TKI Mensejahterakan Keluarga Dan Bangsa

Kamis, 18 agustus 2011 Tim Redaksi BURSA menyambangi Kantor Dinas Social Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara untuk mengetahui lebih detail permasalahan yang tengah terjadi seputar ketenaga kerjaan sekarang ini, meskipun terik matahari begitu menyengat dan terasa membakar langkah tim redaksi namun hal itu tidak melunturkan semangat dan antusias tim melanjutkan misinya.

Sambutan hangat diberikan oleh Kepala DINSOSNAKERTRANS, bapak Edi Prabowo, M.E dan Kasi Pemberangkatan TKI, bapak Hasyim, S.Pd yang bertanggungjawab dalam diskusi kali ini. Membincang Tenaga Kerja Indonesia atau lebih popular dengan sebutan TKI, banyak konotasi negative yang acap kali muncul ketika terdengar kata “TKI”, yah disadari atau tidak selama ini banyak masyarakat yang berasumsi bahwa pemerintah acuh tak acuh terhadap keselamatan, perlindungan dan pengawasan terhadap TKI yang menjadi tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya, baik itu di dalam maupun luar negeri.

Menurut Kepala DINSOSNAKERTRANS, Edi Prabowo, M.E “sejatinya, perihal asumsi tentang masalah yang sering dimunculkan oleh media itu tidak dibenarkan, karena sesuai data tiga tahun terakhir, belum pernah ada keluhan mengenai nasib malang dari pihak keluarga TKI, mereka semua yang pemberangkatannya sesuai dengan prosedur tidak ada masalah”.

TKI merupakan warga Negara Indonesia yang memnuhi persyaratanuntuk bekerja di luar negeri, untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu dengan menerima upah yang sepadan (UU RI No.39 th.2004 pasal 1). Berbagai Negara menuntut adanya standarisasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia sebelum mengirim TKI-nya ke Negara tujuan.seperti arab Saudi misalnya, mayoritas dari tuntutan tersebut mengarah pada transparasi dan akurasi data TKI juga sertfikasi keahlian TKI. Selain itu, calon TKI maksimal berusia 40 tahun dan mekanisme pengiriman harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Standarisasi TKI yang lain adalah calon TKI harus memiliki minat, bakat, keterampilan serta kompetensi dalam bekerja. Bapak Hasyim menjelaskan “terdapat dua model jalur pemberangkatan TKI ke luar negeri. Pertama, jalur pemerintah, yakni adanya kesepakatan kedua Negara. Yang kedua, jalur swasta yakni lewat pelaksana pemberangkatan TKI oleh pihak-pihak swasta yang sudah ditunjuk dan mendapat MOU dari pemerintah”.

Dalam hal ini, kebijakan “Moratorium” pengiriman TKI dalam rangka peningkatan perlindungan dan penjaminan hak TKI di luar negeri. Dengan melihat permasalahan TKI yang marak diberitakan media massa, “Moratorium” adalah langkah yang sangat tepat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan harapan pengondisian dan meminimalisir permasalahan yang timbul. “Moratorium” ditujukan guna penataan TKI yang bermasalah sehingga dapat diketahui mana yang resmi dan mana yang legal, data TKI dapat divalidkan serta seleksi lebih diperketat. 

Bapak Edi Prabowo mempertegas bahwa dengan adanya “Moratorium” keempat Negara yang notabenenya kandang TKI bermasalah, yakni Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Malaysia mendapat pelajaran berharga dimana masalah TKI tidak hanya sekedar mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri saja, akan tetapi perlu kita kelola secara proporsional dan professional, juga diperlukan koordinasi yang baik, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi sampai pusat. Sebagai orang yang membidangi perihal pemberangkatan TKI, bapak Hasyim, S.Pd juga menginformasikan, “dengan adanya “Moratorium”, bulan-bulan dekat ini proses perekrutan, pemberangkatan sampai penempatan TKI berbeda dengan sebelumnya, yakni akan dilaksanakan secara online untuk menghindari terjadinya pengiriman TKI secara illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengurangi permasalahan-permasalahan yang kerap kali muncul sekarang ini”. Namun hal tersebut juga harus disadari bahwa dampak negative pasti ad, senisal berkurangnya pengiriman TKI karena sebagian besar TKI, khususnya dari kabupaten jepara ketika habis masa kontraknya memilih untuk tidak pulang dan memperpanjang kontrak sehingga status TKI tersebut menjadi illegal (overstayer).

0 Comments