NIKAH SIRRI; dalam Kerangka Metodologi Hukum Islam

Gambar diambil dari: hizbut-tahrir.or.id
Meski praktek nikah sirri atau nikah yang tidak dicatatkan sudah lama diwacanakan namun masih saja menjadi polemik panjang yang penuh kontroversi dan terus diperdebatkan. Keberadaanya dianggap sebagai hubungan “terselubung” tanpa status. Nasibnya menggantung diantara tarik-ulur hukum agama dan hukum Negara terabai dalam ketidakjelasan status hukum sah dan tak sah legal dan tak legal seakan menjadi problem hukum yang tak bisa dituntaskan.

Kasus pernikahan singkat Aceng Fikri yang sempat mengegerkan publik serta kisah perjuangan Mahicha Mohtar untuk memperoleh status hukum anaknya beberapa waktu lalu telah menggambarkan betapa runyam dan peliknya problem nikah sirri dimeja hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah Benarkah nikah sirri sah menurut hukum Islam? Bagaimana pula dampak negatif nikah bawah tangan dalam perkawinan? Benarkah keharusan mencatatkan perkawinan dalam ketentuan undang-undang perkawinan pasal 2 ayat tentang  pencatatan perkawinan berbenturan dengan hukum Islam hingga  tak perlu ditaati?.

Nikah sirri atau atau nikah bawah tangan sebagaimana kita pahami adalah perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan dalam hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan atau didaftarkan pada pegawai pencatat nikah sebagai terma baru  akibat dari lahirnya Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 di Indonesia. Untuk memahami lebih jauh tentang sah tidaknya nikah sirri atau nikah yang tidak dicatatkan tentunya kita tidak bisa lepas dari ketentuan Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 tentang pencatatan perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat (1)  disebutkan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu” serta pasal 2 ayat (2) “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam artian sahnya perkawinan adalah diukur dari hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan serta harus dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Standarisasi inilah yang dikemudian hari menjadi pangkal perbedaan pendapat dan menjadi problem hukum bagi sebagian umat Islam mengingat pencatatan perkawinan belum diatur secara jelas ketentuan hukumya baik dalam nash Al-Qur’an, hadits maupun dalam ketentuan kitab fiqh. Pemahaman semacam ini yang kemudian dijadikan alasan untuk menghidupkan praktek nikah sirri oleh sebagian masyarakat tanpa mempertimbangkan akibat negatif yang mungkin terjadi. Asal sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, pernikahan tetaplah dianggap sah tanpa harus dicatatkan. terlebih bagi mereka yang belum sepenuhnya bisa melepaskan diri dari “kungkungan” fiqh klasik, menjadi wajar jika masih ada sebagian umat Islam yang berpandangan bahwa pencatatan nikah tidaklah begitu penting.

Hal ini menurut Qodri Azizy  disebabkan karena masih adanya pemahaman yang dikotomik  pada masyarakat kita dalam memahami istilah “hukum Islam” dan “hukum umum” yang identik dengan hukum positif atau hukum negara sehingga muncul anggapan seakan-akan hukum Islam (fiqh) adalah hukum yang suci dan bernuansa serba tuhan tanpa bisa diotak atik, sedangkan hukum umum adalah hukum sekuler produk barat yang jauh dari nilai-nilai ketuhanan sehingga dalam penerapanya dianggap perlu mendapat justifikasi hukum Islam.

Perkawinan sebagai akad yang kokoh dan suci (mitsaqan galidzan) adalah peristiwa hukum yang tentunya akan membawa pada akibat-akibat hukum. Jadi sudah seharusnya pernikahan yang kokoh itu diikat dalam kepastian hukum, melihat perkawinan bukanlah masalah ibadah semata tapi juga menyangkut hak-hak keperdataan bagi kedua mempelai dan generasi penerusnya. Misalnya hak waris anak, hak pendidikan, hak pemenuhan nafkah, hak administrasi kependudukan dan sebagainya.

