Menolak Nikah Sirri; “wawancara di KUA kecamatan Tahunan Jepara”

keredaksian, majalah SHIMA, Kumpulan Majalah SHIMA, UNISNU
Redaksi Majalah SHIMA edisi 13
UNISNU-Lpmbursa, Pernikahan menurut umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah yang diatur dalam undang-undang. Dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah. Melaksanakannya merupakan sebagai bentuk ibadah. Maka dari itu, demi menjaga kesucian lembaga perkawinan, pernikahan bagi umat Islam hanya sah dilakukan menurut hukum Islam dan keberadaannya dilindungi oleh hukum Negara.

Hukum positif di Indonesia, memandang bahwa pernikahan yang dilakukan umat Islam wajib dilangsungkan di hadapan dan di catat oleh Pejabat Pencatat Nikah. Jika pernikahan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, sesuai undang-undang yang berlaku.
Melihat kenyataannya tidak semua umat Islam Indonesia mematuhi peraturan tersebut. Sehingga masih banyak sekali kita jumpai pada masyarakat muslim melakukan pernikahan di bawah tangan dengan berbagai macam alasan. Disisi lain memang masih banyaknya masyarakat Islam Indonesia yang belum familiar terhadap hukum Undang-undang atau hukum positif. Mereka menyebutnya nikah sirri, nikah dibawah tangan, nikah diam-diam. Serta masih banyak lagi penyebutan lain yang sesuai dengan letak geografis masing-masing.

Pengertian
Perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis dengan melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh.
Secara literal Nikah Sirri berasal dari bahasa Arab “nikah” yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). Kata “nikah” sering dipergunakan untuk arti persetubuhan, juga untuk arti akad nikah. Sedangkan kata Sirri berasal dari bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia. Dengan demikian nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan yang rahasia atau dirahasiakan. Karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari publik dengan berbagai alasan, dan biasanya dihadiri hanya oleh keluarga dekat. Nikah ini juga tidak mengadakan pesta pernikahan dalam bentuk apapun termasuk walimatul ursy.
Menolak Nikah Sirri; “wawancara di KUA kecamatan Tahunan Jepara”, hukum nikah sirri, hukum nikah siri,nikah sirri
Bapak Sunzaidi ketua KUA kec Tahunan menjelaskan

Dari pengertian diatas terdapat beberapa praktik nikah sirri yang ada di masyarakat, lebih lanjut Bapak Sunzaidi ketua KUA kec Tahunan menjelaskan : Pertama, pernikahan seorang pria dengan wanita yang sudah cukup umur dan dicatat oleh pihak Pencatat Nikah. Akan tetapi saat pernikahan tidak mengundang atau tidak di umumkan kepada khalayak ramai. Biasanya kondisi ini terhalang oleh keadaan yang belum sempat untuk mengadakan pesta pernikahan. Sehingga mereka hanya mencari halalnya saja dan diketahui oleh pihak pencatat nikah.

Kedua, pernikahan antara seorang pria dan wanita yang masih dibawah umur atau masih sekolah. Hal ini biasanya kehendak orang tua untuk menjalin tali silaturahmi dengan menikahkan anaknya. Selang beberapa tahun hingga umur keduanya sudah mencukupi barulah dinikahkan kembali secara resmi di PPN. Dalam tradisi Jawa hal seperti ini disebut “munggah mantu”.
Ketiga, dimana pernikahan seorang pria dengan seorang wanita yang sama-sama memiliki cukup umur secara undang-undang. Keduanya melakukan pernikahan dengan sengaja tanpa di catatkan di PPN dengan banyak alasan. Dengan banyaknya dalih yang dipakainy,  sehingga pernikahan dibawah tangan dilangsungkan begitu saja. Alasan lain, menghemat biaya dan sah secara agama sehingga tidak perlu dicatatkan. Namun, permasalahan yang paling banyak adalah poligami sulit mendapat ijin dari istri pertama. Sehingga timbul pernikahan dilaksanakan tanpa sepengetahuan istri dan pihak pencatat nikah.

Lebih lanjut, ketua KUA Tahunan menjelaskan bahwa poligami sulit ini menjadi salah satu sebab banyaknya pernikahan dibawah tangan atau yang dikenal nikah sirri. Karna poligami banyak alasan pelaku secara pribadi yaitu kuat segalanya, mulai dari fisik, nafsu seksual, hingga kekuasaan. Dan biasanya, pelaku nikah sirri adalah mereka orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Dengan adanya nikah sirri yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam jangka panjang akan merusak martabat seorang wanita. Oleh karenanya, walaupun syarat dan rukun terpenuhi dapat dikatakan tidak sah karna salah satu pihak ada yang dirugikan. Karna tidak sesuai Undang-undang No 1 Tahun 1974  tentang Dasar Perkawinan yang berbunyi, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang mahaesa.

Dan dijelaskan pada pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Dilanjutkan pada ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana umat muslim dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sedangkan umat lain dicatatkan di catatan Sipil.

Melihat undang-undang diatas, pernikahan diangap sah apabila sesuai hukum agama dan kepercayaan. Akan tetapi karna tinggal di Indonesia, diaturlah dengan mencatatkan pernikahan. Sebagai bentuk administrasi kepatuhan terhadap hukum Negara agar mendapatkan kekuatan hukum. Karna pencatatan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak pribadi seperti warisan dan nafkah.  S

0 Comments