Penyiksaan Sebagai Topeng Mengali Kebenaran

Penyiksaan Sebagai Topeng Mengali Kebenaran



Di Indonesia masih banyak sekali praktik-praktik penyiksaan yang selama ini kerap kali tertangkap oleh media. Sepanjang Januari-April 2012 ada 23 kasus penyiksaan, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi banyak terjadi di tempat-tempat penahanan. Atas kejadian tersebut banyak pula sepuluh diantaranya yang berujung melayang nyawanya. Hampir seluruh kasus tersebut terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Sebagaian besar lain-nya melibatkan personel polisi sebagai aparatur penegak hukum yang pertama menangani proses hukum.

Dapat kita kalkulasi, bahwa dalam satu hari satu kantor polisi setingkat polsek menangkap empat orang dan dua diantaranya mengalami penyiksaan. Maka dalam sehari diseluruh Indonesia dimana terdapat 4.031 polsek. Insiden penyiksaan dan perbuatan yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan mencapai 8.061 kasus. Dengan demikian dalam setahun akan terjadi 2.942.630 kasus. Ini baru kemungkinan yang menimpa mereka yang ditangkap dan ditahan, belum mereka yang sudah ditahan dan menjalani interogasi pemeriksaan perkara pidananya. Apabila satu polsek bisa menampung 10 orang tahanan, bisa dibayangkan angka kemungkinan terjadinya penyiksaan bisa terjadi dua atau tiga kali lipat dari perkiraan tersebut.

Situasi ini diperparah dengan bungkamnya korban, bukan karena tak bisa berbicara, tetapi karena ancaman terhadap mereka yang membuka suara lebih ditakuti. Bagi mereka yang berposisi sebagai terdakwa dan terperiksa jelas akan memperhitungkan kemungkinan tindakan pembalasan yang akan menimpa selama proses pemeriksaan terhadap mereka belum usai.

Pada tahun 2011 lalu tim peneliti LBH Jakarta dan LBH Papua melakukan survei terhadap aparat penegak hukum dan masyaraakat mengenai penyiksaan di Papua. Dalam survei tersebut menghasilkan gambaran mengenai kecenderungan penyiksaan dan indeks toleransi penyiksaan yang berupa angka yang mencerminkan tingkat persetujuan atau penerimaan seseorang terhadap tindak penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Hasil survey cukup mencengangkan. Pertama, bahwa penyiksaan menjadi praktek yang melekat dan melembaga dalam proses penegakan hukum. Kedua, penyiksaan sebagai suatu kejahatan dan pelangaran HAM, ternyata diterima oleh masyarakat, aparat penegak hukum, bahkan oleh korban sendiri. Temuan tersebut diungkap dalam laporan penelitian setebal 80 halaman yang dirilis LBH Jakarta tahun 2012. Mengingat begitu banyaknya temuan dalam survey, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah Papua pada khusunya.

Temuan mengenai tingkat toleransi aparat terhadap penyiksaan, sejalan dengan temuan mengenai tingginya praktek penyiksaan di Papua. Pelaku utama penyiksaan adalah polisi, yaitu sebanyak 100% penyiksaan saat penangkapan dilakukan oleh polisi, sedangkan pada saat pemeriksaan sebanyak 96% dan pada saat penahanan sebanyak 74%. Sedangkan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa penuntut umum dan petugas Rutan/Lapas turut melakukan penyiksaan meskipun dalam prosentase yang jauh lebih rendah daripada polisi.

Bentuk penyiksaan fisik yang dialami oleh korban kebanyakan adalah dipukul, ditendang, ditampar, dijambak dan ditenggelamkan. Sedangkan penyiksaan psikis yang dialami korban kebanyakan adalah dibentak, ditodongkan pistol, diandam dan didiamkan berjam-jam. Penyiksaan seksual yang paling sering dialami oleh korban adalah ditelanjangi dan diraba pada bagian sensitive. Bentuk-bentuk penyiksaan tersebut dialami baik oleh tersangka laki-laki dan tersangka perempuan yang dituduh melakukan maker maupun tindak pidana lain seperti penyalah gunaan narkoba, pencurian, perkelahian, dan lain sebagainya. Kesemuanya itu dengan tujuan utama ialah untuk memperoleh informasi ataupun pengakuan dari tersangka. Penyikasaan tidak memandang wilayah, baik itu terpencil maupun pusat kekuasaan. Namun penyiksaan terjadi diwilayah dengan situasi politik yang relatif stabil dan juga diwilayah konflik.