Selain untuk menjamin aspek kepastian hukum, tujuan pencatatan perkawinan menurut A. Rofik adalah untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat sebagai upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq al-ghalid) perkawin itu sendiri terkhusus bagi perempuan dalam mengarungi mahligai rumah tangganya. Sehinggga apabila terjadi percekcokan atau perselisihan atau salah satu pihak ada yang tidak bertanggungjawab dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan akta nikah sebagai bukti autentik atas perbuatan hukum yangmereka lakukan. Maksud baik inilah kira-kira yang menjadi dasar atau prinsip diharuskannya pencatatan perkawinan dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan oleh pemerintah. 

Menjaga rumah tangga agar tetap langgeng dan harmonis sesuai yang diharapkan tidaklah mudah, banyak cobaan dan hal-hal tak terduga di dalamnya. Perbedaan pendapat, faktor ekonomi, kecendrungan pada lain hati adalah duri-duri kecil yang kadang memaksa sebuah perkawinan harus berujung dimuka sidang pengadilan.

Akibat hukum dari perceraian nikah sirri diantaranya; 1). Perkawinan  tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, 2). Tidak adanya bukti yang kuat (autentik), 3). Terabaikanya hak-hak isteri dan hak anak, 4). Tidak bisa melakukan upaya hukum, 5) Sulit  mengurus administrasi kependudukan.

Melihat banyaknya madlarat yang ditimbulkan dari nikah bawah tangan sebagaimana contoh diatas masihkah kita akan melanggengkan praktek “selubung” nikah sirri? Bukankah itu bertentangan dengan tujuan nikah dan tujuan syari’at itu sendiri? Belum lagi bila perceraian dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab suami berpoligami misalnya.

Analisis Yuridis
Bila kita tinjau dari aspek yuridis baik secara yuridis formal maupun material (substansial), secara hierarki ketentuan formal pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 tidaklah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang ada diatasnya baik prinsip yang terkandung dalam pancasila maupun UUD 1945 sebagai konstitusi dasar Negara dalam arti sudah memuat segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat (living law). Begitupun dari aspek substansial sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum atas undang-undang perkawinan tahun 1974 bahwa undang-undang perkawinan telah menampung didalamnya unsur-unsur ketentuan hukum agama dan kepercayaan dari pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang menempatkan tiga sumber utama didalamnya yaitu hukum Islam, hukum barat dan hukum adat.

Sebagai warga negara dan umat Islam yang beriman sudah seharusnya kita mentaati setiap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (pemimpin) sebagaimana diperintahkan oleh  Allah SWT dalam Al-Qur’an surat an-Nisa (4) : 59 dan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu umar dalam Shahih Muslim.

يَأَ يُّهَا الَّذِ ينَ أَمَنُوْا أَطِيعُوْااللهَ وَأَطِيعُوْا الرّسُولَ وَأُوْلىِ اْلأَمْرِ مِنْكُمْ....
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, taatlah kepada rasul, dan ulul amri (pemimpin) di antara kamu...

عن ابي هريرة رضي الله عنه عن لنبي صلى الله عليه و سلم قال: من اطا عنى فقد اطا ع الله ومن يعصنى فقد عصى الله ومن يطيع الأمير فقد اطا عنى ومن يعصى الأمير فقد عصاني
Artinya:  Dari Abu Hurairah ra. Dijelaskan bahwa nabi Muhammad Saw bersabda: barang siapa yang taat kepadaku, berarti taat kepada Allah, dan yang maksiat (tidak taat) kepadaku berarti telah maksiat kepada Allah, barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti taat kepadaku dan yang tidak taat kepada pemimpin berarti tidak taat kepadaku.

عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره الا أن يؤ مر بمعصية
فان امر بمعصية فلا سمع ولاطاعة 
Artinya: Dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad Saw. Bersabda: setiap umat islam diwajibkan mendengar dan taat (kepada pemimpin) terhadap apa yang ia sukai maupun yang dibenci selama tidak diperintah untuk mengerjakan maksiat, apabila diperintah untuk mengerjakan maksiat tidak wajib mendengar dan tidak wajib pula mentaatinya.

