Urgensi dalam Perumusan Hukum (UU)

urgensi Peerumusan Hukum, maksud pembuatan hukum, hukum, paradigma hukum
Dokumen LPM BURSA

“Hukum itu bukan hanya merupakan urusan peraturan dan penafsirannya, tetapi lebih daripada itu juga konflik dan keinginan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat untuk mewujudkan kepentingannya, penafsiran Undang-undang sebagai wacana teknis dapat menyembunyikan perjuangan mewujudkan kepentingan tersebut (Satjpto Rahardjo)”
Salah satu solusi yang ditawarkan beberapa pihak disaat negara mengalami carut marut adalah dengan adanya reformasi besar-besaran diseluruh bidang termasuk reformasi dibidang hukum. Menjadi harapan besar oleh masyarakat secara keseluruhan yaitu terciptanya supremasi sistem hukum yang tentu memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan golongan dan sebagai acuan mendasar yang efektif dalam proses mewujudkan negara dan kehidupan sehari-hari yang harmonis. 

Tidak mudah untuk mewujudkan sistem hukum yang efektif, harus dilakukan  beberapa hal secara masif termasuk penataan ulang kelembagaan hukum yang bersih, didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaharuan materi-materi hukum yang terstruktur sesuai harapan masyarakat dan terus menerus dilakukan pembaharuan sesuai tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat bukan karena adanya suatu kepentingan personal atau golongan.

Hukum memuat sistem politik dan juga sistem bernegara, dan menjadi satu kesatuan alat pengatur sistem hukum yang sah disuatu negara konstitusi. Susunan lembaga-lembaga negara, badan peradilan, pemberantasan korupsi, pengaturan tempat tinggal, kependudukan, lingkungan hidup, tanah, pencatatan pernikahan dan kelahiran yang termasuk dalam perkara pidana ataupun perdata. Kesemuanya diatur dalam peraturan per Undang-undangan.

Karena sifat-sifat tersebut, hukum dianggap sebagai alat pengatur, hukum dapat melakukan perubahan sosial. Dengan posisinya tersebut, hukum akhirnya muncul dalam dua wajah yang saling bertentangan. Hukum bisa menjadi alat sah suatu rezim yang otoriter untuk mengatur masyarakat secara semena-mena dan tidak adil. Namun, sebaliknya dalam wajah kedua hukum juga bisa menjelma dalam menciptakan keadilan baik masyarakat dan membatasi penguasa agar tidak semena-mena.

Paradigma Hukum
Dalam perkembangan ilmu hukum saat ini terdapat beberapa paradigma (perspektif dasar). Dimana dengan paradigma hokum, seseorang dapat memahami hukum secara utuh dan lebih baik. Sebab, hukum tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kumpulan materi hukum, seperti per Undang-undangan dan putusan pengadilan, melainkan memiliki sosok dan jati diri yang mampu berkembang termasuk didalamnya adanya suatu paradigma. Diabad keduapuluh ini fenomena yang terjadi lebih menunjukkan hukum sebagai rekayasa sosial. Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan dan kepentingan politik. Dengan demikian, hukum berubah menjadi sarana implementasi keputusan politik maka hukum kehilangan akarnya pada kehidupan tradisional dan kultur masyarakat lokal. Dewasa ini hukum tidak lagi melihat kebelakang, melainkan kedepan dengan cara banyak melakukan perubahan terhadap keadaan kini menuju kepada masa depan yang dicita-citakan. Sehingga, hukum bukan lagi mempertahankan status quo, melainkan banyak melakukan perubahan sosial mengikuti perkembangan zaman.

Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial tidak dapat dilepaskan dari anggapan serta faham bahwa hukum itu merupakan sarana (instrumen) yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang jelas. Maka, hukum sudah memasuki kawasan politik, karena hukum sudah menjadi sarana implementasi keputusan dan kepentingan politik.
(instrumen) yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang jelas. Maka, hukum sudah memasuki kawasan politik, karena hukum sudah menjadi sarana implementasi keputusan dan kepentingan politik.

Disini akan timbul pertentangan dengan nilai sebagai paradigma hukum. Paradigma nilai selalu ingin mengontrol hukum dari nilai yang dijunjungnya dan dengan demikian menjadi kaidah tolak ukur. Seperti dalam doktrin Rule od law, kontrol tersebut dikehendaki untuk mengendalikan kekuasaan untuk tidak bebas mengatur seperti dikehendakinya. Dipertanyakan legitimitasi berdasarkan nilai-nilai tertentu.   

Berkaitan dengan hal itu, erat kaitannya pula dengan pembentukan hukum dimana keberadaan masyarakat didalamnya sangat mempengaruhi hal tersebut. Para ahli yang menyebutkan hukum akan selalu berada ditengah masyarakat dan apabila ingin mengetahui perkembangan hukum ditengah masyarakat, maka yang harus dipahami adalah kebudayaan dari masyarakat tersebut.