Dalam konteks Papua, tersangka tindak pidana maker lebih rawan mengalami penyiksaan dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan atau informasi dari tersangka. Dengan kata lain, tidak benar bahwa penyiksaan terjadi secara kauistis dan insidentil. Penyiksaan terjadi secara melembaga, pelaku adalah oknum-oknum polisi dan dilakukan dalam rangka melakukan tugas dan jabatanya sebagai aparat penegak hukum serta penyidik dengan wewenang yang dimilikinya untuk menangkap, memeriksa dan menahan seseorang. Memang pada dasarnya penyiksaan dilakukan sebagai perwujudan kekuasaan Negara untuk menciptakan keamanan dan pelaku memandang tindak penyiksaan yang dilakukannya sebagai sebuah tindakan yang professional. Penyiksaan terjadi dalam proses penegakan hukum untuk memperoleh informasi bahkan pengakuan dari seorang tersangka. Artinya, penyiksaan telah menjadi langkah strategis dalam penegakan hukum oleh polisi yang mengunakan otoritasnya sebagai aparat Negara.

Ketentuan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan yang terdapat pada pasal 422 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebetulnya dapat menjerat polisi yang melakukan penyiksaan atau kekerasan dalam penegakan hukum. Dalam pasal 422 KUHP disebutkan, "pegawai negeri yang dalam perkara pidana mempergunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk memancing orang supaya memberi keterangan, dihukum penjara selamanya empat tahun". Pasal tersebut dapat menepis alasan polisi melakukan kekerasan guna mencari informasi yang benar.

Dalam hal ini mengambarkan bahwa Negara masih gagap dalam menegakkan hak asasi manusia dan menyikapi kasus-kasus penyiksaan yang terjadi. Sulitnya pemantauan tindak penyiksaan dan kekerasan disebabkan dilakukan dalam kantor institusi polisi, serta tidak adanya keberanian korban untuk melaporkan tindakan penyiksaan karena pelakunya adalah pihak yang semestinya menegakkan hukum. Dalam hal ini kiranya polri harus meningkatkan kapasitas personelnya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta tidak memaksimalkan pemberian penghukuman efektif dan efek jera kepada pelaku penyiksaan. Berbagai kasus penyiksaan sering terjadi karena ketidak mampuan seorang penyelidik atau penyidik akan tehnik invesgtigasi yang memadai sehingga mereka mencari jalan pintas dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian lewat praktik penyiksaan.

Dari berbagai sumber laporan mengenai kasus penyiksaan, tidak satupun kasus penyiksaan yang berujung pada keadilan dimana pelaku mendapat hukuman dan korban maupun keluarganya mendapat pemberian reparasi oleh Negara. Penyiksaan menjadi kejahatan tanpa praktek penghukuman (impuinitas) di Indonesia.

Komitmen pemerintah Indonesia untuk menentang penyiksaan masih mengalami segudang tantangan yang harus terus didorong untuk menciptakan kondisi yang memenuhi standar pemenuhan hak asasi manusia dalam tahanan. Dapat digambarkan alasan mengapa penyiksaan belum dipandang sebagai kejahatan serius. Pertama, kemalasan aparat penegak hukum dalam proses investigasi pengumpulan data, menjadi sumber utama tindak penyiksaan demi mengali informasi dari tahanan ataupun memaksakan kehendak polisi mengenai sebuah tuduhan yang belum terbukti. Kedua,penghukuman yang terlalu ringan terhadap pelaku penyiksaan, menjadikan tindak penyiksaan belum dinilai serius terhadap kejahatan, terhadap hak asasi manusia. Yang kemudian hal ini mempunyai kaitan erat dengan lemahnya instrument hukum pudana terkait dengan kejahatan penyiksaan.

Pada akhirnya, penyiksaan terjadi secara meluas, sistematis dan melembaga maka upaya yang diperlukan untuk menghapus penyiksaan harus melembaga pula. Kepolisian Indonesia dan kejaksaan harus mengubah pendekatan dalam menangani perkara-perkara kriminalitas, kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya cara dalam memproses suatu perkara kriminalitas. Dan menghapuskan praktek penahanan di kantor kepolisian dan mengalihkan menjadi pusat penahanan dibawah koordinasi dan pengawasan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Yang dalam hal ini Lapas juga perlu mengembangkan kapasitas personilnya agar mampu bekerja dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM.

Di Ramu dari Berbagai Sumber.                                        

0 Comments