Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2014

Mencarai Kualitas dimasa Transisi

Sudah seumur jagung kiranya tiga lembaga menjadi satu (Universitas). Segala sistem baik akademik maupun administrasi perlu pembenahan dengan stategi jangka panjang dan pendek. Hal ini tertuang dalam program kerja yang dijalankan oleh masing-masing fakultas. Namun disisi lain masih banyak sekali yang harus ditata ulang sehingga menghasilkan sistem yang nyaman dan baik. Di masa transisi saat ini mahasiswa perlu berbenah diri memperbaiki kwalitas diri sesuai dengan jargon UNISNU ; Cendekia dan Berahlakul karimah. Kwalitas diri bukanlah suatu proses yang mudah dan ringan, perlu usaha dan iktikad yang kuat untuk meraih itu semua. Sebagai mahasiswa UNISNU, sudah pasti menjunjung tinggi ahlakul karimah dari sisi manapun. Hal ini tentu menjadi cerminan mahasiswa berkualitas dari segi sikap. Akan tetapi kualitas memiliki beragam definisi. Namun terdapat tiga definisi utama mengenai kwalitas yang seringkali diimplementasikan dalam dunia pendidikan. Pertama, adalah Quality is Excellent. Laya

Penyiksaan Sebagai Topeng Mengali Kebenaran

Penyiksaan Sebagai Topeng Mengali Kebenaran Di Indonesia masih banyak sekali praktik-praktik penyiksaan yang selama ini kerap kali tertangkap oleh media. Sepanjang Januari-April 2012 ada 23 kasus penyiksaan, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi banyak terjadi di tempat-tempat penahanan. Atas kejadian tersebut banyak pula sepuluh diantaranya yang berujung melayang nyawanya. Hampir seluruh kasus tersebut terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Sebagaian besar lain-nya melibatkan personel polisi sebagai aparatur penegak hukum yang pertama menangani proses hukum. Dapat kita kalkulasi, bahwa dalam satu hari satu kantor polisi setingkat polsek menangkap empat orang dan dua diantaranya mengalami penyiksaan. Maka dalam sehari diseluruh Indonesia dimana terdapat 4.031 polsek. Insiden penyiksaan dan perbuatan yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan mencapai 8.061 kasus. Dengan demikian dalam setahun akan terjadi 2.942.630 kasus. Ini baru kemungkinan yang meni

Perempuan Dalam penegakan HAM

Perempuan Dalam penegakan HAM Budaya menjadi faktor yang menyebabkan adanya ketimpangan pola hubungan dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Lapisan yang tidak terasa telah kita ciptakan sendiri dan tanpa kita sadari telah membuat adanya ketimpangan sosial. Perbedaan peran atau gender yang berkembang dimasyarakat menjadi salah satu yang mengakibatkan ketimpangan kaum perempuan terjadi. Konsep budaya yang melekat pada masyarakat diantaranya prilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat mengangap konsep budaya yang telah dianggap sebagai suatu yang kodrati, hal tersebut dapat kita lihat melalui angapan umum, misalkan perempuan identik dengan urusan rumah tangga atau konco winggkeng dalam keluarga, sedangkan laki-laki identik dengan pengelola dan tangung jawab urusan ekonomi. Angapan semacam ini adalah hasil dari budaya manusia dari kurun tertentu, bukan suatu yang bersifat alamiah yang tidak bisa diubah. Ketimpangan ini jer

Potret Sejarah HAM Negara Barat

Potret Sejarah HAM Negara Barat Dewasa ini hak-hak asasi manusia banyak dibicarakan orang. Hak asasi manusia dibicarakan dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB, dalam parlemen nasional, pers, untuk menekankan kepentingannya atau untuk mengecam pemerintah-pemerintah yang tidak memperhatikanya. Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Salah satunya hak hidup, yaitu hak untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa adanya hak tersebut eksistensi sebagai manusia akan hilang. Menurut John Locke hak asai manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Dengan sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuatan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi manusia. Hak asasi manusia