Fungsi DPM UNISNU “tidak” terlaksana

Fungsi DPM UNISNU  “tidak” terlaksana, Fungsi DPM, Amanat DPM
3 tugas DPM

Dewan Perwakilan Mahasiswa atau yang sering kita dengar DPM adalah sebuah Badan Legislatif yang dipilih mahasiwa melalui pemilihan mahasiswa ataupun mekanisme tertentu yang ada di kampus-kampus. Begitupun DPM UNISNU periode 2013-2014 yang dipilih oleh mahasiwa sekitar satu tahun yang lalu melalui pesta demokrasi mahasiswa atau yang disebut pemilihan mahasiwa.

Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ). (kompas)

Sejalan yang seharusnya DPM yang ada di UNISNU Jepara, wakil mahasiswa UNISNU jepara dituntut untuk dapat menjembatani setiap keiinginan atapun keluhan yang ada didalam benak mahasiswa secara aktif agar fungsi dari DPM dapat berjalan secara utuh. Namun hal tersebut seperti api yang jauh dari panggang, karena selama ini fungsi DPM UNISNU Jepara dari pengamatan redaksi LPM BURSA belum berjalan secara maksimal terbukti dengan lambatnya kinerja DPM lebih-lebih DPM yang dulu dipilih dan menjabat diperiode 2013-2014 hanya beberapa perwakilan Mahasiswa yang bekerja dan kami sangatlah mengecam adanya anggota DPM yang keluar setelah dipilih menjadi anggota Dewan.

Hal ini sangat ironi karena Dewan Perwakilan yang seharusnya mengemban amanat yang diberikan mahasiswa malah meningkari jabatannya dengan meninggalkan tanggung jawabnya. Hal tesebut sangatlah kami kecam karena hal tersebut telah melukai amanat yang diberikan oleh mahasiwa dan juga membuat keorganisasian DPM berjalan secara pincang.

Hal tersebut sangatlah sejalan dengan apa yang dikatakan Joko Syahputra dalam wawancara yang dilakukan kepadanya beberapa waktu yang lalu. “DPM kali ini sebenarnya masih belum bisa menjamah dari tugas dari legislatif (DPM-Red) yaitu bujetting, controling dan pembentuk undang-undang”

Maka dari itu pemilihan umum yang akan datang haruslah memiliki sistem yang ketat dalam kriteria pendaftar Dewan Perwakilan Mahasiswa supaya hal-hal yang terjadi pada periode ini tidak akan terulang dimasa yang akan datang. Dan dihimbau setiap partai nantinya dalam mengajukan dewan perwakilan mahasiswa tidak asal ambil calon DPM. Sehingga nanti fungsi dari DPM dapat berjalan secara continue tanpa adanya anggota yang keluar dari DPM. (Muwasaun)

2 Comments

  1. Tulisan yg subjektif, ini masuk pada tataran opini person

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setidaknya sudah mewakili beberapa kegeliaahn dari mahasiswa.

      Delete