PA Jepara Kembalikan 43 Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum

Penyerahan cindera mata Dekan FSH ke Ketua PA
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UNISNU Jepara (Kanan) Drs. H. Ahmad Barowi, M.Ag. menyerahkan Cindera mata Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs, Abdul Malik, S.H. M.S.I.
LPMBURSA.COM, Jepara - Sebanyak 43 Mahasiswa dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara dikembalikan dari Pengadilan Agama Jepara ke Kampus Unisnu. Pengembalian tersebut dalam rangka penarikan dan penutupan Praktik Pengalman Lapangan (PPL) Fakultas Syari’ah dan Hukum Uninsu Jepara tahun akademik 2014/2015 di Pengadilan Agama Jepara.

Setelah sebelumnya Mahasiswa melakukan observasi di Pengadilan Agama selama 2 minggu. Materi yang disampaikan selama perkuliahan kini dipraktikakan dalam lembaga peradilan yang memang menjadi orientasi lulusan Fakultas Syari’ah dan Hukum. Disini Mahasiswa mengkolaborasikan antara materi yang didapatkan selama dikampus dengan obyek yang ada dilapangan.

Ketua Pengadilan Agama Jepara dalam sambutan penyerahan Mahasiswa kembali ke Fakultas menyampaikan terima kasih karena masih dipercaya oleh Fakultas dalam menjalankan mitra kerjasama. Ucapan permohonan maaf juga tak luput beliau sampaikan selama PPL Mahasiswa kurang mendapatkan fasilitas dan dalam penyampaian materi bahkan Mahasiswa mendengarkan materi dengan lesehan.

Lebih lanjut beliau juga menyampikan bahwa kasus/perkara yang menyangkut perkawinan juga mengalami peningkatan salah satunya adalah Dispensasi Nikah. Tahun 2014 perkara yang masuk terkait Dispensasi Nikah sebanyak 97 perkara, pada tahun 2015 sampai bulan Agustus terjadi peningkatan sedikit sebanyak 94 perkara.

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum yang juga hadir menerima kembali Mahasiswanya dengan bahagia. Selain itu beliau dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak Fakultas sudah sering melakukan penyuluhan hukum, namun kasus demi kasus masih saja terjadi. Bahkan, tadi pagi (Rabu, 26/8) Fakultas juga menggelar FGD dan Workshop terkait Undang-Undang Fidusia selama 2 hari yang bekerjasama dengan Kemenkum-HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah yang menjadi peserta sebagian bersar adalah alumni dari Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara yang saat ini sudah menempati posisi yang strategis.

Lebih lanjut, beliau berpesan kepada Mahasiswa bahwa ilmu yang didapatkan selama PPL baik di KUA maupun di PA akan disidangkan di Kampus. “Terkait waktu sidang sesuai dengan yang tertera di buku panduan PPL” tambah beliau.

Harapan besar yang disampaikan oleh Fakultas kepada Pengadilan adalah untuk tetap menjaga hubungan kerjasama yang selama ini dibangun. “Hal tersebut untuk ngangsu kaweruh bagi Mahasiswa” tutup beliau.(Redaksi/Iklil)

0 Comments