Berdasarkan kedua sumber nash diatas nampak nyatalah bahwa apa yang menjadi aturan dari produk pemerintah sifatnya adalah mengikat dan wajib untuk ditaati. Sebagaimana pedapat yang dikemukakan oleh Imam Ash Shabuni bahwa ketetapan yang dibuat oleh penguasa selagi itu menyangkut hal-hal yang sifatnya mubah atau belum ada ketentuan nash yang mengatur secara jelas adalah menjadi hukum syara’ dengan daya ikat wajib ditaati secara syar’i oleh seluruh masyarakat. Karena pada prinsipnya setiap  ketentuan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah dalam rangka menolak madlarat serta mewujudkan kemaslahatan rakyatnya tanpa membedakan antara aturan negara atau aturan agama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh.

تصرف الإمام على الرعية منوطا بلمصلحة
Artinya: Kebijakan penguasa (pemerintah) atas rakyatnya haruslah didasarkan atas kemaslahatan.
Selain untuk mewujudkan kemaslahatan diatas menurut Imam Mawardi sebagaimana disittir oleh Jaih Mubarok dalam bukunya Fiqh Siyasah diantara tugas pemerintah adalah untuk menjaga agama serta mengatur urusan dunia.

Analisis Metodologis

Nikah sirri atau nikah yang tidak dicatatkan adalah barang baru yang belum ada ketentuan hukumnya, karenanya ketentuan hukumnyapun masuk dalam ranah ijtihadiyah sebagai akibat dari perubahan zaman yang terus berkembang yang menuntut dibukanya penggalian hukum baru agar tidak terjadi “kevakuman hukum” dimasyarakat sehingga hukum Islam tetap relevan sepanjang zaman (shaalihun likulli zaman).

Untuk mendapatkan pemahaman secara gamblang tentang pencatatan perkawinan dalam hukum Islam bisa kita runtut dari beberapa tinjauan metodologi hukum Islam.

Pertama, Bisa kita analogikan dengan menggunakan metodologi qiyas yakni mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang sudah ada nash hukunya. Dalam ketentuan pencatan perkawinan ini bisa kita samakan illat hukumnya dengan pencatatan akad hutang-piutang seperti tercantum dalam surat Al Baqarah 282. Kalau transaksi (akad) jual beli, hutang-piutang saja harus dicatatkan apalagi perjanjian perkawinan yang kokoh dan sakramen serta mempunyai akibat hukum yang luas.

Kedua, Dengan maslahah mursalah yakni suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukan atas pembatalannya.

Ketiga, Dengan menggunakan kaidah Saddz adz-dzari’ah yakni menghambat atau menutup segala jalan yang mengarah pada mafsadat sesuai dengan kaidah fiqh.

درأا مفاسد مقدم على جلب المصاح
Dalam hal pencatatan perkawinan tentunya dimaksudkan untuk menghambat ekses-ekses  negatif karena tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat semisal terabaikanya hak-hak dari kedua belah pihak dan generasi penerusnya.

Setelah melihat beberapa uraian diatas baik secara yuridis maupun metodologis dengan menimbang akibat negatif yang ditimbulkan, nikah sirri atau yang tidak dicatatkan hemat penulis tidaklah sah baik secara hukum agama (hukum Islam) maupun hukum Negara (positif). Oleh karena itu, sebagai warga Negara dalam melakukan perkawinan selain memperhatikan aspek hukum Islam juga harus memperhatikan aspek  legalitas yang bersifat yuridis-formal dengan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. S



Daftar refrensi:
Azizy, Qadry. Eklektisme Hukum Islam Dan Hukum Umum.Jakarta: Teraju, 2004.
Tim Redaksi. Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam Dan UU Perkawinan Bandung:Nuansa Aulia, 2009.
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama, 1994.
Assuyuti, Jalaluddin. Al- Asbah Wanadzair. Surabaya: Al Haramain t.th.
Muslim, Imam. Shahih Muslim. Bandung: Dahlan, t.th.
Ash Shidieqy, Hasbi. Filsafat Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.
Rofik, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Hilman, Hadi Kusuma. Perkawinan Dalam     Perundang-undangan, Hukum Islam Dan Hukum Adat
Ridwan, Ahmad. Membongkar Fiqh Negara, Wacana Keadilan Gender. Purwokerto: PSG Stain Press, 2005.
Mubarok, Jaih. Fiqh Siyasah. Bandung: Pustaka Quraisy, 2005
Idris, Ramulyo. Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Dan Adat.Jakarta: Sinar Grafika, 2000.





























0 Comments