Nikah Sirri, Lalu Ditinggal Kabur Suami

Unisnu Jepara, Nikah Sirri
Ilustrasi pernikahan (Sumber:kompas.com)
Assalamualaikum alaikum wr. wb. 

Kang santri syariah, saya mau tanya, jika seseorang  menikah di bawah tangan atau nikah sirri, kemudian karena suatu permasalahan sang suami pulang ke kota asalnya dan tidak ada kabar atau nafkah sama sekali, terhitung sudah lebih dari empat (4) tahun. Sedangkan Istrinya tidak bisa mencari karena disana terjadi suatu musibah dan seluruh keluarganya pindah rumah sedangkan istrinya tidak tahu dimana tinggalnya sekarang. 

Yang ingin saya tanyakan. Bagaimanakah status pernikahan tersebut? Apakah dengan tidak adanya kejelasan kabar dan nafkah tersebut sudah bercerai secara otomatis tanpa ada kata talak dari pihak suami? Wassalamu’alaikum wr. wb (nama dirahasiakan)


Wa’alaikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman. Menikah di bawah tangan atau dalam istilah kita disebut nikah sirri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus pernikahan di bawah tangan masih cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah diangap sah, namun konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu tidak sebanding dengan enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawaban yang dapat kami kemukakan adalah bahwa status pernikahan tidak bisa lepas dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami belum mengucapkan talak, maka status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak bisa jatuh secara otomatis.

Lantas dalam kasus ini bagaimana jika pihak perempuan ingin bercerai dengan suaminya, padahal ketika menikah tidak dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak ada bukti pernikahan yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat pelik. Mempertahankan ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga susah karena pihak suami tidak diketahui tempat tinggalnya.

Jalan keluar yang kami tawarkan adalah dengan mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama. Dengan kata lain, mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat nikah bisa langsung ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. 

Cara ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau fuqaha` sepakat bahwa ikatakan sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan ditinggal suami. Tetapi prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab persoalan mengenai perginya suami (al-ghaibah) merupakan wilayah ijtihadi atau menjadi domain mujtahid. Karenanya, perceraian dalam kasus ini tidak bisa diputuskan kecuali dengan keputusan hakim.     

اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ فِيهِ، فَلَا تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ

“Para fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan ikatan pernikahan karena ditinggal suami, hanya saja hal harus melalui keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal suami) merupakan domain mujtahid. Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait,  al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun ini sah, karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang menjadi korban, apalagi kalau sampai punya anak. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. (disadur dari situs nu.online)

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb


0 Comments