Skip to main content

Restitusi Progres Undang-undang Perlindungan Anak

restitusi korban kekerasan terhadap anak dalam uu nomor 35 tahun 2014
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
LPMBURSA.COM, Jepara - Upaya perlindungan terhadap anak di Indonesia saat ini telah digarap serius oleh Negara, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut merupakan upaya konkret yaitu langkah maju dari Negara dalam melindungi hak asasi setiap anak di Indonesia.

Ada beberapa hal yang menjadi kajian tambahan dalam undang-undang tersebut, yaitu dengan menambahkan klausal-klausal point tentang pelindungan anak korban kejahatan seksual, anak korban pornografi, anak korban HIV/AIDS, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya. (lihat pada pasal 59 ayat 2 UU No 35 Thn 2014)

UU Perlindungan Anak menjadi instrument hukum yang kuat dalam perlindungan anak. Selain itu, memungkinkan adanya kerjasama dengan pihak internasional dalam perlindungan anak. UU tentang Perlindungan Anak hasil revisi dibangun menjadi payung hukum yang bersifat lex specialis. 
Baca juga: Upaya Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus diperhatikan oleh Negara. Bukan hanya mengkaji sanksi berat yang dijatuhkan kepada pelaku melainkan juga perlindungan terhadap korban kekerasan. Karena seringkali korban kekerasan baik itu secara fisik ataupun secara psikologi mengalami dampak yang signifikan dalam jiwanya baik lahir ataupun batin. Korban biasanya mengalami penderitaan psikologi yang berkelanjutan, ada yang mengalami memar-memar bahkan korban kekerasan seksual biasanya harus mengalami penderitaan ganda karena selain harus menanggung psikologi juga menanggung resiko kehamilan.

Lantas sejauh mana Negara mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan? Sudah adakah undang-undang yang mengatur tentang ganti rugi terhadap korban kekerasan? Hal tersebutlah yang harus dijelaskan untuk melindung korban kekerasan. Dalam undang-undang terbaru tentang perlindungan Anak (baca: UU Nomor 35 tahu 2014) mengatur tentang adanya restitusi terhadap korban kekerasan. 
Baca juga: Analisa Dispensasi Kawin Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 71D ayat 1:

“Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.”

Pasal 71D ayat 2:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online Restitusi dapat diartikan sebagai: ganti kerugian; pembayaran kembali. Dalam Pasal tersebut dapat di tafsirkan restitusi yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Selain Korban Kekerasan seksual, anak yang dihasilkan yang menjadi dampak kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi menurut UU tersebut.

Restitusi bagi Korban Kekerasan seakan menjadi sebuah angin segar tersendiri dalam proses perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 memberikan saksi yang tegas bagi pelaku tindak kekerasan selain harus mengalami humuman penjara. Ia juga harus mengganti rugi terhadap korban kekerasan. Namun, ada sebuah permasalahan ketika pelakunya adalah masyarakat yang tidak punya lantas bagaimana dengan restitusi yang harus dibayarkan pelaku. Bila pelaku tidak mampu membayar restitusi, hal tersebut tidak akan berakibat hukum dan berdampak terhadap pelaku.

Menyoal hal tersebut semestinya Negara harus siap dalam segi peraturan yang mendukung untuk menciptakan sebuah perlindungan yang totalitas bagi korban kekerasan. Selain itu peran daerah sangatlah vital dalam mengantisipasi serta mempulihkan korban kekerasan anak seperti yang diamanatkan dalam Pasal 45B

“(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak.” (SHIMA)
 
Penulis: Muwasaun Niam
*Artikel pernah di muat dalam majalah SHIMA edisi XIV yang diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa BURSA Fakultas Syari'ah dan Hukum UNISNU Jepara


Comments

Popular posts from this blog

Tips Cara Mengatasi Error 5200 Printer Canon

Pada kesempatan kali ini saya akan share sedikit pengalaman saya tentang Printer Canon IP2770 , Banyak yang bertanya pada saya bagaimana sih cara mengatasi masalah Printer Canon Error 5200. Printer Canon pada masalah ini membutuhkan Reset Printer. Sebenarnya produsen Printer Canon sudah mengikutsertakan petunjuk penggunaan manual atau Helpdesknya. Disana menyatakan jika tinta sudah habis, maka Cartridge harus diganti dengan yang baru. Karena untuk menjaga kualitas hasil Print Out. Namun hampir semua orang dengan alasan ekonomis lebih memilih menyuntikan tinta ke Cartridge dari pada membeli Cartridge baru sesuai dengan petunjuk produsen Printer Canon, mengingat harganya tidak bisa dibilang murah. Tindakan suntik tinta biasanya berakibat printer menjadi Error, salah satunya adalah Error 5200. Error 5200 ini diakibatkan oleh perbedaan Inisialisasi Cartridge yang terpasang sebelum dilepas dari tempat Cartridge Printer Canon dan setelah dipasang kembali, hal ini membuat Printer t

Tradisi Begalan Banyumas

Salah satu Prosei Begalan Banyumas Jawa Tengah salah satu provinsi yang kaya budaya daerah. Diantaranya daerah Banyumas, dimana masyarakatnya mempunyai tradisi unik saat hari pernikahan. Dari tradisi yang ada, tradisi budaya di Banyumas meliputi, Begalan, Mitoni, Ngruwat, Tumpengan dan lain sebagainya. Salah satu budaya yang ada di Banyumas yaitu tradisi Begalan . Begalan meruapakan budaya adat warisan leluhur yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh masyarakat Banyumas. Begalan ini dilakukan pada acara pernikahan terutama pada pernikahan calon pengantin lelaki yang dalam silsilah keluarga menjadi anak sulung atau anak bungsu.  Di daerah Banyumas, tradisi Begalan ini menjadi bagian yang terpenting dalam prosesi pernikahan adat. Begitu kuatnya kepercayaan masyarakat Banyumas terhadap tradisi ini, seringkali pernikahan adat itu dinilai belum lengkap jika tradisi Begalan belum terlaksana. Tradisi Begalan Banyumas Didalam seni tradisi Begalan ada nuansa yang terkandung d

Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara

Lagu Mars UNISNU Jepara Bertabur bintang berderap dengan tegap,  Itulah harapan UNISNU Jepara Tak hanya mimpi tapi upaya nyata Ttuk Indonesia jaya sejahtera... Menempa baja persada Nusantara Cendekiawan beriman dan bertakwa Menjadi pejuang berakhlak mulia Bagi nusa bangsa dan agama... Berderap majulah langkah ksatria Bersama membangun walaupun Bhineka Bersatu padu untuk menuntut ilmu Amalkan Tri Dharma di UNISNU kita... Wahai generasi muda Indonesia Siaplah menghadapi tantangan jaman Badai dan gelombang menempa diri Majulah UNISNU Jepara...  Lirik Lagu MARS UNISNU Jepara