untuk mendapat haknya. Terkadang hanya untuk mendapatkan surat keterangan ataupaun surat-surat lainnya, masyarakat dipaksa untuk membayar lebih, apalagi jika ingin urusan tersebut cepat selesai. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang antikorupsi masih kurang. 

Masyarakat menganggap jika hal-hal kecil tersebut bukanlah termasuk dalam tindakan korupsi. Anggapan masyarakat banyak korupsi adalah menggunakan uang rakyat utnuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh para pejabat negeri ini. Padahal korupsi yang besar berawal dari hal-hal kecil yang terjadi di masyarakat. Untuk itu mari kita perbaiki kebiasaan di masyarakat agar mata rantai korupsi bisa kita putus. Awali kebiasaan dari diri sendiri dan tularkan kepada orang-orang yang ada di sekitar kita. Kita juga harus menghilangkan kebiasaan masyarakat yang selalu ingin mendapatkan apapun denga cepat dan instan tanpa mau melalui proses. Sejatinya kita harus berusaha untuk mendapatkan yang kita inginkan. Karena semuanya butuh proses dan tidak ada yang instan (Sri Pujiati).

0 Comments