Dalam hukum sendiri, secara garis besar dapat digolongkan menjadi bentuk hukum tertulis (hukum formil) dan hukum tidak tertulis (hukum materiil). Hukum tertulis sekarang ini menjadi padanan dari per Undang-undangan. Hukum tertulis, menjadi salah satu ciri dari konsepsi hukum modern yang harus mengatur serta melayani kehidupan modern. Dimana konsepsi hukum yang sebenarnya adalah keseluruhan dari alat yang mengatur kehidupan Negara dan warga negara termasuk seluruh peraturan, kebijakan pemerintah baik tertulis maupun tidak tertulis dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Pada tingkat peradaban dunia yang disebut modern sekarang ini, pembuatan Undang-undang merupakan pekerjaan dan bidang sendiri. Pemisahan fungsi-fungsi besar dalam negara modern menampilkan bidang besar pembuatan Undang-undang (legislation), pemerintahan (executive), dan peradilan (judiciary). Legalitas atau keabsahan secara hukum dalam pembuatan Undang-undang telah menjadi tolak ukur utama mengalahkan ukuran legitimasi atau keabsahan secara sosialogis. Cacat dalam prosedur pembuatan Undang-undang segera mengundang pembatalannya. Tetapi tidak demikian halnya dengan cacat atau kesalahan dalam muatan sosiologisnya. Difakultas-fakultas hukum diajarkan ilmu pembuatan Undang-undang (legislative drafting/legal drafting), tetapi tidak ada ilmu yang mengajarkan tentang bagaimana mengatur masyarakat (sisi sosiologis). Seolah-olah kita memilih untuk tidak salah dalam prosedur dan format pembuatan Undang-undang dan sekaligus memilih untuk boleh melakukan kesalahan dalam mengatur masyarakat dalam artian menempatkan pembuatan hukum didalam konteks sosial masyarakat yang lebih luas.

Efektifitas Undang-undang
Pembuatan Undang-undang yang ditempatkan dalam konteks yang lebih luas tersebut muncul sebagai masalah pengaturan masyarakat atau kehidupan sosial. Jika masalah yang dihadapi sudah menjadi seperti itu, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah Undang-undang itu merupakan satu-satunya institusi yang digunakan untuk mengatur masyarakat? Apakah Undang-undang itu benar-benar mengatur masyarakat dan menumbulkan ketertiban? Apakah ia tidak juga dapat menimbulkan kedaan yang sebaliknya daripada yang diinginkan? Tetapi lebih daripada itu semua yang lebih penting diperhatikan adalah memperhatikan efektifitas Undang-undang itu sendiri daripada membicarakan legalitas dan struktur logisnya semata.

 kehidupan sosial. Jika masalah yang dihadapi sudah menjadi seperti itu, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah Undang-undang itu merupakan satu-satunya institusi yang digunakan untuk mengatur masyarakat? Apakah Undang-undang itu benar-benar mengatur masyarakat dan menumbulkan ketertiban? Apakah ia tidak juga dapat menimbulkan kedaan yang sebaliknya daripada yang diinginkan? Tetapi lebih daripada itu semua yang lebih penting diperhatikan adalah memperhatikan efektifitas Undang-undang itu sendiri daripada membicarakan legalitas dan struktur logisnya semata.

Pembicaraan mengenai efektifitas Undang-undang membawa masuk kedalam pembahasan mengenai kehadiran hukum sebagai suatu instrumen kebijaksanaan (policy) dari suatu badan atau satuan politik tertentu. Pada tingkat peradaban sekarang ini, orang memang cenderung berpendapat bahwa hukum adalah tidak lain instrumentasi dari putusan atau keinginan politik. Itulah yang dilakukan oleh Trubek pada waktu menyatakan bahwa hukum adalah suatu “purposive human action”. Dengan demikian, pembuatan Undang-undang menjadi sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu.

Hukum bukan lagi menjadi alat kepentingan politik dan melanggengkan kekuasaan seperti pada zaman penjajahan yang mengatakan hukum adalah kekuasaan (law is power), melainkan hukum merupakan bagian dari kehidupan substansial dan hukum menjadi lembaga yang utuh dan relaistis.

Dan bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti juga membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang dimaksud berarti mengkaji kaidah-kaidah hukum yang memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat.

Faktor tersebut bukan segalanya artinya masih banyak faktor yang membuat hukum itu dapat dan mampu hidup dalam masyarakat. Sehingga pembuatan aturan hukum atau per Undang-undangan bukan dijadikan suatu program untuk menghabiskan anggaran negara melainkan untuk melihat dan menjawab permasalahan sesuai kebutuhan masyarakat dengan melihat realita yang ada. Hukum bukan lagi menjadi alat kepentingan politik dan melanggengkan kekuasaan seperti pada zaman penjajahan yang mengatakan hukum adalah kekuasaan (law is power), melainkan hukum merupakan bagian dari kehidupan substansial dan hukum menjadi lembaga yang utuh dan relaistis.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan bagaimana mengembalikan asas negara tersebut menjadi dasar per Undang-undangan dan cita-cita hukum dinegara ini. Penerapan hukum, ada yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris sehingga penduduk Indonesia dapat terayomi secara utuh dengan melihat konstruksi hukum yang terjadi dimasyarakat dengan kultur beragam didalamnya.

Oleh karena itu, pembaruan sistem hukum bukan sekedar penyusunan produk-produk per Undang-undangan. Yang lebih penting dari itu adalah menjadi bagian dari strategi pelembagaan nilai-nilai dan perilaku demokratis yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan dan penegakan hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. Para penegak hukum dan penyelenggara negara pada umumnya harus didorong untuk mengembangkan semacam aktifisme dalam bidang hukum untuk mengambil keputusan berdasarkan wewenang yang dimilikinya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang lebih substantif dan tidak semata-mata terpaku pada pemenuhan aspek formal-prosedural dan diselimuti dengan kepentingan keputusan kebutuhan politik belaka.
Refrensi :
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum-Perkembangan Metode dan pemilihan Masalah, Yogyakarta:Genta Publising, 2010, Cet.2
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009,Cet.5
Dirdjosisworo, Soedjono, Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010, Cet 13.

* Alumni Mahasiswa Syari’ah INISNU Jepara (Sekarang UNISNU Jepara), Tahun 2013.
Presiden Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas Syari’ah Periode 2011-2012

0 Comments