Negara Kita, Negara Tulisan Oleh: M. Maghfurir Rohman Sering kita mendengar dan membicarakan tentang hukum berfungsi sebagai control sosial bahkan sebagai rekayasa sosial, sehingga setiap mendengar pernyataan tersebut kita berasumsi hukum yang telah dibentuk sedemikian rupa (undang–undang) adalah hal yang sangat berkuasa, sehingga mampu untuk menjinakkan dan juga harus dipatuhi oleh siapapun, dimanapun. Pemahaman hukum secara normatif berkaitan erat dengan penyiapan sumber daya manusia untuk menjadi tenaga kerja professional, seperti hakim, advokat dan jaksa. Bagi mereka hukum positif menjadi pegangan pokok, karena itu selalu melihat kehidupan masyarakat dari optic yuridis. Hukum tidak bisa dilihat hanya sebagai kumpulan materi hukum yang berbentuk seperti undang – undang, putusan hakim, namun dibalik semua itu dia mempunyai sosok (gestalt) / jati diri. Sehingga hukum tidak cukup dilihat dari sosok yang berbentuk undang – undang yang terkesan kaku. Ketika semua manusia yang berg